Category: Liputan

Fahri Hamzah : Akademi Pemimpin Indonesia Ajang Unjuk Gagasan

,

Partaigelora.id – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia membuka Akademi Pemimpin Indonesia yang digelar oleh DPD Partai Gelora Kota Tangerang. Dalam Keynote Speech yang disampaikan Fahri Hamzah menegaskan posisi Gelora sebagai Partai Gagasan yang menawarkan arah baru bagi Indonesia menuju kekuatan superpower baru dunia.

“Partai Gelora tidak datang dengan uang dan materi, partai Gelora datang dengan ide dan gagasan, untuk itulah Akademi Pemimpin Indonesia menjadi agenda wajib partai Gelora untuk menggodok calon pemimpin Indonesia yang surplus dengan ide dan gagasan untuk membawa Indonesua menuju arah baru” ucap Fahri Hamzah dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).

Fahri Hamzah dalam acara yang dihadiri oleh Ketua DPW Partai Gelora Banten, Ketua DPD Partai Gelora Kota Tangerang, Ketua KPU dan Bawaslu Kota Tangerang itu, memyampaikan kepada penyelenggara pemilu untuk tidak memfasilitasi kecurangan dalam pemilu. Penyelenggara Pemilu harus menjadikan pemilu sebagai ajang kontestasi ide dan gagasan antar parpol dan caleg.

Jika ide dan gagasan yang menjadi pertarungan antar parpol dan caleg, Fahri Hamzah meyakini Partai Gelora akan menguasai Senayan dan DPRD seluruh Indonesia pada Pemilu 2024 mendatang.

“Jika potensi kecurangan pemilu dapat diawasi dengan baik oleh penyelenggara pemilu, dan yang diadu adalah apa yang menjadi gagasan perubahan yang akan ditatawarkan oleh para kontestan pemilu, maka kader partai Gelora akan menjadi yang terdepan dalam memenangi pertarungan,” papar Fahri.

DPD Partai Kota Tangerang menyiapkan 43 caleg dari total 50 posisi caleg dalam pemilu 2024 ini. Ali ketua DPD Kota Tangerang mengatakan seluruh caleg partai Gelora sudah siap bertempur dengan fair dalam pemilu dan akan mengejar target memiliki 1 fraksi di DPRD Kota Tangerang serta siap menjadi kontestan dalam Pilkada mendatang.

Smentara itu Nadine Tariza Kabid Kepemimpinan DPD Kota Tangerang menyampaikan bahwa Akademi Pemimpin Indonesia DPD Kota Tangerang ini diisi oleh pembicara pembicara nasional di antara Dedi Mi’ing Gumelar, Rico Marbun, dan Irvan Enjo.

“Blesing bagi DPD Gelora Kota Tangerang karena seluruh pembicara yang mengisi materi adalah Juru Bicara nasional Partai, ini menjadi penyemangat bagi kami untuk memenangkan pertarungan di 14 Februari mendatang” tutup Nadine.

Wira, Ketua Panitia Akademi Pemimpin Indonesia mengatakan, Acara yang digelar di hotel Kyriad Tangerang pada Minggu 25 Juni ini dihadiri oleh 80 orang yang terdiri dari seluruh pengurus dan caleg Partai Gelora kota Tangerang.

Fahri Hamzah Minta Publik Percaya Dewas Bisa Lakukan Perbaikan KPK

, , , , , , , ,

Partaigelora.id – Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menyebut Dewan Pengawas Komisi Pembarantasan Korupsi (Dewas KPK), telah bekerja maksimal dalam melakukan pengawasannya terhadap lembaga antirasuah yang diawasinya.

Apalagi, hal ini dilakukan dalam rangka membuat kerja pemberantasan korupsi lebih bertanggung jawab terhadap kesesuaian antara kerja penegakan hukum dengan hukum dan etika itu sendiri.

“Kita mendengar secara seksama seluruh hasil temuan dari dewan pengawas KPK, seperti mengungkap adanya dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK, senilai Rp 4 Miliar sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022. Sayangnya, tetap saja ada banyak reaksi yang meragukan reputasi para anggota dewan pengawas ini,” kata Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Dalam hal ini, Fahri menyatakan tentang perlunya mendudukan dua perkara sekaligus. Pertama, tentang keberadaan dewas sebagai hasil dari perbaikan dan revisi Undang-Undang KPK, dan kedua adalah tentang orang-orang yang dipilih sebagai pimpinan dan anggota dewan pengawas periode pertama.

“Sebab pada masa yang lalu, kerja KPK nyaris tanpa pengawasan, dan itulah yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan yang luar biasa, tetapi penyimpangan itu berhasil disembunyikan dan tidak terdengar karena tidak adanya pengawasan,” sebut dia.

Sekarang ini, menurut Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 ini, karena adanya dewan pengawas, maka tidak saja pengawasan menjadi melekat pada lembaga superbody ini.

Tetapi, keberadaan dewan pengawas menyebabkan munculnya kewaspadaan dan ketelitian cara kerja oleh pegawai KPK dan munculnya partisipasi publik untuk melaporkan jika terjadi penyimpangan.

“Itu yang kita nikmati sekarang, termasuk ketika pimpinan KPK dan pegawainya berkali-kali dilaporkan kepada dewan pengawas tentang berbagai pelanggaran hukum dan etika yang mungkin mereka lakukan dalam tugas mereka sehari-hari,” ujar mantan Wakil Ketua Komisi III (yang membidangi hukum) DPR RI itu lagi.

Maka, lanjut calon legislatif (caleg) Partai Gelora Indonesia untuk NTB I itu, seperti dalam kasus laporan kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait beberapa perkara etik, telah dilakukan pemeriksaan dan pengumuman kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi dan pimpinan KPK tersebut telah dibebaskan dari tuduhan kepada mereka.

“Jadi, menurut saya kerja Dewas KPK profesional dan harus dipercaya. Dan yang perlu kita ketahui, siapakah para anggota dan pimpinan dewan pengawas yang sekarang ini telah mendapatkan sorotan publik yang luas,” sebut Fahri lagi.

Perlu diketahui bahwa mereka (anggota Dewas KPK) adalah para putra putri bangsa yang relatif memiliki latar belakang reputasi dan rekam jejak yang baik. Mereka adalah Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan ketua KPK), Syamsuddin Haris (mantan peneliti LIPI), Albertina Ho (mantan Hakim), Dr. Harjono (mantan Ketua MK) dan Profesor Indriyanto Seno Adji (Guru Besar FH-UI) yang menggantikan almarhum Artijo Alkostar, mantam Hakim Agung yg terkenal itu.

“Jika kita mengurai satu persatu para anggota Dewas KPK ini, maka sulit bagi kita untuk tidak mengatakan bahwa mereka ini adalah orang-orang yang terpilih sebagai pimpinan dan anggota dewan pengawas pada periode pertama ini,” katanya.

Meskipun dalam iklim keterbukaan KPK yang sekarang, maka Dewas KPK pun tidak terhindar dari adanya laporan masyarakat kepada dewan pengawas sendiri tentang anggotanya.

Tetapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk meletakkan mereka pada periode pertama patut dianggap tepat dan serius untuk meletakkan sebuah arah baru di KPK.

Oleh sebab itu, Fahri Hamzah merasa bahwa tindakan sekelompok orang yang secara terus menerus ingin menghancurkan reputasi KPK melalui penyerangan terhadap kredibilitas dan reputasi dewan pengawas adalah satu tindakan yang berlebihan.

“Saya menyarankan agar kita tetap melakukan pengawasan terhadap KPK, termasuk pengawasan terhadap Dewas KPK, tapi tetap dalam kerangka objectif untuk melihat bahwa revisi Undang-Undang KPK dan implikasinya adalah satu ikhtiar untuk menjadikan lembaga ini lebih bertanggung jawab dalam orkestra pemberantasan korupsi di negeri ini,” demikian ditegaskan Fahri Hamzah.

Sebelumnya Dewas KPK menemukan praktik dugaan pungli di Rutan KPK hingga mencapai Rp 4 Miliar, terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Temuan dimaksud, murni hasil pengawasan, bukan adanya pengaduan dari masyarakat.

“Ini (dugaan pungli) murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yg ditahan di Rutan KPK,” kata salah satu anggota komisioner KPK Albertina Ho, seraya menambahkan bahwa temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.

Anis Matta: Visi Indonesia Emas 2045 Harus Jadi Ruh Nasionalisme Baru dan Mimpi Bersama sebagai Bangsa

, , , ,

Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, Visi Indonesia Emas 2045 yang secara resmi telah diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (15/6/2023) lalu, harus menjadi mimpi bersama dan menjadikannya sebagai ruh nasionalisme baru kita semua sebagai bangsa.

Hal itu disampaikan Anis Matta saat memberikan pengantar diskusi Gelora Talks bertajuk ‘Proyeksi 100 Tahun Indonesia: Menuju Superpower Baru Dunia’, Rabu (21/6/2023) sore.

Diskusi ini dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas 2016-2019 Prof. Bambang Brodjonegoro, Menteri PPN/Kepala Bappenas 2014-2015 Andrinof A Chaniago dan peneliti muda Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Edbert Gan.

“Indonesia emas itu harus menjadi mimpi bersama, menjadi ruh nasionalisme baru kita semuanya. Kita perlu lakukan konsolidasi politik, karena kita perlu energi besar dan juga peta jalan untuk mencapai tujuan besar kita itu,” kata Anis Matta.

Menurut Anis Matta, untuk menjadikan Indonesia Emas 2045 atau Indonesia Superpower baru saat ini menghadapi tantangan geopolitik global, dimana dunia tengah mengalami disrupsi atau fenomena perubahan yang masif.

“Jadi mimpi itu memang perlu, ada timeline-nya untuk mencapainya. Kita sepakat dengan gagasan Indonesia Emas 2045 ini, yang akan menjadi babak baru sejarah baru Indonesia yang harus kita lewati. Tetapi kita harus menghitung secara matang kendala geopolitik saat ini, agar kita tidak gagal seperti Malaysia,” katanya.

Sehingga Indonesia mesti merumuskan sendiri satu model dalam membukukan pertumbuhan ekonominya, karena Asia Tenggara adalah kawasan yang netral, tidak punya perikatan geopolitik global sepertinya negara-negara di Asia Timur antara lain Jepang, China, Korea Selatan dan Taiwan.

“Keempat negara di Asia Timur itu, punya perikatan geopolitik global dengan Amerika Serikat sepertinya halnya Jerman. Mereka diberikan transfer teknologi, invesment atau modal, dan market atau pasar. Indonesia tidak seperti itu, tidak ada perikatan. Kalau Indonesia, itu lika-likunya mirip-mirip Rusia, Turki dan India,” ujarnya.

Karena itu, kata Ketua Umum Partai Gelora yang mendapatkan nomor urut 7 sebagai peserta Pemilu 2024 ini, perlu merumuskan peta jalan sendiri agar menjadi negara maju atau superpower baru dunia.

“Artinya bangsa ini, punya determinasi dengan tantangan geopolitik yang luar biasa besarnya saat ini. Saya membac, bahwa disrupsi geopolitik sekarang ini, akan mempunyai impact yang sangat besar, sehingga kita perlu membuat antispasi tantangan tersebut, karena kita tidak memiliki perikatan geopolitik seperti halnya Jepang,” tegasnya.

Namun, Anis Matta menegaskan, Indonesia punya modal sumber daya alam, sumber daya manusia, letak geografis dan karakter budaya yang kuat untuk menjadi negara maju, meski tidak memiliki perikatan geopolitik global.

“Dengan memahami situasi geopolitiknya dan bisa melampaui tantangannya, saya yakin Indonesia akan tumbuh menjadi negara besar, negara maju yang mensejahterakan seluruh rakyatnya. Indonesia akan membukukan pertumbuhan ekonomi luar biasa nantinya,” pungkas Anis Matta.

Perlu Kesepakatan Politik

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas 2016-2019 Prof Bambang Brodjonegoro mengatakan, perlunya konsolidasi politik para elite nasional untuk menjadikan Visi Indonesia Emas 2045 itu, sebagai misi sebagai bangsa untuk maju.

“Jadi ini bukan visi dan misinya Pak Jokowi, tapi misi dan visi sebagai bangsa. Masa depan tetap penting, karena tujuan akhirnya adalah menjadi negara yang mensejahterakan rakyat,” kata Bambang.

Ia berharap agar partai politik dan semua elite politik bisa sepakat dengan Visi Indonesia Emas 2045 sebagai cita-cita bangsa, cita-cita bersama. Bukan cita-cita Presiden Jokowi, Presiden A, B, C dan seterusnya.

“Sehingga segala upaya dan kebijakan nantinya dibuatnya mengarah kesana. Presiden 2024-2029, 2029-2034, sampai ke 2034-2039 dan 2044 itu, harus bisa memahmi apa yang sudah dilakukan presiden sebelumnya. Jadi presiden berikutnya harus melanjutkan apa yang dlakukan presiden sebelumnya. Jadi kita berbicara saling berkelanjutan, bukan saling mengklaim atau siapa yang paling hebat dan paling benar,” katanya.

Sebagai orang yang pernah bertanggungjawab di Bappenas, Bambang mengatakan, sulit bagi presiden yang maksimal berkuasa selama 10 tahun di era demokratis sekarang untuk menyelesaikan permasalahan bangsa yang begitu kompleks saat ini.

“Kita butuh waktu diatas 10 tahun itu, sudah pasti. Dan ini yang menurut saya, perlu disadari elite politik sekarang. Kita harus sepakat dengan visi dan tujuan Indonesia Emas 2045, karena tujuannya menjadikan negara yang mensejahterakan rakyat. Kita harus sepakat itu dulu, mau nomor 5, nomor empat atau nomor 3 itu urusan belakangan. Kita fokus dulu mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Mantan Menristek Periode 2019-2021 ini, mengatakan, untuk mewujukan Visi Indonesia 2045 itu, Indonesia perlu melakukan transformasi reformasi (reform transformation), transformasi ekonomi, bukan economic reform seperti yang digembar-gemborkan para ekonom.

Transformasi ekonomi ini, nantinya akan meningkatan income (pendapatan per kapita) Indonesia dari sekitar USD 4.000 menjadi sekitar USD 14.000, naik tiga kali lipat dalam jangka waktu 20 tahun.

Sehingga pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen seperti sekarang tidak cukup, minimal pertumbuhan ekonimi dibutuhkan diangka antara 6-7 persen.

“Paling tidak itu baru menjamin kita keluar dari midle income trap (jebakan kelas menengah) pada 2043, menuju negara maju yang mensejahterakan rakyatnya. Bentuknya, dengan meningkatkan industraliasi, digitalisasi bagian meningkatkan pertumbuhan, dan sustainability sosial lingkungan yang bisa mengurangi dampak bencana alam,” katanya.

Terakhir, Indonesia harus memiliki model pengelolaan sumber daya alam. Karena terkadang sumber daya alam yang melimpah justru menjadi karma atau penghambat untuk menjadi negara maju, karena tidak fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusianya dan pengembangan industalisasi.

“Sumber daya yang melimpah ini, terkadang banyak godaannya, membuat kita terjebak dengan harga komoditas, sehingga kita melupakan tujuan untuk meningkatkan industralisasi. Kita lakukan eksplorasi besar-besar, tapi kita ekspor bahan mentah dan harganya murah, bahkan kita malah impor sumber daya alam yang kita ekspor. Jadi kita harus punya model pengelolaan sumber daya alam,” kata mantan Menteri Ekonomi era Presiden Jokowi di periode pertama ini.

Elite Politik Harus Solid

Sedangkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Periode 2014-2019 Andrinof A Chaniago berharap agar para elite nasional solid mendukung Visi Indonesia Emas 2045 agar dapat dieksusi untuk menjadi bangsa yang maju.

“Masalah kita yang perlu kita waspadai ke depan ini, kita mungkin punya visi gagasan yang Solid, tapi kita tidak bisa mengeksekusinya dengan solid. Ini kesalahan dan kelemahan kita dari orde lama, orde baru, hingga reformasi saat ini. Tidak bisa dieksekusi secara konsisten, karena berpikirnya selalu mengintepretasikan sebagai gagasannya sendiri, bukan bangsa. Inilah tantangan kita di Indonesia,” kata Andrinof.

Menurut dia, sistem politik Indonesia yang mengakomodasi pluralisme politik multi partai yang menganut paham demokrasi, sulit menjadikan Indonesia sebagai negara maju, karena banyaknya interpretasi atau perbedaan pendapat yang tajam dalam menyikapi sebuah kebijakan.

“Inilah yang menjadi tantangan kita di Indonesia yang menganut paham demokrasi dengan sistem multi partai yang mengadopsi pluralisme politik, sehingga kita sulit mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi, butuh waktu panjang untuk mencapainya. Berbeda dengan China yang dengan satu partai dan demokrasi dijaga, pertumbuhan ekonomi sekarang mencapai 8-9 persen,” kata Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network ini.

Peneliti muda CSIS Edbert Gan mengatakan, salah satu elemen keberhasilan Indonesia dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 adalah perlunya Indonesia mencontoh kajian-kajian ‘developmental state’ , belajar dari pengalaman negara-negara Asia Timur.

“Elemen penting dari negara-negara ini yang bisa dipelajari adalah mengkoordinasikan industri dengan sekolah-sekolah maupun akademisi (perguruan tinggi) yang memang difokuskan kepada pengembangan industralisasi. Dalam konteks ini, negara sangat berperan dan menjadi kunci keberhasilan industrilisasi mereka,” kata Edbert Gan

Negara-negara di Asia Timur, kata Edbert, menciptakan birokrasi otonom dan profesional dalam memberikan pelayanan publik, khususnya dalam pengembangan industri.

Birokrasi di negara tersebut, dikelola secara modern dengan dukungan sumber daya manusia yang memadai, sehingga menciptakan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada industralisasi.

“Saya berharap kalau nanti Partai Gelora berkuasa, bisa mendorong agar kita belajar dari sukses negara-negara di Asia Timur, sehingga kita bisa lepas landas menjadi negara maju. Dan kita tidak terus menjadi pemburu rente di bidang ekonomi, karena bonus demografi akan menjadi sia-sia kalau praktik rente masih terjadi. Itulah tantangan kita sebagai bangsa,” tegasnya.

Ia menilai praktik pemburu rente saat ini, sudah mulai menjangkiti generasi muda, meskipun di dalam permukaan selalu mengatakan antikorupsi, karena ingin secara instan cepat kaya.

“Tapi catatan saya, generasi muda ini, adalah generasi baru yang bisa memberi warna masuk ke birokrasi dan bisnis, dan sektor-sektor lainnya untuk mencegah praktik pemburuh rente ini. Tapi kita perlu strategi untuk mendorong hal ini,” kata Peneliti Politik & Kebijakan Publik CSIS ini.

Fahri Hamzah: Koalisi dan Capres Masih Bisa Berubah Tergantung Situasi Perpolitikan Saat Ini

, , , , ,

Partaigelora.id – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, peta dukungan terhadap calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bisa saja berubah, karena tergantung situasi dan kondisi perpolitikan saat ini.

Apalagi waktu pendaftaran bakal capres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru dibuka pada 19 Oktober 2023, dan pengumuman capresnya baru dilakukan pada 25 November 2023.

Diketahui, hingga kini ada tiga capres yang mengemuka, yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Pemilu masih jauh. Kita masih punya waktu 5 bulan lagi untuk pendaftaran capresnya. Terlalu panjang waktu dan terlalu mungkin semuanya berubah,” kata Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/6/2023).

Fahri mengkritik manuver sejumlah partai politik (parpol) koalisi, termasuk para capres yang diusungnya, yang terlihat makin intensif. Padahal hanya sebuah drama, yang oleh rakyat sendiri tidak kelihatan manfaatnya.

“Di masa lalu (pemilu sebelumnya, red) calon-calon itu baru muncul last menit, bahkan dalam hitungan 1×24 jam. Artinya, pertemuan-pertemuan ini sebenarnya, sekali lagi hanya sebuah drama,” katanya.

Kecuali jika pertemuan itu, dalam rangka perdebatan substansial, misalnya dalam rangka membuka platform koalisi ke depan.

“Bahwa kalau calon ini berkuasa akan melakukan ini…, itu. Tapi kalau partai ini berkoalisi dengan partai ini, maka hal-hal ini yang akan dilakukan. Itu sama sekali tdak ada,” sebutnya.

Menurutnya, koalisi yang ada saat ini hanya drama untuk memancing pemberitaan saja, yang konteksnya hanya sekedar pertemuan belaka. Sementara publik, sebetulnya ingin tahu, apakah ada efek pada kebijakan negara di masa yang akan datang.

“Tapi ujungnya nanti momennya 75 hari kampanye, ya berarti pertemuan-pertemuan ini kan hanya menjadi drama. Karena sekali lagi, tidak ada problem dalam aturan pemilu presiden menggunakan PT 20 persn,” ujar Fahri.

Terakhir, Fahri mengingatkan para elit dan pemimpin Indonesia harus sadar bahwa pemilu bagi rakyat adalah tentang memilih pemimpin dengan berbagai latar pemikiran dan janji-janjinya dan track record nya untuk akan datang.

Sehingga diharapkan tdak hanya sekedar basa basi, tak bermakna bagi kepentingan rakyat, untuk mengetahui siapa pemimpinnya yang sebenarnya.

“Apa yang dia (calon pemimpin) pikirkan, mau dibawa kemana bangsa ini? Hal-hal itu tidak boleh ditutupi hanya sekedar basa basi seperti yang terjadi selama ini,” pungkas Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini.

Anis Matta Beri Apresiasi Khusus kepada MK atas Putusan Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka

, , , , , , ,

Partaigelora.id – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan putusan untuk mempertahankan sistem proporsional pemilu terbuka yang digunakan sebagai sistem dalam Pemilu 2024 pada Kamis (15/6/2023).

Putusan MK itu juga menjawab keraguan berbagai pihak yang sebelumnya menduga-duga, bahwa MK akan membuat putusan pemilu menjadi tertutup dalam putusan gugatan sistem pemilu.

“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan apresiasi yang sedalam-dalamnya atas keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi untuk tetap mempertahankan sistem pemilihan proporsional terbuka,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Menurut Anis Matta, putusan MK mengenai sistem terbuka ini sangat menggembirakan dan melegakan hati semuanya sebagai peserta pemilu 2024.

“Keputusan MK ini juga membawa satu makna, yaitu pengokohan demokrasi yang telah berlangsung dalam kurun waktu hampir seperempat abad reformasi sejak tahun 1998 yang lalu,” katanya.

Putusan mengenai pemilu terbuka yang didukung oleh 8 Hakim Konstitusi, minus Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, kata Anis Matta, adalah bertujuan untuk menjaga kesinambungan dan kehidupan demokrasi Indonesia.

“Sekali lagi skor 8-1 Hakim MK ini, juga menunjukkan bahwa arus utama dalam pemikiran para Hakim MK ini benar-benar berorientasi pada menjaga kesinambungan dari kehidupan demokrasi,” katanya.

Ketua Umum Partai Gelora yang mendapatkan nomor 7 dalam Pemilu 2024 ini menilai, putusan MK soal sistem pemilu terbuka ini telah memperkokoh keberadaan MK dan mementahkan berbagai tudingan isu miring terhadap para Hakim MK selama ini.

“Putusan ini sekaligus memperkokohnya MK dan membuatnya lebih solidnya para Hakim MK. Sekali lagi, terima kasih karena MK telah membuktikan, bahwa mereka benar-benar menjaga dan mengkokohkan demokrasi kita, tidak seperti dituduhkan beberapa pihak sebelumnya,” pungkas Anis Matta.

Fahri Hamzah Minta Presiden Segera Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK agar Tidak Jadi Polemik

, , , , , ,

Partaigelora.id – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 bertanggal 25 Mei 2023, mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun, menuai perdebatan serius di tengah masyarakat.

Namun menurut pandangan Wakil Ketua DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah, Konstitusi dan Undang-Undang (UU) MK menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.

“Artinya sejak dibacakan, putusan MK langsung berlaku,” sebut Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023), menyoroti pro kontra Putusan MK yang mengundang diskursus hukum dan polemik hingga saat ini.

Pernyataan Fahri ini juga untuk menjawab pertanyaan publik soal apakah pimpinan KPK diperpanjang sesuai Putusan MK atau tetap dilakukan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih pimpinan KPK yang baru.

Lebih lanjut Fahri, Wakil Ketua Umum Partai Gelora yang mendapat nomor urut 7 dalam Pemilu 2024 ini mengatakan, keberlakuan jabatan pimpinan KPK 5 tahun di era pimpinan KPK hari ini, dimention di dalam pertimbangan putusan 112/PUU-XX/2022.

Hal tersebut dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117 yang berbunyi, “mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.”

Jadi, masih menurut Fahri, MK menyegerakan memutus perkara tersebut agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK yang sedang menjabat hari ini.

Artinya, pimpinan KPK dibawah Firli Bahuri yang akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan menjadi Desember 2024

“Jika ada yang memandang hakim MK diaggap keliru karena mengintervensi wilayah pembuat UU, tidak juga. Karena penyelarasan itu juga dalam rangka konstitusionalisme kamar kekuasaan eksekutif. Kecuali KPK berada di wilayah judikatif atau legislatif,” ujarnya.

Fahri kembali menekankan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat dan putusan MK derajatnya setara dengan UU. Hakim yang memutuskan perkara ini menurut dia, sangat memahami substansi dan duduk perkara yang diputuskannya Ius curia novit dan putusan hakim harus dianggap benar Res Judicata Pro Veritate Habetur.

“Selain itu, Jubir MK juga sudah menyatakan bahwa keberlakuan putusan jabatan 5 tahun pimpinan KPK mulai berlaku di era pimpinan KPK sekarang. Atas dasar putusan itu pula Menko Polhukam juga sudah menyatakan bahwa pemerintah akan patuh pada putusan MK sehingga tidak membentuk Pansel,” katanya.

Dengan diperpanjangnya jabatan pimpinan KPK yang sekarang, kata calon legislatif (Caleg) Partai Gelora Indonesia dari Dapil I Nusa Tenggata Barat (NTB) tersebut, maka tahun depan akan terjadi integrasi perencanaan kebijakan pemberantasan korupsi antara KPK dengan presiden yang baru.

“Hal ini tentu lebih ideal dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi yang baik pasca terpilihnya presiden baru,” demikian pungkas Fahri Hamzah. 

Partai Gelora Nilai Putusan MK soal Pemilu Terbuka Jadi Tonggak Sejarah Demokrasi Indonesia

, , , , , , , ,

Partaigelora.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik menilai putusan MK tersebut sebagai tonggak sejarah dalam demokrasi Indonesia.

Anis Matta menegaskan, Pemilu 2024 telah sah menggunakan sistem proporsional terbuka, setelah sebelumnya ada situasi ketidakpastian, dimana ada kemungkinan pemilu menjadi tertutup.

“Alhamdulillah… Sah! Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Menurut Anis Matta, putusan MK yang tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 adalah buah kerja kolaborasi dari seluruh rakyat Indonesia.

Ini adalah buah dari kerja kolaborasi rakyat Indonesia yang menghendaki agar suara mereka terwakili sebagaimana mestinya, karena masyarakat demokrasi adalah masyarakat yang terbuka.

Fahri Hamzah mengaku bersyukur 9 hakim konstitusi akhirnya memutuskan tetap mempertahankan sistem proporsional pemilu, bukan pemilu tertutup.

“Hari ini kita bersyukur, bahwa akhirnya para hakim kita memahami betul dan masih memahami betul esensi dari demokrasi kita,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Menurut Fahri, sistem terbuka adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam berdemokrasi. Bahkan menjadi satu kewajiban bagi masyarakat demokrasi untuk menegakkannya.

Sebab, tanpa keterbukaan di dalam memilih seorang pemimpin, maka kita tidak akan bisa meminta pertanggung jawaban pemimpin secara lebih transparan dan terbuka.

“Alhamdulillah …! Demokrasi menang!. Jadi hari ini, kita merayakan satu kemenangan. Hari bersyukur kemenangan demokrasi,” katanya.

Wakil Ketua DPR Periode 2024-2019 ini berharap MK tidak saja menjadi pengawal konstitusi (The Guardian of The Constitution), tapi juga menjadi pengawal demokrasi (The Guardian of Democrazy)

“Semoga Mahkamah Konsitusi selanjutnya bisa betul betul menjadi tidak saja The Guardian of The Constitution tapi juga The Guardian of Democrazy,” pinta Fahri, caleg Partai Gelora dari Dapil NTB I ini.

Dalam kesempatan ini, Fahri menyampaikan ucapan selamat kepada rakyat Indonesia selaku pemilik suara Pemilu 2024, bahwa pemilu tetap terbuka, tidak tertutup.

“Selamat kepada seluruh Rakyat Indonesia, khususnya pemilik suara pada Pemilu 2024 yang akan datang,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora yang mendapatkan nomor urut 7 di Pemilu 2024 ini.

Sedangkan Mahfuz Sidik mengatakan, putusan MK yang mempertahakan sistem proporsional terbuka ini sebagai langkah maju yang akan meningkatkan partisipasi publik.

Selain itu, juga akan mendorong pluralisme politik dan memberikan kesempatan lebih besar bagi partai-partai politik kecil untuk berkontribusi dalam pembentukan kebijakan negara.

Mahfuz menilai sistem proporsional terbuka akan membantu menciptakan wakil-wakil rakyat yang lebih representatif dan akuntabel.

Dengan sistem ini, pemilih dapat memilih kandidat individual yang mereka yakini dapat mewakili kepentingan mereka dengan lebih baik, bukan hanya memilih partai politik secara keseluruhan.

“Ini akan meningkatkan akuntabilitas para wakil rakyat terhadap pemilih mereka dan mengurangi praktik politik transaksional yang sering terjadi dalam sistem proporsional tertutup,” ujar Mahfuz Sidik.

Partai Gelora, kata Mahfuz, juga menyoroti manfaat sistem proporsional terbuka dalam mendorong partai-partai politik untuk lebih berkomunikasi dengan konstituennya.

Kandidat-kandidat yang ingin terpilih akan terdorong untuk lebih dekat dengan rakyat, memahami aspirasi mereka, dan merancang program kerja yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah pemilihan mereka.

“Ini akan memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan pemilih serta memperkuat akar rumput demokrasi di Indonesia,” terangnya.

Mahfuz Sidik berharap bahwa putusan MK ini akan menjadi momentum positif bagi partai politik untuk memperkuat basis dukungan mereka dengan melakukan kampanye yang lebih fokus dan mendalam.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa implementasi yang tepat dari sistem ini akan memerlukan kerja keras dari semua pihak, termasuk partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan masyarakat sipil.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas pemilihan umum dan melaksanakan sistem proporsional terbuka dengan transparansi dan keadilan.

Dirinya berharap bahwa putusan MK ini akan menjadi landasan bagi demokrasi yang lebih kuat dan representatif di Indonesia, serta membuka pintu bagi perkembangan politik yang lebih dinamis dan inklusif.

Dengan keputusan MK ini, menurut Mahfuz, sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 dapat diharapkan membawa perubahan positif dalam tata kelola politik Indonesia, memperkuat partisipasi publik, dan memperkuat legitimasi perwakilan rakyat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya menyatakan, pemilu legislatif (Pileg) yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis siang (15/6/2023).

MK menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Diketahui, gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah Pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.

Lewat gugatan tersebut, enam pemohon masing-masing adalah Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, kader Partai NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR RI dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.

Daripada Putuskan Pemilu Tertutup, MK Lebih Baik Buat Putusan Pemilu Berbasis Distrik Kabupaten/Kota

, , , , , , , ,

Partaigelora.id – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menyampaikan putusan pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi tertutup, dalam putusannya yang akan dibacakan pada Kamis (15/6/2023).

Sebab, putusan pemilu tertutup akan membawa banyak implikasi. Sehingga Fahri Hamzah yakin MK akan memutuskan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap terbuka.

“Ada dugaan kayaknya MK tidak akan menyampaikan putusan sistem tertutup, karena implikasinya sangat banyak,” kata Fahri Hamzah saat memberikan pengantar Gelora Talks bertajuk ‘Menyambut Putusan MK dan Masa Depan Demokrasi Kita, Rabu (14/6/2023) sore.

Menurut Fahri, kalaupun ada putusan sistem pemilu tertutup, kemungkinan baru akan diberlakukan pada Pemilu 2029.

“Daripada membuat sistem tertutup, lebih baik MK membuat putusan dalam ultra petitanya mengenai penyelenggaraan pemilu dengan sistem distrik, di kabupaten/kota,” katanya.

Sehingga calon legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik akan semakin dekat dengan rakyatnya, karena dipilih secara riil oleh rakyat dalam skala lebih kecil.

“Kalau sekarang jumlah anggota dewannya ada 580, maka harus ada pemekaran kabupaten/kota menjadi 580, karena basisnya distrik. Tapi kalau DPD berbasis kepada provinsi dan jumlah provinsi sekarang ada 38 provinsi,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menegaskan, MK tetap akan memutuskan bahwa sistem Pemilu 2024 tetap terbuka, karena masyarakat demokrasi adalah masyarakat yang terbuka.

“Membuat sistem tertutup adalah langkah awal mengembalikan Indonesia kepada masa kelam. Segelitir elite percaya, bahwa komunisme yang ada contoh suksesnya di negara lain bisa di adopsi. Ini sangat berbahaya, dan menjadi alarm pengingat bagi kita semua untuk waspada di hari-hari ke depan,” katanya.

Ketua Bidang Hukum DPN Partai Gelora Amin Fahrudin mengatakan, Partai Gelora mendorong DPR untuk menggunakan Hak Angket apabila MK memutuskan Pemilu 2024 menjadi tertutup.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR menggunakan perangkat instrumen politik hukum untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga negara. Kita mendorong agar MK dibekukan, kalau membuat putusan tertutup,” kata Amin.

Jika putusannya adalah pemilu tertutup, kata Amin, maka MK telah memberikan penafsiran tersendiri mengenai Living Constitution terhadap aturan perundang-undangan.

“Sehingga DPR bisa menggunakan legislatif review seperti pada Perppu yang disampaikan. Putusannya bisa menyatakan menerima atau menolak terhadap putusan MK tersebut,” katanya.

Amin menilai MK bisa dikatakan melanggar konstitusi, apabila dalam putusannya memutuskan Pemilu 2024 dilaksanakan tertutup. Sebab, pembuat undang-undang adalah Presiden dan DPR, bukan Mahkamah Konstitusi.

“Terhadap sistem yang seharusnya harusnya open legal policy, tetapi diputuskan sistem tertutup. Maka, sekali kami mendorong DPR untuk menerapkan Living Constitution dengan legislatif review dan menggunakan Hak Angket. Kewenangan MK perlu dievaluasi, tidak sampai dibubarkan, tapi dibekukan untuk diatur lagi kewenangannya,” katanya.

Dirumuskan Ulang

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Faksi Partai Gerindra Habiburohman mengatakan, DPR akan mungkin membuat legislatif review untuk merumuskan ulang mengenai kewenangan MK.

“Kita saat ini tengah membahas revisi UU MK, apabila terjadi krisis konstitusi apabila ada keputusan berbeda, sangat mungkin DPR juga membuat legislatif review merumuskan ulang MK, nggak perlu sampai lewat Angket. Kita bisa atur ulang kedudukan MK, kewenangannya seperti apa,” kata Habiburohman.

Habiburohman menilai keberadaan MK saat ini terlalu powerfull, sehingga tugas pokok dan fungsi MK perlu dikembalikan agar sesuai dengan konstitusi.

“MK ini perlu dievaluasi kok begitu powerfull saat ini. Tapi bukan membubarkan, tapi mengembalikannya apa tugas pokok dan fungsi MK sebagaimana seharusnya dalam kesepakatan konstitusional,” ujarnya.

DPR, kata Habiburohman, menginginkan agar sistem proporsional pemilu, tetap terbuka, bukan tertutup. Sebab, hal ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan upaya menyelamatkan demokrasi.

“Kita mengingatkan MK, kalau DPR itu punya kewenangan berdasarkan undang-undang mulai dari budgeting, pengawasan dan penyusunan undang-undang. Kewenangan tersebut, bisa kita gunakan untuk mengevaluasi MK. Tapi kita berpikiran positif, saudara-saudara kita hakim konstitusi bisa membuat keputusan yang sesuai dengan keinginan masyarakat,” katanya.

Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra mengatakan, pasal tertutup dan terbuka di dalam undang-undang merujuk kepada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar tentang kedaulatan rakyat, sementara pasal tentang kepesertaan Pemilu yang menjadi batu uji gugatan sistem proporsional pemilu adalah pasal 22.

“Pasal 22 yang dijadikan batu uji itu tidak ada hubungan dengan tertutup terbuka, sehingga sangat tidak mungkin keputusannya menjadi putusan tertutup,” kata Yadi Surya Diputra.

Ia menilai, putusan pemilu tertutup akan membawa implikasi pada penundaan Pemilu 2024. “Dampaknya ada 24 pasal dalam UU Pemilu yang membutuhkan sikap legislasi untuk direvisi yang harus dilakukan oleh presiden dan DPR harus membuat undang-undang baru,” katanya.

“Timeline Pemilu itu sampai 14 Februari, kalau kita bahas revisi undang-undang Pemilu menjadi tertutup, tentu tidak akan cukup waktu, kecua jika Mahkamah Konstitusi menginginkan Pemilu 2024 tertunda. Saya kira putusan tertutup patut dicurigai untuk menunda Pemilu,” pungkasnya.

Fahri Hamzah: Audit Dana Kampanye Sangat Penting untuk Menentukan Fair atau Tidaknya Pemilu 2024

, , , , ,

Partaigelora.id – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu 2024.

Fahri Hamzah khawatir jika wacana tersebut dilakukan, maka pesta demokrasi akan semakin liar.

“Pesta akan semakin liaaaarrr ….! Dan tentunya akan sangat bahaya bagi demokrasi di Indonesia,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Selasa (12/6/2023).

Menurut Fahri, audit dana kampanye sangat penting dalam menentukan fair atau tidaknya pemilu. Karena dana pemilu adalah salah satu faktor penentu utama kemenangan.

“Bahkan kalau tidak dikontrol dan dibatasi, maka uang bisa menjadi sebab kemenangan utama terutama untuk money politics atau politik uang,” kata Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2015 ini lagi.

Fahri yang merupakan calon legislatif (Caleg) Partai Gelora dari daerah pemilihan atau Dapil NTB I ini pernah menyebutkan bahwa guna menghindari poltik uang, ada tiga cara pembiayaan, yakni 100 persen dibiayai negara, dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya dibiayai pasar dan pembiayaan dengan sistem hibryd.

“Pembiayaan yang dibiayai 100 persen oleh negara ini, untuk mengantisipasi keterlibatan dari tim dirty money dan ilegal money ke dalam pemilihan di pemilu dan partai politik,” terangnya.

Lebih ekstrem lagi, adalah dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya oleh pasar, seperti yang terjadi di Amerika Serikat. Tetapi tentunya harus ada regulasi yang ketat agar dana yang dikumpulkan untuk kegiatan pemilu, tidak boleh jatuh kepada pembiayaan pribadi.

“Sedang pembiayaan dengan sistem hibryd, sepertinya kita ingin memakai ini. Tapi regulasinya itu tidak ketat sehingga pelibatan uang ilegal di dalam pemilu di kita itu masih terlalu ketat, terutama yang tidak disadari adalah pembiayaan pemilu berbasis kepada uang pribadi,” demikian Fahri Hamzah.

Seperti diketahui, KPU RI diketahui tidak memuat pasal yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.

Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023 lalu menyetujui rancangan peraturan tersebut. Beleid itu akan segera diundangkan.

Padahal, pasal yang mewajibkan LPSDK selalu ada dalam regulasi KPU pada setiap gelaran pemilu dan pilkada sejak tahun 2014.

Ketika LPSDK resmi dihapuskan, maka semua peserta Pemilu 2024, mulai dari pasangan capres-cawapres hingga partai politik, tidak lagi wajib melaporkan sumbangan kampanye kepada KPU segera setelah dana diterima selama masa kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai kebijakan KPU RI menghapus ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan dana sumbangan kampanye yang diterimanya, membuat pihaknya kesulitan mengawasi aliran dana sumbangan kampanye dalam gelaran Pemilu 2024.

Partai Gelora Berharap Hakim MK Teruskan Tradisi Demokrasi Pemilu Terbuka

, , , , ,

Partaigelora.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjadwadlkan untuk menyampaikan putusan mengenai gugatan sistem proporsional pemilu pada Kamis (15/6/2023) esok.

Putusan ini paling ditunggu oleh berbagai pihak, apakah pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sistem pemilu terbuka, diubah menjadi tertutup atau ada alternatif lain.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah berharap para Hakim yang mulia di MK memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan tertutup.

Sebab dalam demokrasi, apabila itu menyangkut kepentingan umum dan terkait dengan masyarakat banyak, maka semakin terbuka, artinya akan semakin demokratis.

“Kami berharap MK akan meneruskan tradisi demokrasi dan tradisi masyarakat demokrasi, serta tradisi pemilu demokratis atau demokrasi dalam pemilu. Karena sesungguhnya, kalau kita bicara tradisi demokrasi, maka tradisinya adalah masyarakat terbuka dan pemilu terbuka,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Menurut Fahri, bangsa ini tidak bisa kembali lagi kebelakang menganut paham tertutup, yakni paham otoriter dan paham masyarakat tertutup.

Karena Indonesia sudah membuka diri sebagai negara demokratis, dan hasilnya luar biasa bagi kemajuan umum, kecerdasan umum, serta menumbukan kesadaran bahwa semuanya bertanggungjawab terhadap perbaikan bangsa Indonesia ke depan.

“Jangan lagi kita menyerahkan urusan umum, urusan publik kepada segelintir orang elite Indonesia. Tetapi harus diserahkan kepada seluruh rakyat Indonesia, agar semua berpartisipasi bagi kebaikan bersama,” tegasnya.

Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini menganggap sistem proporsional tertutup, apalagi dalam pemilihan anggota Legialatif akan sangat membahayakan demokrasi. Pasalnya, partai akan menjadi pemegang kontrol penuh terhadap kadernya yang duduk di DPR RI maupun DPRD Kabupaten/Kota, bukan lagi rakyat.

“Sistem tertutup itu berbahaya, karena kontrol pimpinan partai kepada anggota dewan akan makin kencang. Dalam sistem proporsional tertutup, siapapun yang menjadi anggota dewan akan ditentukan penuh oleh mekanisme partai, yakni dipilih oleh ketua umum,” sebut Fahri.

Jika rakyat hanya memilih partai politik saja, kata Fahri, maka siapapun yang dipilih partai untuk menjadi anggota dewan, kontrol akan dilakukan oleh partai politik secara menyeluruh.

“Maka anggota dewan bisa disuruh diam, tidak perlu dengar rakyat. Kamu diam, dengerin ketua umum. Karena nyawamu di ketua umum, nyawamu di sekjen, maka kamu diam. Saya bilang diam kamu diam,” ujarnya.

Berbeda jika sistem proporsional terbuka, dimana dalam pemilu rakyat akan memilih secara langsung individu-individu calon anggota legislatif.

Seluruh kontrol, lanjutnya, bisa dilakukan oleh rakyat, bahkan konsekuensi elektoral bisa diterima jika performanya tidak baik saat menjabat.

“Kalau kita (pakai sistem proprosional) terbuka rakyat yang milih. Saya kalau salah nggak akan terpilih lagi oleh rakyat,” terang Fahri.

Oleh sebab itu, dalam konteks perdebatan apakah sistem proporsional tertutup atau terbuka, dan saat ini perselisihannya sudah ada di tangan majelis hakim MK, maka Fahri Hamzah menyarankan agar sistem yang berjalan nanti berdasarkan putusan hakim konstitusi adalah proporsional terbuka.

“Harus tetap terbuka, sistemnya harus terbuka,” tegas calon legislatif Partai Gelora dari Dapil NTB I ini.

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X