Fahri Hamzah Sebut MK Bisa Anulir Isi UU Cipta Kerja Omnibus Law

, , , , , , ,

JAKARTA – Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan melalui rapat paripurna DPR Senin 5 Oktober 2020, menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, UU tersebut dinilai sangat memberatkan kaum buruh.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah berpendapat, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan semua isi undang-undang tersebut.

Dikatakan Fahri, Omnibus Law itu dianggap melampaui tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya, selain masih kurangnya sosialisasi RUU Cipta Kerja sebelum disahkan secara cepat oleh DPR.

“Omnibus Law itu, otomatis jelas melanggar kontstitusi karena prinsipya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu nggak boleh. Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perpu dan diuji di DPR,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, UU Cipta Kerja ini bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang. Selain melangggar konstitusi, UU Cipta Kerja iti juga dinilai merampas hak publik dan rakyat, sehingga jelas-jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Ini bukan open policy, tapi legal policy. UU ini (UU Cipta Kerja, red) dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-209 ini menambahkan, MK sebagai penjaga kontitusi (The Guardian Of Constitution) akan mempertimbangkan untuk membatalkan UU Cipta Kerja, apabila ada judicial rewiew.

“Kalau di judicial rewiew di Mahkamah Kontititusi, misalnya hakimnya menjatuhkan putusan isinya dibatalkan total, maka aturan lain jadi kacau. Demokrasi dan aturan kita sebenarnya sudah cukup, tidak perlu Omnibus Law Cipta Kerja ini,” pungkasnya.

Link terkait:

https://nasional.okezone.com/read/2020/10/07/337/2289898/fahri-hamzah-sebut-mk-bisa-anulir-isi-uu-cipta-kerja-omnibus-law

Sumber: Okezone

Fahri Hamzah: MK Bisa Batalkan Total Isi UU Cipta Kerja

, , , , , , , ,

JAKARTA – Konstitusi (MK) bisa membatalkan semua isi Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan melalui rapat paripurna DPR Senin 5 Oktober 2020. Karena, Omnibus Law itu dianggap melampaui tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya, selain masih kurangnya sosialisasi RUU Cipta Kerja sebelum disahkan secara cepat oleh DPR.

“Omnibus Law itu, otomatis jelas melanggar kontstitusi karena prinsipya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu nggak boleh. Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perpu dan diuji di DPR,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).

Dia berpendapat, UU Cipta Kerja ini bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang. Selain melangggar konstitusi, UU Cipta Kerja iti juga dinilai merampas hak publik dan rakyat, sehingga jelas-jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Ini bukan open policy, tapi legal policy. UU ini (UU Cipta Kerja, red) dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-209 ini.

Fahri mengaku tidak habis pikir dengan bisikan para penasihat hukum dan tata negara Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang lebih mendorong pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU daripada mengajukan Perppu atau melakukan sinkronisasi aturan teknis.

“Mohon maaf, penasehat hukum dan tata negaraya Pak Jokowi kurang pintar. Pak Jokowi itu bukan lawyer atau ahli hukum, mestinya ahli hukum yang harus dengar Pak Jokowi. Ini Pak Jokowinya yang nggak mau dengar ahli hukum atau ahli hukumnya yang tidak mau dengerin Pak Jokowi. Tapi kelihatanya ada pedagang yang didengar oleh Pak Jokowi daripada ahli hukumnya,” kata Fahri.

Menurut dia, jika UU Cipta Kerja ini nantinya dibatalkan secara keseluruhan oleh MK, maka bisa menimbulkan kekacauan pada aturan lain yang terkait. Sebab, Omnibus Law itu bukan tradisi Indonesia dalam membuat regulasi, sehingga akan sulit diterapkan.

MK sebagai penjaga kontitusi (The Guardian Of Constitution) akan mempertimbangkan untuk membatalkan UU Cipta Kerja, apabila ada judicial rewiew. “Kalau di judicial rewiew di Mahkamah Kontititusi, misalnya hakimnya menjatuhkan putusan isinya dibatalkan total, maka aturan lain jadi kacau. Demokrasi dan aturan kita sebenarnya sudah cukup, tidak perlu Omnibus Law Cipta Kerja ini,” katanya.

Karena itu, Fahri berharap agar Presiden Jokowi tidak otoriter dalam menerapkan UU Cipta Kerja. Kata dia, Jokowi harus mengumpulkan semua pihak duduk satu meja dan berbicara mengenai UU Cipta Kerja, sehingga publik bisa memililiki pemahaman yang sama dengan pemerintah.

“Itu bisa disiasati. Tidak usah menjadi otoriter kalau sekedar mengajak rakyat berpatispasi dalam pembangunan. Tidak perlu otoriter, ajak semua ngobrol agar memahami kepentigan untuk akselerasi kita. Saya kira semua akan ikut mendukung,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah seharusnya tidak perlu melibatkan DPR sejak awal dalam menuntaskan permasalahan Omnibus Law. Cukup panggil seluruh stakeholder terkait selesaikan secara sepihak di internal pemerintah, dan tidak perlu menerebos banyak UU.

“Kalau ada aturan baru yang tidak melanggar hukum tentu akan didukung oleh publik. Enggak usah ajak DPR, enggak perlu repot-repot begini. Omnibus Law itu nanti akan dihajar terus karena bertentangan dengan publik dan buruh. Kasihan Pak Jokowi nanti diakhir jabatannya,” pungkasnya.

Link terkait:

https://nasional.sindonews.com/read/188742/12/fahri-hamzah-mk-bisa-batalkan-total-isi-uu-cipta-kerja-1602054618

Sumber: Sindonews

Fahri Hamzah: MK Berpotensi Batalkan Seluruh Pasal UU Cipta Kerja

, , , , , , ,

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu, berpotensi dibatalkan seluruh isinya oleh Mahkamah Konstitusi ( MK).

Penyusunan sebuah UU, menurut dia, harus mengikuti kaidah yang telah berlaku. Dalam hal ini, sebuah beleid baru tidak boleh serta-merta menghapuskan suatu aturan yang telah diatur di dalam peraturan lainnya.

“Omnibus law itu, otomatis jelas melanggar konstitusi. Karena prinsipnya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang (lain), itu tidak boleh,” kata Fahri dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu menjelaskan, UU Cipta Kerja yang proses penyusunannya dikebut oleh pemerintah dan DPR bukanlah sebuah aturan revisi, melainkan aturan baru yang dibuat dengan cara menerobos banyak aturan yang ada.

Menurut dia, jika memang ada aturan di dalam peraturan lain yang dianggap kurang tepat, maka mekanisme yang bisa dilakukan pemerintah yaitu dengan menerbitkan revisi atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

“Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai perppu dan diuji di DPR,” imbuh Fahri.

Lebih jauh, ia mengatakan, sejumlah klausul di dalam UU Cipta Kerja juga berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Ini bukan open policy, tapi legal policy. Undang-Undang Cipta Kerja dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat, sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Fahri.

DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja. Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang.

Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju. Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” ujar Airlangga.

Link terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/14570271/fahri-hamzah-mk-berpotensi-batalkan-seluruh-pasal-uu-cipta-kerja?page=all

Sumber: Kompas

Langgar Konstitusi, Fahri: MK Bisa Batalkan Total Isi UU Cipta Kerja

, , , , , , , ,

JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai ‘The Guardian of Constitution atau Penjaga Konstitusi’ akan membatalkan seluruh isi dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020).

Sebab, UU tersebut melampaui tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya, selain masih kurangnya sosialisasi RU Omnibus Law Cipta Kerja sebelum disahkan secara cepat oleh DPR.

“Omnibus Law itu, otomatis jelas melanggar kontstitusi karena prinsipya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu nggak boleh. Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perpu dan diuji di DPR,” kata Fahri di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Menurut fahri, UU Cipta kerja ini bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang. Selain melangggar konstitusi, UU Cipta Kerja ini juga merampas hak publik dan rakyat, sehingga jelas-jelas melanggar HAM.

“Ini bukan open policy, tapi legal policy. UU ini (UU Cipta Kerja, red) dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-209 ini mengaku tidak habis pikir dengan bisikan para penasihat hukum dan tata negara Presiden Joko Widodo yang lebih mendorong pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU daripada mengajukan Perppu atau melakukan sinkronisasi aturan teknis.

“Mohon maaf, penasehat hukum dan tata negaraya Pak Jokowi kurang pintar. Pak Jokowi itu bukan lawyer atau ahli hukum, mestinya ahli hukum yang harus dengar Pak Jokowi. Ini Pak Jokowinya yang nggak mau dengar ahli hukum atau ahli hukumnya yang tidak mau dengerin Pak Jokowi. Tapi kelihatanya ada pedagang yang didengar oleh Pak Jokowi daripada ahli hukumnya,” tandas Fahri.

Fahri berpendapat apabila UU Cipta Kerja ini nantinya dibatalkan secara keseluruhan oleh MK, maka bisa menimbulkan kekacauan pada aturan lain yang terkait. Sebab, Omnibus Law ini bukan tradisi Indonesia dalam membuat regulasi, sehingga akan sulit diterapkan.

MK sebagai penjaga kontitusi (The Guardian Of Constitution) akan mempertimbangkan untuk membatalkan UU Cipta Kerja, apabila ada judicial rewiew.

“Kalau di judicial rewiew di Mahkamah Kontititusi, misalnya hakimnya menjatuhkan putusan isinya dibatalkan total, maka aturan lain jadi kacau. Demokrasi dan aturan kita sebenarnya sudah cukup, tidak perlu Omnibus Law Cipta Kerja ini,” katanya.

Karena itu, Fahri berharap agar Presiden Jokowi tidak otoriter dalam menerapkan UU Cipta Kerja. Jokowi harus mengumpulkan semua pihak duduk satu meja dan berbicara mengenai UU Cipta Kerja, sehingga publik bisa memililiki pemahaman yang sama dengan pemerintah.

“Itu bisa disiasati. Tidak usah menjadi otoriter kalau sekedar mengajak rakyat berpatispasi dalam pembangunan. Tidak perlu otoriter, ajak semua ngobrol agar memahami kepentigan untuk akselerasi kita. Saya kira semua akan ikut mendukung,” katanya.

Fahri menambakan, pemeritah seharusya tidak perlu melibatkan DPR sejak awal dalam menuntaskan permasalahan Omnibus Law. Cukup panggil seluruh stakeholder terkait selesaikan secara sepihak di internal pemerintah, dan tidak perlu menerebos banyak UU.

“Kalau ada aturan baru yang tidak melanggar hukum tentu akan didukung oleh publik. Nggak usah ajak DPR, nggak perlu repot-repot begini. Omnibus Law itu nanti akan dihajar terus karena bertentangan dengan publik dan buruh. Kasihan Pak Jokowi nanti diakhir jabatannya,” pungkas Fahri.

Ahmad Syaikhu Terpilih Jadi Presiden PKS, Anis Matta: Semoga Bisa Berkolaborasi

,

JAKARTA – Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta menyampaikan selamat atas terpilihnya Ahmad Syaikhu menjadi Presiden PKS masa bakti 2020-2025.

“Selamat menjalankan amanah,” kata Anis Matta saat dihubungi Tribunnews, Selasa (6/10/2020).

Anis berharap, PKS di bawah kepemimpinan Ahmad Syaikhu bisa berkolaborasi dengan Partai Gelora di masa mendatang.

“Semoga bisa berkolaborasi,” ucap Anis Matta yang juga merupakan Presiden PKS periode 2013-2015.

Sebelumnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengumumkan susunan kepengurusan baru periode 2020-2025.

Ahmad Syaikhu ditunjuk sebagai presiden PKS menggantikan Mohamad Sohibul Iman.

Sementara itu, Aboe Bakar Alhabsyi terpilih menjadi Sekjen PKS menggantikan Mustafa Kamal dan Salim Segaf Aljufrie terpilih kembali sebagai ketua Majelis Syura (MS) PKS.

Hal tersebut diputuskan dalam Musyawarah Majelis Syuro PKS, di Bandung Senin (5/10/2020).

Link terkait:

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/06/ahmad-syaikhu-terpilih-jadi-presiden-pks-anis-matta-semoga-bisa-berkolaborasi.

Sumber: Tribunnews

Partai Gelora Deklarasikan Dukungan untuk Machfud-Mujiaman

, , , , , , ,

SURABAYA – Partai Gelora Indonesia mendeklarasikan dukungan untuk paslon nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (MAJU). Machfud-Mujiaman dinilai pantas memimpin Surabaya.

“Surabaya adalah kota besar, sehingga untuk memimpin Surabaya dibutuhkan lompatan. Harus ada daya ungkit. Partai Gelora mendukung paslon Machfud-Mujiaman,” kata Ketua DPW Partai Gelora Jatim Muhamad Sirot usai deklarasi dukungan di Hotel Mercure Surabaya, Minggu (4/10/2020).

Machfud, yang merupakan mantan Kapolda Jatim, dinilai sosok mumpuni untuk memimpin Surabaya. Sirot pun melempar sindiran.

“Jadi bukan pemimpin yang tiba-tiba dimunculkan dan jika itu terjadi sangat bahaya bagi warga Kota Surabaya,” ujarnya.

Sirot menjelaskan Partai Gelora Surabaya sudah berkoordinasi dengan tim MAJU terkait upaya pemenangan. “Kita sudah memiliki pengurus di 31 kecamatan dan ratusan relawan untuk siap bertarung di lapangan,” imbuhnya.

Ketua DPD Partai Gelora Surabaya, Doddy Eka Putra menargetkan 20-30 ribu suara dari kader partainya kepada Machfud-Mujiaman. Target ini dinilai realistis.

“Kita tidak muluk-muluk ya. Kita siap tembak target yang ada lewat medsos, di lapangan juga terus gerak. Kita menargetkan kurang lebih suara 20-30 ribu. Insyaallah, kita gak muluk-muluk lah,” ujarnya.

Cawali Machfud Arifin mengucapkan terima kasih kepada Partai Gelora Indonesia yang telah dukungan kepada paslon MAJU. Dia menilai kader Partai Gelora sangat militan.

“Kader-kader di Jawa Timur siap untuk memengkan paslon MAJU di dalam kontestasi Pilkada Surabaya. Bahkan, keunggulan Partai Gelora Indonesia ini siap berperang sesungguhnya di TPS-TPS Kota Surabaya,” kata Machfud Arifin.

Machfud berharap seluruh partai pengusung maupun pendukung bekerja keras bersama memenangkan dirinya dengan Mujiaman di Pilwali Surabaya 2020.

“Seluruh parpol harus kerja keras. Ada 10, kita bersama-sama bekerja keras,” pungkasnya.

Link terkait:

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5199711/partai-gelora-deklarasikan-dukungan-untuk-machfud-mujiaman

Sumber: Detik

Fahri Hamzah: Negara Jangan Tolong BUMN Korup Jiwasraya

, , , ,

JAKARTA – Langkah pemerintah menyuntikkan dana senilai total Rp 22 triliun untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun depan dinilai membahayakan keuangan negara yang saat ini fokus pada penanganan pandemi Covid-19. Apalagi Indonesia sudah masuk jurang resesi ekonomi.

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menilai suntikan dana Jiwasraya melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) secara bertahap itu berbahaya. Dia bahkan mempertanyakan dari mana mulanya keputusan besar itu diambil.

“Benar-benar kalau dipikir kembali bailout Rp22 triliun untuk Jiwasraya bahaya betul ya. Di mana keputusan itu dibuat ya?” ujar Fahri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/10).

Fahri menilai, Jiwasraya tidak perlu diselamatkan, lebih baik dibiarkan bangkrut atau dijual saja. Sebab, BUMN tersebut dinilai sebagai BUMN korup dan kerap jadi ajang ‘bancakan’ para penguasa atau pejabat.

“Jiwasraya tidak terkait ‘too big to fail’ jadi jual saja. Kan sudah ada BPJS maka Jiwasraya biarkan saja bangkrut atau ada yang mau beli. Negara jangan tolong BUMN Korup!” tegas Fahri.

Mantan wakil ketua DPR RI itu lantas mengingatkan skandal besar yang pernah terjadi di negeri ini dengan skema serupa, yaitu kasus dana talangan Bank Century. Di mana sampai saat ini kasus tersebut masih belum terang benderang.

“Untuk Bank Century Rp6,7 T aja sampai hari ini enggak kelar,” tutupnya.

Kerugian Negara Rp16,8 Triliun
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan potensi kerugian negara di Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun yang berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018.

Perinciannya adalah kerugian dari investasi saham Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp12,16 triliun.

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan menyita aset terkait kasus Jiwasraya sebesar Rp18,4 triliun. Nilai ini tentu lebih tinggi dari nilai kerugian investasi Jiwasraya yang ditetapkan BPK Rp16,8 triliun.

Sedangkan Laporan keuangan Jiwasraya di 2019 menunjukkan, kewajiban asuransi warisan Belanda bernama Nederlandsch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij van 1859 ini mencapai Rp52,72 triliun.

Jumlahnya memang berkurang dari tahun sebelumnya Rp53,31 triliun. Tapi kewajiban utang klaim mencapai Rp13,08 triliun, bengkak dari Desember 2018 yakni Rp4,75 triliun.

Pemerintah pun berencana membantu menyelamatkan Jiwasraya. Anggaran buat Jiwasraya ditetapkan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI alias Bahana, Holding BUMN Penjaminan dan Perasuransian.

Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Sri Mulyani menyebutkan pemerintah menyiapkan bantuan kepada BUMN sebesar Rp37,38 triliun. Salah satunya akan dialokasikan untuk membantu Jiwasraya.

Dana alokasi bantuan untuk Jiwasraya totalnya mencapai Rp22 triliun, di mana PMN ini sendiri akan diberikan bertahap. Tahun 2021 sebesar Rp12 triliun dan tahun berikutnya Rp10 triliun.

Nantinya, gelontoran dana akan digunakan untuk penyetoran modal pembentukan perusahaan baru, yakni IFG Life yang akan berada di bawah holding asuransi BUMN, yakni BPUI.

Perusahaan tersebut digunakan untuk menampung seluruh nasabah Jiwasraya yang telah direstrukturisasi polisnya, baik itu nasabah tradisional dan saving plan.

Bantuan kepada Jiwasraya berupa PMN ini akan masuk ke BPUI sebesar Rp20 triliun. Anggaran BPUI ini naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp6,28 triliun.

“BPUI ada hubungannya tentu dengan penanganan masalah (dana nasabah) Jiwasraya,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Selasa (15/9).

Link terkait:

https://www.merdeka.com/peristiwa/fahri-hamzah-negara-jangan-tolong-bumn-korup-jiwasraya.html

Sumber: Merdeka

Belajar Dari Kasus Bank Century, Fahri Minta Pemerintah Tak Perlu Selamatkan Jiwasraya

, , ,

JAKARTA – Langkah pemerintah menyuntikkan dana senilai total Rp 22 triliun untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun depan mendapat kritikan tajam, karena membahayakan keuangan negara yang saat ini fokus pada penanganan pandemi Covid-19, selain Indonesia sudah masuk jurang resesi ekonomi.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menilai suntikan dana Jiwasraya melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) secara bertahap itu berbahaya. Dia bahkan mempertanyakan dari mana mulanya keputusan besar itu diambil.

“Bener-bener kalau dipikir kembali bailout 22 trilyun untuk Jiwasraya bahaya betul ya. Di mana keputusan itu dibuat ya?” ujar Fahri dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).

Fahri menilai, Jiwasraya tidak perlu diselamatkan, lebih baik dibiarkan bangkrut atau dijual saja. Sebab, BMUN tersebut dinilai sebagai BUMN korup dan kerap jadi ajang ‘bancakan’ para penguasa atau pejabat.

“Jiwasraya tidak terkait “too big to fail” jadi jual aja. Kan sudah ada BPJS maka jiwasraya biarkan aja bangkrut atau ada yang mau beli. Negara jangan tolong BUMN Korup!,” tegas Fahri.

Mantan wakil ketua DPR RI itu lantas mengingatkan skandal besar yang pernah terjadi di negeri ini dengan skema serupa, yaitu kasus dana talangan Bank Century. Di mana sampai saat ini kasus tersebut masih belum terang benderang.

“Untuk Bank Century 6,7 T aja sampai hari ini gak kelar,” tutupnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun yang berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018.

Perinciannya adalah kerugian dari investasi saham Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan menyita aset terkait kasus Jiwasraya sebesar Rp 18,4 triliun. Nilai ini tentu lebih tinggi dari nilai kerugian investasi Jiwasraya yang ditetapkan BPK Rp 16,8 triliun.

Sedangkan Laporan keuangan Jiwasraya di 2019 menunjukkan, kewajiban asuransi warisan Belanda bernama Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859 ini mencapai Rp 52,72 triliun.

Jumlahnya memang berkurang dari tahun sebelumnya Rp 53,31 triliun. Tapi kewajiban utang klaim mencapai Rp 13,08 triliun, bengkak dari Desember 2018 yakni Rp 4,75 triliun.

Pemerintah pun berencana membantu menyelamatkan Jiwasraya. Anggaran buat Jiwasraya ditetapkan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI alias Bahana, Holding BUMN Penjaminan dan Perasuransian.

Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Sri Mulyani menyebutkan pemerintah menyiapkan bantuan kepada BUMN sebesar Rp 37,38 triliun. Salah satunya akan dialokasikan untuk membantu Jiwasraya.

Dana alokasi bantuan untuk Jiwasraya totalnya mencapai Rp 22 trliiun, dimana PMN ini sendiri akan diberikan bertahap. Tahun 2021 sebesar Rp 12 triliun dan tahun berikutnya Rp 10 triliun.

Nantinya, gelontoran dana akan digunakan untuk penyetoran modal pembentukan perusahaan baru, yakni IFG Life yang akan berada di bawah holding asuransi BUMN, yakni BPUI.

Perusahaan tersebut digunakan untuk menampung seluruh nasabah Jiwasraya yang telah direstrukturisasi polisnya, baik itu nasabah tradisional dan saving plan

Bantuan kepada Jiwasraya berupa PMN ini akan masuk ke BPUI sebesar Rp 20 triliun. Anggaran BPUI ini naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 6,28 triliun.

“BPUI ada hubungannya tentu dengan penanganan masalah (dana nasabah) Jiwasraya,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Selasa (15/9/2020).

Fahri Hamzah: Bailout 22 T Jiwasraya Bahaya Betul, Bank Century 6,7 T Aja Belum Kelar

, , ,

JAKARTA – Langkah pemerintah menyuntikkan dana senilai total Rp 22 triliun untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun depan mendapat kritikan tajam.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai suntikan dana Jiwasraya melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) secara bertahap itu berbahaya. Dia bahkan mempertanyakan dari mana mulanya keputusan besar itu diambil.

“Bener-bener kalau dipikir kembali bailout 22 trilyun untuk Jiwasraya bahaya betul ya. Di mana keputusan itu dibuat ya?” ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Minggu (4/10).

Mantan wakil ketua DPR RI itu lantas mengingatkan skandal besar yang pernah terjadi di negeri ini dengan skema serupa, yaitu kasus dana talangan Bank Century. Di mana sampai saat ini kasus tersebut masih belum terang benderang.

“Untuk Bank Century 6,7 T aja sampai hari ini gak kelar,” tutupnya.

PMN ini sendiri akan diberikan bertahap. Tahun 2021 sebesar Rp 12 triliun dan tahun berikutnya Rp 10 triliun.

Hal ini sesuai keputusan rapat panitia kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), manajemen Jiwasraya, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Nantinya, gelontoran dana akan digunakan untuk penyetoran modal pembentukan perusahaan baru, yakni IFG Life yang akan berada di bawah holding asuransi BUMN, yakni BPUI. Perusahaan tersebut digunakan untuk menampung seluruh nasabah Jiwasraya yang telah direstrukturisasi polisnya, baik itu nasabah tradisional dan saving plan

Link terkait: https://politik.rmol.id/read/2020/10/04/454986/Fahri-Hamzah:-Bailout-22-T-Jiwasraya-Bahaya-Betul,-Bank-Century-6,7-T-Aja-Belum-Kelar-

Sumber: RMOL

Gatot Nurmantyo Disebut Ganggu Stabilitas Politik, Fahri Hamzah Bilang Begini ke Moeldoko

, , , ,

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menanggapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (purn) TNI Moeldoko yang menyebut Gatot Nurmantyo dan rekan-rekannya mengganggu stabilitas politik.

Menurut Fahri Hamzah yang dilontarkan Moeldoko adalah sebuah tuduhan. Bahkan Moeldoko ini terkesan memakai gaya militer zaman dulu.

“Gampang banget orang dituduh mengganggu stabilitas politik. Pemerintah sipil tapi kosa katanya militer… militer zaman baheula,” kata @Fahrihamzah di Twitter, Jumat (2/10/2020).

Netizen pun ada membela pernyataan Moeldoko tersebut. “Moeldoko lebih bener kang. Lagi pandemi covid-19 bukannya membantu malah nambah masalah,” ujar @inoey_309.

“Pak Gatot orang Pancasila, Pak Moeldoko juga orang Pancasila, mengapa sesama Pancasila tidak bisa rukun, katanya sila ke 3 Persatuan Indonesia? apakah sudah berganti Perseteruan Indonesia. Sebagai anak bangsa saya bingung, bengong.. ah mana yang bener nih,” kata @Edy54944184 heran.

Ada juga yang sependapat dengan Fahri Hamzah dengan menyindir Moeldoko.

“Politik siapa yang terganggu? Itu sama saja artinya menolak Demokrasi,” kata @Muntang9.

“Mungkin lebih tepatnya “jangan ganggu posisi saya”, mungkin..” ujar @initial_ari.

Sebelumnya, Moeldoko mengatakan junironya ini sudah mengganggu stabilitas politik, maka ada tindakan juga yang harus ditempuh.

“Tapi jangan coba-coba mengganggu stabilitas politik. Kalau bentuknya sudah mengganggu stabilitas politik, semua ada risikonya. Negara punya kalkulasi dalam menempatkan demokrasi dan stabilitas,” ujar dia dilansir dari viva.

Moeldoko melihat, kegaduhan belakangan ini yang dilakukan KAMI sudah dihitung. Ia juga menegaskan, pemerintah dan aparat meresponsnya juga tergolong biasa. Menurut dia, kehadiran KAMI adalah dinamika politik dalam sebuah bernegara.

“Tetapi manakala itu sudah bersinggungan dengan stabilitas dan mulai mengganggu, saya ingatkan kembali. Negara punya kalkulasi. Untuk itu ada hitung-hitungannya,” kata Moeldoko.

Link terkait:

https://akurat.co/news/id-1218873-read-gatot-nurmantyo-disebut-ganggu-stabilitas-politik-fahri-hamzah-bilang-begini-ke-moeldoko

Sumber: Akurat

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X