Tag: #Ambang Batas Parlemen

Rico Marbun : Partai Gelora Jadikan Setiap Tahapan Proses Pemilu, Bagian dari Pemenangan

, , , , , ,

Partaigelora.id – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Rico Marbun mengatakan, Partai Gelora optimis lolos ke Senayan dan mendapatkan perolehan suara minimal 4 persen di Pemilu 2024.

“Partai Gelora yakin bisa masuk ke dalam Gedung DPR, targetnya sih tidak tinggi-tinggi yang penting lolos PT aja. Jadi salah satu cara kami untuk menang adalah menjadikan setiap tahapan dari proses Pemilu ini, itu bagian dari pemenangan,” kata Rico Marbun di Jakarta, Kamis (13/7/2023) sore.

Hal itu disampaikan Rico Marbun saat menjadi narasumber dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Strategi Partai Politik Berebut Kursi Parlemen’ di Media Center DPR RI, Senayan.

Diskusi juga dihadiri Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, Ketum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika, serta Pengamat Politik Bawono Kumoro.

Menurut Rico, pendirian Partai Gelora bukan didirikan untuk membalas atau mengurangi partai tertentu di Senayan. Namun, untuk menguji apakah narasi Partai Gelora yang ditawarkan ke publik di terima atau tidak.

“Partai Gelora ini tidak didirikan, karena merasa sebel dengan entitas politik tertentu. Kami mendirikan partai ini tidak untuk membalas pihak-pihak tertentu atau mengurangi partai-partai tertentu. Tapi kalau misalnya, nanti kita dapat 4 terus ada yang dapat 3,9 atau nanti kita dapat 4 terus ada yang dapat 3,8 ya jangan disalahin kita,” kata Ketua Bapilu Partai Gelora ini.

Rico menegaskan, pendirian Partai Gelora tidak hanya sekedar ikut pemilu dan kemudian kalah dalam konstestasi. Tetapi, target Partai Gelora sangat jelas, yakni memenangi Pemilu 2024 dan masuk DPR dengan memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary treshold).

“Seperti kata Pak Anis Matta (Ketua Umum Partai Gelora), bahwa kalau kita tidak bisa buat partai politik dengan cara yang benar, kalau kita tidak bisa rekrut pengurus, kalau orang tidak percaya dengan apa yang kita katakan,ngapain kita buat partai politik. Kan kita buat partai politik mau menang, mau masuk DPR RI. Ngapain kalau cuma jadi aja, lalu ikut pemilu dan kalah. Partai Gelora bukan seperti itu,” ujar Rico.

Rico menyadari, bahwa berbagai persyaratan yang dibebankan kepada partai-partai baru sangat berat, dan hampir tidak memberikan nafas untuk kehidupan partai baru.

“Tetapi Partai Gelora mulai yakin, bahwa memang ide yang kami tawarkan, yang kami lontarkan itu memang bisa diterima oleh publik. Terbukti banyak kader yang bersedia rumah dan kantornya dijadikan kantor partai. Orang juga berbondong-bondong mau jadi pengurus dan berbondong-bondong mau jadi caleg,” katanya.

Ketua Bapilu DPN Partai Gelora ini mengatakan, keyakinan Partai Gelora yang mendapatkan nomor urut 7 dalam Pemilu 2024 lolos ke Senayan, didasari pada konsep Party ID yang dianut oleh partai politik (parpol) tertentu, tidak pernah lebih mendapatkan 20 persen suara dalam setiap Pemilu.

“Kenapa Party ID itu, selalu angkanya enggak pernah lebih dari 20% ya begitu ya, itu sudah di total-total. Artinya tingkat loyalitas atau perpindahan dari satu pemilih dari satu partai ke partai lain, itu selalu terbuka. Itulah kenapa, kita melihat secara angka dari pemilu ke pemilu, itu pemilih-pemilih terutama peringkat-peringkat tiga sampai seterusnya di bawahnya, itu kan berubah-ubah,” jelasnya.

Karena itu, kata Rico Marbun, ketika ada lembaga survei yang menempatkan parpol tertentu dalam daftar peringkat partai yang lolos ke Senayan, dan memenuhi PT 4 persen, dipastikan hal itu merupakan pesanan pihak tertentu.

Rico menambahkan, lebih dari 50 persen pemilih itu sebenarnya memilihnya dekat-dekat waktu Pemilu. Para pemilih masih melihat situasi, apakah ada partai yang bisa mewujudkan harapan mereka di tengah ketidakpastian situasi global saat ini.

“Jadi kenapa kok di tengah semua angka-angka yang kita baca itu memberi peluang. Ini tentang situasi ekonomi kita, orang masih ingin mencari harapan atau berlabuh ke sesuatu yang baru,” pungkas Rico Marbun.

Partai Gelora Optimis Lampaui Ambang Batas Parlemen dan Lolos ke Senayan, Ini Alasannya

, , , ,

Partaigelora.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia yang memiliki nomor urut 7 sebagai peserta Pemilu 2024 mentargetkan tidak sekedar lolos parliamentary threshold (PT) atau batas parlemen 4 persen saja, tetapi juga bisa memenangi Pemilu.

“Partai Gelora optimis dapat melampaui target ambang batas parlemen 4 persen. Dalam Rapat Konsolidasi Pemenangan Pemilu kemarin, kita sudah menyepakati membentuk Tim Pemenangan Pemilu 2024,” kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Senin (13/2/2023).

Menurut Mahfuz, ada tiga alasan yang mendasari rasa optimisme Partai Gelora lolos ke Senayan pada 2024. Alasan pertama, dalam empat Pemilu terakhir ada sejumlah partai politik (parpol) baru yang eksis dan berkembang, sebaliknya ada beberapa parpol lama yang meredup.

“Setiap Pemilu pemenangnya selalu berganti-ganti. Ada tiga parpol baru yang berhasil, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Nasdem. Nah, Partai Gelora Insya Allah akan menjadi partai baru keempat yang masuk ke Senayan. Jadi lapangannya masih sangat dinamis,” katanya.

Adapun alasan kedua, adalah sampai saat ini, formasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Gelora sudah mencapai 30 persen dan akan dipenuhi hingga akhir April 2023.

Terakhir, alasan ketiga yang mendorong rasa optimisme, meski sebagai parpol pendatang baru, adalah Partai Gelora telah resmi menjadi parpol peserta Pemilu 2024 pasca verifikasi politik (verpol) beberapa waktu lalu. “Partai Gelora akan menggenjot sosialisasi secara masif,” katanya.

Partai Gelora, kata Mahfuz, bertekad menjadi kekuatan lima besar perpolitikan nasional. Selain itu, juga akan membuka peluang untuk ‘bergaining politik’ dalam penentuan calon kepala daerah di Pilkada Serentak yang akan digelar pada November 2024, disamping apabila ada Pemilihan Presiden (Pilpres) putaran kedua.

“Dan yang terpenting dengan lima besar nasional itu, kita bisa menjadi pengatur keputusan di republik ini, sehingga upaya menjadikan Indonesia 5 besar dunia semakin terbuka jalannya,” kata Sekjen Partai Gelora ini.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Hubungan Wilayah Partai Gelora Junef Ismailiyanto menambahkan, dengan kepegurusan di 38 provinsi, serta di 514 kabupaten/kota se-Indonesia optimis bacalegnya dapat diterima masyarakat dan memenangi dalam pemilihan.

“Kami yakin lolos PT dan lolos ke Senayan. Bacaleg kita saat ini sudah mulai bergerak untuk sosialisasi Partai Gelora sebagai partai baru. Ini akan menjadi engine partai yang akan memperkuat pergerakan Partai Gelora,” kata Junef.

Partai Gelora, lanjutnya, memiliki narasi yang kuat ingin menjadikan Indonesia sebagai negara super power baru. Sehingga Indonesia menjadi negara besar, berdaulat diantara negara-negara besar di dunia seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia dan China.

“Oleh karena itu, Partai Gelora sangat yakin bisa menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat Indonesia, karena memiliki visi yang luhur. Partai Gelora ingin memajukan Indonesia sebagai negara besar,” katanya.

Junef mengatakan, setiap Bacaleg Partai Gelora telah melakukan pemetaan dan listing (daftar) koordinator desa hingga menyasar Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar bisa mendulang suara besar di Pemilu 2024.

“Wilayah Jawa menjadi pusat domisili penduduk Indonesia, sehingga perlu digarap serius. Jawa menjadi konsen kita untuk bisa meraup pemilih sebanyak-banyaknya,” kata Bacaleg Partai Gelora Dapil VIII Jawa Timur ini.

Seperti diketahui, Partai Gelora telah membentuk Tim Pemenangan Pemilu 2024 TPP 2024 Partai Gelora ini, akan dipimpin Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta selaku Ketua Steering Committe (SC), sementara Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Rico Marbun ditunjuk sebagai Ketua Organizing Committee (OC).

Partai Gelora juga telah menyepakati pembentukan Koordinator Pemenangan Dapil di 84 Daerah Pemilihan (Dapil) pusat atau DPR, yang dikoordinasikan secara langsung oleh 5 Bidang Pengembangan Teroteri (Bangter) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora.

Selain itu, Partai Gelora telah membentuk 4 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang baru di empat provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat. Yakni DPW Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.

Onesimus Heluka ditunjuk sebagai Ketua DPW Papua Pegunungan, Partai Gelora Pegunungan Papua. Sedangkan Zadrak Eluar sebagai Ketua DPW Papua Selatan.

Kemudian, Abdul Rahman sebagai Ketua DPW Papua Tengah. Terakhir, Andi Syamsul Bahri Madukelleng ditunjuk sebagai Ketua DPW Papua Barat Daya.

Dengan terbentuknya secara resmi kepengurusan di 4 provinsi baru tersebut, maka jumlah DPW Partai Gelora sebanyak 38 DPW sama dengan jumlah provinsi di Indonesia sebanyak 38 provinsi.

Partai Gelora Minta PT 4 % dan Ambang Batas Presiden 20 Persen Dipertahankan

, , , , , ,

Partaigelora.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta ambang batas parlemen atau Parliamentary Treshold (PT) DPR RI dan ambang batas presiden (Presidential Threshold) tidak dinaikkan.

Ambang batas parlemen 4 persen dan ambang batas Presidential Threshold sebesar 20 persen dinilai sudah ideal, serta bisa mewakili representasi dan legitimasi rakyat.

“Dari pengalaman kita dalam berbagai macam pemilu, kita akan mengusulkan untuk mempertahankan 4 persen Parliamentary Threshold dan Threshold Presiden 20 persen,” kata Anis Matta, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Menurut Anis Matta, untuk mencari satu atau dua kursi DPR tidaklah gampang, butuh kerja keras untuk meraih hati dan simpati masyarakat agar bisa terpilih sebagai wakil rakyat.

“Pemilu pada dasarnya pertarungan, sehingga orang tidak perlu dibatasi dalam kompetisi. Siapa pemenangnya, akan terjawab dengan sendirinya. Biarkan mereka bertarung dengan mudah, toh untuk mendapatkan 1 kursi atau 2 kursi bukan pekerjaan gampang. Kenapa harus dibatasi dengan Parliamentary Threshold,” katanya.

Karena itu, Anis Matta meminta semua pihak memahami arti filosofi Parliamentary Threshold, dimana PT tersebut merupakan kelompok sosial yang ada di masyarakat.

“Jadi partai tengah dan kecil juga merepresentasikan kelompok sosial tertentu yang tidak akan tereprestasikan melalui partai-partai besar itu. Kalau kita lihat, representasi tersebut sebenarnya tidak akan diperoleh dengan Parliamentary Threshold sekarang,” katanya.

Namun, beda dengan ambang batas Presiden yang butuh legitimasi rakyat, diwakili partai politik yang mendapatkan kursi di DPR. Sehingga ambang batas untuk Presiden jauh lebih tinggi dari ambang batas parlemen.

“Presidential Threshold adalah legitimasi, makanya tresholdnya tinggi 20 persen, sehingga siapanpun yang kita calonkan memiliki legitimasi. Partai Gelora sepakat untuk mempertahankan yang ada, PT 4 persen dan 20 persen untuk Presiden,” katanya.

Partai Gelora, lanjutnya, menolak jika PT dinaikkan menjadi 5 persen atau lebih, seharusnya malah diurunkan menjadi 0 persen karena prinsipnya Pemilu adalah pertarungan yang merepretasikan rakyat. Sehingga siapapun bisa menjadi pemenang dan pihak yang kalah.

“Kalau dinaikkan, kita pasti keberatan karena prinsip dasar dari Parliamentary Threshold tidak diperoleh, yaitu representasi. Bagi partai besar sebanarnya tak masalah PT-nya tetap 4 persen, bisa menang 30, 40 dan 50 persen tergantung kerja keras partai tersebut,” katanya.

Ketua Umum Partai Gelora Indonesia ini berharap partai besar tidak menghambat partai tengah, kecil maupun partai baru untuk memperoleh kursi di DPR.

“Partisipasi partai lain jangan dihambat untuk mendapatkan kursi itu berat. Justru kita harusnya mendorong partispasinya dipermudah. Jadi masalahnya bukan di RUU Pemilu, tapi untuk mendapatan kursi itu saja berat,” tandasnya.

Dengan PT 4 persen saja, lanjut Anis Matta, andaikata partisipasi rakyat yang memiliki hak suara sebesar 132 juta dari 200 jutaan rakyat Indonesia, hal itu hanya merepresentasikan hanya sekitar 60 persen saja.

“Perhitungan tersebut setelah dikurangi surat suara yang rusak, suara partai yang tidak lolos parlementary treshold. Jadi kursi parlemen yang didapat hanya merepresentasikan 60 persen. Makanya biarkan saja, toh nanti mereka mendapatkan suara melalui pertarungan,” katanya.

Anis Matta mengingatkan partai besar bahwa Pemilu 2024 berbeda dengan situasi dengan pemilu sebelumnya atau pemilu era reformasi. Pemilu 2024 berada dalam situasi krisis berlarut akibat pandemi Covid-19.

Bisa jadi partai yang lolos ke DPR pada Pemilu 2019 lalu, tidak lolos ke Senayan karena tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Bahkan partai pemenang pun, dengan situasi pandemi Covid-19, bisa menjadi partai yang kalah.

“Pemilu 2024 ini akan menjadi peta politik yang membedakan seluruh pemilu era reformasi. Situasinya akan sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya, tidak gampang bagi kita untuk memprediksi pemenang Pemilu,” ujarnya.

Anis Matta menambahkan, Pemilu di Indonesia berbeda dengan Pemilu di Malaysia. Dimana Pemilu di Indonesia, jadwalnya sudah jelas, tapi pemenangnya tidak jelas, sementara di Malaysia jadwalnya tidak jelas, namun pemenangnya jelas.

“Jadi di kita ini jadwalnya jelas, tapi pemenannya tidak jelas. Sementara situasi makro kita akibat pandemi ini bener-benar berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Jadi saya kira tidak gampang untuk memprediksi pemenang Pemilu 2024,” pungkas Anis Matta.

Seperti diketahui, Draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (Polegnas) prioritas DPR 2021 menyebutkan soal kenaikan ambang batas parlemen DPR RI menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.

Dalam Revisi UU Pemilu ini , DPR menggunakan dua istilah baru yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu daerah.

Sebelumnya, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR sebesar 4 persen. Sementara, UU yang sama membebaskan semua parpol untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota alias tanpa ambang batas.

RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen. Acuannya adalah perolehan suara untuk Pemilu Legislatif (Pileg) periode sebelumnya.

Jika hanya mendapat suara 4 persen dalam Pileg DPR sebelumnya, partai tersebut tidak berhak mendapatkan kursi DPR tetapi berhak mendapat kursi DPRD Provinsi.

Tak hanya itu, draf RUU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.

Sementara dalam ambang batas presiden atau Presidential Treshold, Draf RUU Pemilu tetap mencantumkan 20 persen. Angka ini tak berubah dari ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Presidential Threshold sendiri merupakan syarat minimal jumlah suara atau kursi partai politik di parlemen yang harus dikumpulkan oleh calon presiden-wakil presiden untuk bisa maju di pemilu presiden.

Partai Gelora Tolak PT 5 persen, Mahfuz: 4 persen Saja Tidak Mudah Mencapai

, , , , ,

Draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (Polegnas) prioritas DPR 2021 menyebutkan soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) DPR RI menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai kenaikan ambang batas parlemen dari 5 persen tersebut dinilai tidak tepat, karena akan merugikan suara partai baru & Partai lama.

Partai Gelora tidak menginginkan parlmentary tresholod pada Pemilu 2024 dinaikkan, tetap 4 persen. Sebab, dengan PT 4 persen saja pada Pemilu 2019 lalu. tidak mudah dicapai atau dilampaui.

“Secara subyektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin PT tidak naik dari 4%. Karena faktanya di pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT 4%,” kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia dalam keteranganya, Rabu (28/1/2021).

Menurut Mahfuz, ambang batas parlemen 4 persen saja menghanguskan 15,6 juta pemilih di Indonesia. Apalagi jika PT tersebut dinaikan dari 4 persen menjadi 5 pesen, maka suara pemilih rakyat Indonesia akan semakin banyak yang hangus.

“PT 4% saja telah menghanguskan suara 15,6 juta pemilih di Indonesia. Jumlah suara tersebut, jika di negara-neara Eropa dan sebagian wilayah Asia, sudah cukup untuk menjadi pemenang pemilu atau jadi presiden terpilih,” tandas Mahfuz.

Sementara dalam praktek konversi suara ke kursi, Sekjen Partai Gelora Indonesia, menilai 15,6 juta suara milik 7 parpol yang gugur sejatinya dialihkan alokasi kursinya kepada parpol lain yang melampaui PT 4 persen

Jika harga 1 kursi penuh dengan perhitungan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) DPR RI misalnya 240.000 suara, maka dari 15,6 juta suara itu menghasilkan 16 kursi.

“Jika dihitung bukan dari BPP penuh, misalnya 60 % BPP, maka jumlah kursi yang dialihkan ke partai lain menjadi jauh lebih banyak. Itu baru perhitungan PT 4 persen, belum 5 %. Tentunya akan lebih banyak lagi,” pungkas Mahfuz.

Diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR sebesar 4 persen. Sementara, UU yang sama membebaskan semua parpol untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota alias tanpa ambang batas.

Namun, dalam Pemilu 2024 direncanakan ambang batas parlemennya dinaikkan menjadi 5 persen. Hal itu diketahui dalam drat RUU Pemilu dan Pilkada yang menjadi Prolegnas 2021.

Ambang batas parlemen sendiri merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen.

“Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.

Selain itu, RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen. Acuannya adalah perolehan suara untuk Pemilu Legislatif periode sebelumnya.

“KPU Provinsi menetapkan perolehan kursi Anggota DPRD Provinsi di masing-masing daerah pemilihan terhadap Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248,” bunyi Pasal 566 RUU Pemilu.

Jika hanya mendapat suara 4 persen dalam pileg DPR sebelumnya, partai tersebut tidak berhak mendapatkan kursi DPR tetapi berhak mendapat kursi DPRD Provinsi.

Tak hanya itu, draf RUU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.

“KPU Kabupaten/Kota menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 577 draf RUU Pemilu.

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X