404 #ArahBaruIndonesia Archives – Partai Gelora Indonesia

Tag: #ArahBaruIndonesia

Ada Dugaan Polri Lakukan Pelanggaran HAM di Desa Wadas Demi Membela Perusahaan Penambangan Ilegal Batu Andesit

, , , , , , , ,

Partaigelora.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus penangkapan puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang menolak penambangan batu andesit di desa mereka beberapa waktu lalu.

“Desa Wadas menjadi terkenal bukan karena alamnya, tetapi karena adanya masalah penolakan sebagian warga atas penambangan andesit didesanya yang berujung penangkapan puluhan warga oleh pihak kepolisian 8-10 Februari lalu,” kata Ahmad Hafiz, Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Hukum (YLBH) Gelora Indonesia dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Menurut Hafiz, YLBH Gelora Indonesia menilai polisi yang ditugaskan turut melanggar UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta KUHAP.

Adapun dugaan pelanggaran HAM di Desa Wadas antara lain adalah hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup serta kehidupannya.

Kemudian, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, Hak untuk tidak disiksa, hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Lalu, hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Selanjutnya, hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Selain itu hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, disamping hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil sewenang-wenang.

“Dan hak untuk tidak ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Akibatnya, tindakan aparat kepolisian tersebut, menjadi sorotan masyarakat Indonesia, karena dinilai melakukan kekerasan dengan memukul, dan menarik paksa warga serta menerobos masuk ke rumah warga tanpa izin.

YLBH Gelora Indonesia, lanjut Hafiz, juga menyikapi perizinan usaha tambang andesit yang akan dilakukan oleh perusahaan.

“Pemerintah pusat dan daerah harus membuka secara transparan soal penerbitan prosedur dan izin dari perusahaan ini karena rupanya ada penolakan dari warga desa Wadas sendiri,” tandasnya.

Hafiz menegaskan, berdasarkan hasil investigasi YLBH Gelora Indonesia menunjukkan, bahwa desa Wadas tidak masuk dalam Wilayah Pertambangan (WP).

“Sehingga dapat dipastikan penambangan tersebut ilegal, karena daerah yang bukan WP tidak dapat diterbitkan IUPK atau IUP atau IPR,” tegas Hafiz.

Karena itu, YLBH Gelora Indonesia mempertanyakan pengukuran tanah oleh BPN yang melibatkan ratusan aparat kepolisian diduga tidak mungkin bertindak hanya atas permintaan pihak BPN semata.

“Apa mungkin hanya BPN atau Pemda semata yang minta bantuan kepolisian untuk pengamanan?. Tidak menutup kemungkinan ada kepentingan perusahaan atau swasta dibelakang ini,” katanya balik bertanya.

YLBH Gelora Indonesia berharap dan meminta kedepannya pihak kepolisian tidak berlebihan dalam pengamanan ke warga masyarakat dimana saja, apalagi jika masyarakat berhadapan dengan perusahaan atau korporasi.

“Slogan Presisi Kapolri harus dilaksanakan semua level. Utamakan tindakan yang terukur dan humanis jika berhadapan dengan masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada Selasa (8/2/2022) lalu, ratusan aparat gabungan TNI dan Polri mengepung Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dengan senjata lengkap.

Tak lama, terjadi bentrok. Puluhan warga pun ditangkap oleh aparat dan digelandang ke Polres Purworejo. Ada 64 warga yang ditangkap aparat dalam peristiwa itu. Beberapa warga yang ditangkap mengalami tindakan kekerasan dari aparat.

Elektabilitas Partai Gelora Sudah 3,4 Persen, Fahri Hamzah: Kita Punya Proyeksi Hadapi Pemilu 2024

, , , , , ,

Partaigelora.id – Elektablitas Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia saat ini hampir mendekati ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen. Jika pemilu digelar hari ini, maka elektablitas Partai Gelora sudah mencapai 3,4 persen.

Hal ini terungkap dari hasil survei lembaga survei Trust Indonesia yang dilakukan pada 3-13 Januari 2022 lalu, dengan jumlah responden 1.200 orang dan margin error 2,83 persen.

“Terkait dengan elektabilitas Partai Gelora, jika elektabilitasnya 0,6 persen. Maka dengan margin error 2,83 persen, berarti plus minusnya kita ambil margin error maksimal, yakni 2,83 persen. Jadi 0,6 persen ditambah 2,83 persen. Sehingga bisa kita duga bahwa elektabilitas Partai Gelora itu, sebenarnya 3, 4 persen,” kata Ahmad Fadhli, Direktur Research Trust Indonesia dalam Gelora Talk bertajuk ‘Pemilu 2024: Daulat Parpol Vs Daulat Rakyat, Membedah Survei Nasional’ pada Rabu (9/2/2022) lalu.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022) mengatakan, bahwa Partai Gelora sudah mempunyai proyeksi-proyeksi untuk menghadapi Pemilu 2024.

Namun, proyeksi-proyeksi tersebut masih membutuhkan beberapa ikhtiar yang akan dilakukan ke depan. Sebab, Partai Gelora tidak ingin masuk Senayan hanya sekedar 5D (Datang, Duduk, Diam, Duit dan Ditangkap)

“Terus terang, kami di Partai Gelora itu sudah punya proyeksi proyeksi. Makanya saya sering bilang sama teman-teman, kita ini udah tahu cara menang, juga tahu cara curang, gitu. Tapi Insya Allah, kita nggak akan curang, tapi kita tahu siapa yang bisa mencurangi,” tegas Fahri.

Karena itu, apabila melihat hasil survei Trust Indonesia sudah sesuai dengan proyeksi-proyeksi yang dibuat Partai Gelora. Fahri memprediksi akan ada 8-10 partai yang akan lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 mendatang, salah satunya adalah Partai Gelora.

“Kalau kita melihat proyeksi-proyeksi dan melihat hasil survei, maka Dewan nanti isinya ada 8-10 partai, mudah-mudahan Partai Gelora masuk. Dan per hari ini, Partai Gelora sudah masuk Senayan sebenarnya. Jumlahnya berapa, nanti kita lihat,” katanya.

Menurut Fahri, Partai Gelora akan menfaslitasi kehendak rakyat untuk memilih pemimpin yang baik, yang akan membawa angin segar perubahan bagi sistem demokrasi Indonesia.

“Pemilu pada dasarnya adalah sarana untuk mengubah nasib rakyat. Kalau rakyat boleh memlih pemimpinnya di Pemilu karena difaslitasi dengan baik, tentu akan membaik juga hasilnya,” kata Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini.

Fahri menegaskan, kritik yang disampaikan Partai Gelora terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 pada prinsipnya agar publik mewaspadai adanya ‘jebakan demokrasi’ yang seolah-olah di ujungnya baik, padahal di depannya ada lubang dan jurang menganga yang sangat dalam.

“Oleh sebab itu, sejak awal kita harus membaca jebakan-jebakan demokrasi. Kita mengajak semua pihak untuk mengkritik, supaya tidak terjebak hal monoton di ujungnya saja. Padahal ada jurang yang siap menerkam,” tegasnya.

Fahri menilai, Pemilu adalah isyarat akan adanya demokrasi, bukan jaminan adanya demokrasi. Sehingga Pemilu harus dikelola dengan baik agar tidak melahirkan tirani dan otoritarianisme baru.

“Pemilu tidak boleh melahirkan demokrasi tirani dan otoritarianisme baru. Dan ini harus menjadi catatan penting kita untuk merubah nasib rakyat,” tandasnya.

Menurut Ahmad Fadhli, jika pemilu digelar hari ini, maka elektabilitas Partai Gelora hampir memenuhi persyaratan ambang batas parlemen Pemilu 2024 dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

“Elektablitas 3,4 persen itu, dengan quality control 20 persen dan kita cek kembali di lapangan melalui sambungan telepon. Dan perlu diketahui bahwa survei ini, kita lakukan secara offline tatap muka face to face di 34 provinsi yang ada di Indonesia,” ungkap Fadhli.

Survei ini, kata Fadhli, sebagian besar dilakukan di Pulau Jawa sebanyak 54,2 persen,karena basis pemilih Pemilu 2024 berdasarkan Daftar Pemilh Tetap (DPT) berada di Pulau Jawa.

“Kalau lihat sebaran survei jomplang sekali yang besar Pulau Jawa, meskipun bu kota negara akan dipindah ke Kalimantan. Tapi kalau kita mau menang, ya harus kuasai Pulau Jawa. Pulau Jawa itu ada dimana saja, ada di Jawa Barat, Jawa Tengah Jawa Timur, Yogyakarta, Jakarta dan Banten,” ujarnya.

Berdasarkan hasil survei Trust Indonesia tersebut, saat ini ada tiga partai yang memiliki tren kenaikan, diantaranya PDIP dan Partai Gerindra. Sementara partai lain ada kecenderungan penurunan elektabilitas.

“Ini survei banyak tidak terima, padahal ini survei kita lakukan hari ini. Kita enggak tahu kalau bulan Februari, Maret dan April, memang sangat dinamis. Jadi besok ada lembaga survei, ya pasti hasilnya tidak akan jauh berbeda, akan sama-sama saling mendekati,” jelasnya.

Fadhli mengatakan, dari 9 partai politik yang lolos parlemen pada Pemilu 2019 lalu, hanya Partai Demokrat dan PKS yang mengklaim diri oposisi, sementara 7 partai masuk dalam barisan koalisi pro pemerintah.

Namun, oposisi yang diterapkan Partai Demokrat dan PKS masih ambigu alias abu-abu tidak jelas hingga hari ini, sehingga publik masih menunggu ketegasan sikap kedua partai tersebut, untuk mengambil sikap dalam memberikan pilihan.

“Nah, catatan kritis kami terhadap Partai Gelora mau berada di mana, di barisan partai koalisi atau oposisi. Jadi tinggal memilih saja,” katanya.

Tetapi, menurut Fadhli, untuk meningkatkan elektabilitas, sebaiknya Partai Gelora masuk barisan koalisi di luar pemerintahan atau oposisi, meskipun saat ini belum masuk parlemen.

“Menurut kami, ini peluang yang sangat besar. Partai Gelora bisa memerankan peran oposisi disaat Partai Demokrat dan PKS masih setengah hati. Tinggal pandai-pandai Partai Gelora untuk mempertegas sikapnya dengan menggunakan data-data yang dimiliki, ditambah data-data hasil survei,” katanya.

Fadhli menambahkan, data hasil survei bisa disikapi secara rasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara scientific, bukan sekedar luapan emosional.

“Survei adalah pendekatan ke kebenaran, mendekati kebenaran. Walaupun ada survei yang dilakukan melenceng dari kebenaran, tapi hasilnya tidak jauh berbeda, tetap mendekati kebenaran,” pungkasnya.

Partai Gelora sendiri mentargetkan elektablitas 4 persen saat pendaftaran peserta Pemilu 2024 pada Agustus 2022 mendatang, dan elektablitas 8-10 persen saat ditetapkan sebagai peserta pemilu pada Desember 2022.

Pemilu 2024 Hadapi Ancaman Serius, Fahri Hamzah: Daulat Rakyat Melemah, Oligarki Menguat

, , , , , , , , , , ,

Partaigelora.id – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menegaskan, sistem demokrasi di Indonesia saat ini menghadapi ancaman serius.

Yakni dengan makin menguatnya daulat partai politik (parpol) dan melemahnya daulat rakyat.

Hal ini tentu saja sangat mencemaskan, karena telah kehilangan perannya sebagai wadah pendidikan masyarakat.

“Setidak-tidaknya kecemasan saya ini, adalah karena kecenderungan daulat partai politik yang menguat sekali, dan kecenderungan daulat rakyat yang melemah,” kata Fahri acara dalam Gelora Talk yang digelar secara virtual, Rabu (9/2/2022) petang.

Diskusi bertajuk ‘Pemilu 2024: Daulat Parpol Vs Daulat Rakyat, Membedah Survei Nasional’ juga menghadirkan narasumber lain, yakni Komisioner KPU RI, Arief Budiman Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Direktur Research Trust Indonesia Ahmad Fadhli.

Menurut Fahri, kondisi parpol saat ini banyak dikelola keluarga, segelintir orang, maupun penguasa tunggal.

Padahal sejatinya parpol sebagai lembaga ilmu pengetahuan dan cikal bakal tulang punggung demokrasi justru mulai kehilangan jiwanya.

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini melihat kondisi Pemilu 2024 masih akan dikuasai parpol yang dikendalikan oleh segelitir orang.

Sehingga kecemasan masyarakat soal oligarki mengendalikan negara mulai menemukan kebenaran.

“Maka kecemasan orang bahwa oligarki ada di belakang ruang ruang gelap yang mengatur negara ini, saya kira menemukan kebenarannya. Ini yang harus kita catat dan mulai diskusikan,” ujarnya.

Fahri menilai fungsi parpol sebagai lembaga ilmu pengetahuan telah hilang, demikian pula soal cikal bakal backbone demokrasi juga mulai kehilangan jiwanya.

Apabila kepemimpinan yang ada saat ini, lanjutnya, sudah tidak memahami bagaimana itu, demokrasi dan cara kerjanya, maka harus diganti secara total melalui pemilu agar oligarki tidak berkuasa lagi.

“Pertanyaannya, adalah apakah pemilu 2024 akan memperbaiki demokrasi kita atau tidak? Ya kalau kita mau menggantinya, nanti ya dengan pemilu,” katanya.

Komisioner KPU RI Arief Budiman mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu yang harus dijaga adalah daulat pemilih. Sebab, jika pemilih berdaulat, maka negara kuat.

Karena itu, penyelenggara pemilu akan menjaga pemilih untuk mendapatkan hak kekuasaan sebagai rakyat untuk memilih pemimpinnya sangat penting.

“Bagaimana kita (penyelenggara pemilu) menjaga agar pemilih itu betul-betul diberikan kedaulatan, dia punya kedaulatan,” kata Arief.

Mantan Ketua KPU RI ini menambahkan, pemilih dianggap telah memberikan daulatnya kepada negara ketika telah memilih pemimpin dan calon yang dipilihnya itu, menjalankan apa yang diinginkan pemilih.

“Kapan seorang pemilih itu dianggap berdaulat? Ya sejak awal proses pemilu sampai akhir dia memilih wakil rakyat atau presiden dan wakil presiden atau kepala daerah. Maka, sejak itulah suaranya dijaga oleh orang yang terpilih,” tutupnya.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai, pemilu ke-6 yang akan digelar pada 2024 akan menentukan arah demokrasi ke depan, apakah Indonesia sebagai negara demokrasi atau tidak, memperjuangkan aspirasi rakyat atau parpol.

“Karena itu, di pemilu ke-6 ini, Pemilu 2024, daulat partai politik dan daulat rakyat bisa dipertentangkan. Untuk menghukum partai politik ya tidak memilih partai politik tersebut, karena pemilu pada dasarnya memilih person (orang),” kata Bagja.

Sebagai penyelenggara pemilu, kata Bagja, Bawaslu dan KPU juga menjadi ‘korban’ dari daulat parpol dengan dievaluasi kinerjanya di parlemen melalui perwakilannya di fraksi. Padahal untuk melakukan evaluasi penyelengaraan pemilu, bukannya hanya tugas parpol, tapi juga masyarakat.

“Bawaslu dan KPU terus melakukan sosialisasi agar memilih partai politik yang cerdas, karena pemilih cerdas rakyat berdaulat. Pertanyaannya, apakah partai politik sudah memberdayakan pemilihnya, ini harus dijawab partai politik,” katanya.

Bagja berharap parpol saat ini meniru langkah Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dalam upaya meningkatkan peran daulat rakyat. Upaya itu, agar keberadaan parpol dalam negara demokrasi sesuai dengan konstitusi dan UU Partai Politik.

“Ya, kalau turun ke lapangan ya turun benar-benar seperti yang dilakukan bang Fahri (Fahri Hamzah) tidak nitip-nitip semua timnya bergerak, karena beliau menyiapkan regenerasi. Kita melihat sekarang itu, tidak banyak meskipun sudah ada partai politik yang berusaha untuk memperbaiki diri,” ungkapnya.

Namun, Bagja mengingatkan, selain persoalan daulat parpol dan daulat rakyat, ada juga persoalan yang penting untuk disikapi, yakni daulat media sosial (medsos).

Sebab, perkembangan medsos saat ini sudah pada taraf yang mengkhawatirkan, karena digunakan untuk menyebarkan informasi hoaks yang seakan-akan benar seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.

“Di medsos saat itu banyak isu surat suara tercoblos dan itu dibaca oleh teman-teman KPPS jadi tegang. Pas perhitungan lebih menegangkan dan kalau dibuat tegang terus, makanya koleps karena usianya 50-60 tahun,” ujarnya.

Bawaslu meminta perhatian semua pihak untuk menyikapi persoalan daulat medsos serius, karena akan menentukan kualitas dan keberhasilan Pemilu 2024.

“Jadi yang perlu diperhatikan sekarang adalah jangan-jangan pemilu kita juga akan diambil alih oleh media sosial. Kita tidak bisa pastikan apakah itu suara rakyat atau suara buzzer, kita tidak mengerrti. Tapi persoalan penting ke depan,” katanya.

Direktur Research Trust Indonesia Ahmad Fadhli mengatakan, dalam Pemilu 2024 mendatang, parpol perlu melepaskan diri dari pengaruh tokoh tertentu dan mulai membangun kepercayaan kepada publik melalui political produk dan political marketing.

“Jika political produk dan political marketingnya bagus, maka akan diterima masyarakat. Karena itu, Pemilu 2024 ini sangat penting untuk melepas pengaruh ketokohan dan mulai membangun kepercayaan kepada masyarakat,” kata Fadhli.

Fahri Sebut Pemilu 2024 Masih Suram, Butuh Ikhtiar untuk Lakukan Perubahan

, , , , , , , , , , , , ,

Partaigelora.id – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menegaskan, Pemilu 2024 masih akan menjadi hajatan partai politik (parpol), bukan pesta rakyat.

Sehingga tidak akan membawa harapan dan kebaikan baru bagi bangsa Indonesia, apabila tidak ada perubahan segera untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita saat ini.

Sebab, KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah dan DPR telah menyepakati jadwal pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024 secara serentak meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.

“Secara umum saya mengatakan, bahwa memang 2024 ini pemilunya masih suram. Dengan sistem yang ada itu, masih akan suram,” kata Fahri dalam diskusi Gelora Talks bertajuk ‘Pemilu 2024: Perbaikan dan Harapan’, Rabu (2/2/2022) petang.

Hal itu akibat parpol tidak berani membatasi dirinya untuk sekedar mencalonkan diri dan menjadi lembaga intelektual yang mengagregasi suara rakyat.

“Sekarang ini partai politik menjadi kekuatan bisnis. Pengumpul dan penjual suara yang kemudian menjadi sumber pamasukan bagi para pengurus dan para politisi di dalamnya,” ujar Fahri.

Agar Pemilu 2024 menjadi pestanya rakyat, bukan pestanya parpol, menurut dia, perlu ada ikhtiar untuk memperbaiknya supaya menjadi representasi rakyat dan daerah seperti usulan penghapusan treshold (ambang batas) baik presiden maupun parlemen.

“Sekarang ini banyak dicocok hidungnya oleh partai politik. Takut sama ketum, takut sama sekjennya tidak ada gunanya. Omong kosong itu, kenapa undang-undang begitu cepat disahkan tanpa perlawanan, itu salah satu jawabanya,” tegas Fahri.

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa melakukan reformasi sistem Pemilu dalam sisa masa jabatannya yang tinggal tiga tahun kurang dua bulan ini.

“Nggak perlu minta tiga periode. Per hari ini, Pak Jokowi masih ada waktu tiga tahun kurang 2 bulan. Itu waktu yang cukup kok untuk memperbaiki pemilu kita, mengembalikan demokrasi kita agar on the right track, kembali kepada rakyat,” katanya.

Fahri menyarankan agar jadwal Pemilu 2024 tetap ditinjau kembali, tidak diselenggarakan pada tahun yang sama atau secara serentak, termasuk juga mengeluarkan pemilihan DPRD dari Pemilu Serentak dan menyatukan dengan Pilkada.

Pasalnya, ia mengaku khawatir apabila Pemilu digelar secara serentak, pesta demokrasi lima tahunan itu akan menimbulkan banyak korban seperti pada Pemilu 2019.

“Kami mendorong agar jadwal pemilunya jangan dibikin serempak, meskipun mungkin beberapa sudah diputuskan. Tapi kami khawatir, pesta rakyat ini menjadi pesta kematian yang seperti di 2019. Kami anggap, pemilunya sangat mencederai oleh meninggalnya begitu banyak petugas,” katanya.

Fahri mengingatkan agar penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mengulangi kesalahan yang sama di mana banyak petugas meninggal dunia lantaran kelelahan.

“Jangan sampai, kita menyelenggarakan pemilu lagi yang bukan merupakan pesta rakyat, tetapi merupakan prosesi seperti prosesi pembunuhan begitu. Banyak orang meninggal pada acara itu,” tutur dia.

Fahri tetap optimis ikhtiar untuk memperbaiki sistem Pemilu 2024 akan membuahkan hasil, serta bisa keluar dari oligarki parpol dan oligarki yang mengangkangi parpol.

“Kita punya waktu untuk mencoba memperbaiki keadaan ini sampai mudah-mudahan Pemilu 2024 itu akan menjadi pemilu yang mendatangkan Harapan baru dan kebaikan baru bagi bangsa Indonesia,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, Pemilu 2019 menjadi salah satu pembelajaran berharga dalam penyelenggaraan pemilu, karena banyaknya korban jiwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menuru Ilham, hal itu akibat rumitnya penyelenggaraan pemilu di Indonesia menjadi salah satu penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. Tak sedikit kemudian para petugas KPPS yang kelelahan sehingga menimbulkan korban.

Ia pun memastikan bahwa KPU telah mengubah batas usia maksimal 50 tahun bagi petugas KPPS untuk mengantisipasi rentannya petugas mengalami kelelahan.

“Itu kita coba perbaiki pada Pemilihan Kepala Daerah 2020, kita batasi usia,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengklaim bahwa KPU telah membuat sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Namun, diakuinya, penggunaan Sirekap hanya sebatas untuk membantu percepatan kerja KPU dan mempublikasikan hasil penghitungan suara.

Lebih lanjut, Ilham menilai bahwa pemilu di Indonesia sangat rumit terlebih jika dilakukan secara serentak dengan lima kotak pada Pemilu 2024.

“Tapi, tetap saja, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetap berlaku sampai saat ini. Pemilu serentak akan terlaksana di 2024,” tutur Ilham.

Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, KPU perlu melakukan penataan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 demi mencegah jatuhnya korban meninggal seperti Pemilu 2019 lalu.

“Perlu menata ulang manajemen teknis pemilu untuk bisa mengurai beban kerja petugas pemilihan,” kata Titi.

Ia mengatakan, ada beberapa opsi agar Pemilu 2024 tidak mengakibatkan korban meninggal seperti Pemilu 2019. Misalnya, kata dia, petugas dibekali pemahaman teknologi agar proses pemungutan suara tidak menyita tenaga.

Selain itu, penyelenggara Pemilu 2024 bisa menguatkan kapasitas petugas KPPU agar pekerjaan tidak terlalu berat.

“Jadi, ada penggunaan teknologi, khususnya pemanfaatan sertifikat digital penghitungan suara,” beber dia.

Aktivis Demokrasi/Ex City Council, USA Chris Komari menyatakan, KPU dan Bawaslu adalah pihak yang paling bertanggungjawab terhadap keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Pemilu tidak kredible dan berkualitas, itu yang salah adalah KPU dan Bawaslu, bukan undang-undangnya karena itu tanggungwab mereka,” kata Chris.

Chris mengatakan, KPU bisa menjadikan pemilu lebih berkualitas dengan mengurangi jumlah TPS, perhitungan suara terbuka dan transparan.

“KPU tidak boleh melakukan pegumuman di pagi hari. KPU juga harus mau diaudit dan yang mau cari akses harus dikasih. KPU itu penyelenggara,diberi kuasa untuk menyelenggarakan pemilu, bukan penguasa pemilu,” katanya.

Chris mengusulkan agar Komisioner KPU tidak mudah disuap atau dipengaruhi, keanggotaan KPU ke depannya sebaiknya terdiri dari professional yang diseleksi DPR dan perwakilan parpol seperti di Amerika Serikat.

“Jadi yang profesional diseleksi dpr dan wakil masing-masing partai, duduk sebagai wadah satu kesatuan, sehingga akan terjadi cek and balance dalam tubuh KPU. Sehingga KPU , sehingga akan sulit untuk disogok atau dipengaruhi,” pungkasnya.

Partai Gelora Ajak Gus Yahya dan NU Fokus pada Agenda Pemberdayaan Umat

, , , , , , , , , ,

Partaigelora.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mengajak Nahdatul Ulama (NU) di bawah pimpinan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) untuk fokus pada agenda pemberdayaan umat.

Yakni mengatasi masalah kemiskinan dan mengakhiri polarisasi di masyarakat yang mulai menunjukkan ekskalasinya menjelang Pemilu 2024.

“Dengan fokus pada agenda pemberdayaan umat, NU akan menjadi bagian penting dalam kolaborasi menjadikan Indonesia sebagai kekuatan utama dunia,” kata Anis Matta, Ketua Umum Partai Gelora dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Anis Matta menyampaikan ucapan selamat Hari Lahir (Harlah) Nahdatul Ulama ke-96, serta pengukuhan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2022-2027.

“Selamat atas peringatan hari kelahiran ke-96 dan pembentukan pengurus baru Nahdlatul Ulama,” katanya.

Anis Matta menilai KH Yahya Cholil Staquf dapat membawa suasana yang lebih segar dalam perpolitikan di Indonesia. NU harus ikut serta berusaha untuk mengakiri polarisasi yang terjadi masyarakat.

Selanjutnya, masuk ke agenda keumatan yang lebih fundamental dan strategis, yakni pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

“Semoga suasana yang segar di bawah kepemimpinan baru akan membawa NU ke dalam usaha mengakhiri polarisasi dan masuk ke agenda keumatan yang fundamental dan strategis, yakni pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi.,” ujarnya.

Berdasarkan data BPS, ungkap Anis Matta, angka kemiskinan terbesar di Indonesia ada di Pulau Jawa. Tepatnya di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat yang angkanya mencapai 27 persen.

Kemiskinan tersebut, lanjutnya, terbesar justru berada di lingkungan pesantren. Karena itu, hal ini menjadi tantangan terbesar bagi NU untuk mengatasi kemiskinan tersebut, yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.

“Kemiskinan adalah masalah utama umat, dan itu terjadi pada daerah-daerah yang selama ini menjadi basis NU. Jawa Timur adalah daerah dengan angka kemiskinan tertinggi di Indonesia,” ungkapnya.

Anis Matta berharap KH Yahya Cholil Staquf dapat memberikan perhatian terhadap permasalahan pemberdayaan ekonomi masyakarat, bukan sebaliknya turut serta dalam mengembangkan politik polarisasi yang bisa memecah belah umat seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.

“Saatnya kita menghentikan permusuhan antar umat. Baik Wahabi maupun NU kita sama sama umat Nabi Muhammad SAW, Lebih baik kita bersama-sama mengatasi kemiskinan demi kemaslahatan umat,” pungkasnya.

Sudah Dipilih Rakyat, Partai Gelora Dorong DPD RI Punya Kewenangan Setara DPR, bukan Hanya Simbolik

, , , , , , , , ,

Partaigelora.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mendorong kewenangan yang dimiliki Dewan Perwakilan Daerah (DPD), karena sudah dipilih rakyat secara langsung, bukan dipilih secara simbolik.

Hal ini untuk menyempurnakan kedudukan sistem bikameral dalam ketatanegaraan kita yang terdiri dari dua kamar atau joint session antara DPR dan DPD yang memiliki kewenangan, serta kesetaraan hak yang sama di parlemen.

“DPD kita kan sudah dipilih oleh rakyat, kalau sudah dipilih oleh rakyat ngapain kewenangannya simbolik. Jadi harus diberi kewenangan yang kuat. Sehingga bikameralisme kita menjadi sempurna,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dalam Gelora Talk bertajuk ‘Penguatan Lembaga DPD RI, Perlukah?’, Rabu (26/1/2022) petang.

Menurut Fahri, agar sistem tersebut menjadi sempurna, maka DPD harus berani mengkritik partai politik (parpol) di DPR. Sebab, yang bisa mengkritik DPR hanyalah DPD.

“Yang bisa kritik parpol itu, itu hanya kamar sebelahnya. Karena itu saya sarankan tolong (DPD) kritik ke parpol juga disuarakan. Sebab keterpilihan anggota DPD, nggak ada hubungannya dengan parpol. Karena itu lah bikameral kita itu salah satunya adalah DPD juga harus mengkritik DPR ini,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini mengatakan, beban kerja yang dimiliki DPR sangatlah banyak. Banyak pekerjaan yang tidak terselesaikan oleh DPR, namun disayangkan beban kerjanya tersebut tidak diserahkan ke DPD.

“Coba bayangkan jika sebagian pekerjaan itu dibagi, dikonkretkan misalnya UU sudah memberikan kewenangan otonomi daerah, hubungan pusat daerah tapi coba dikonkretkan, baik hak legislasi, anggaran maupun pengawasan, saya kira itu lebih berimbang dua kamar cabang kekuasaan ini,” ujarnya.

Selain itu Partai Gelora, lanjut Fahri, juga menginginkan agar DPD diisi oleh tokoh-tokoh daerah dari kesultanan seperti Wakil Ketua DPD Sultan Bahtiar Najamuddin, yang memiliki kekuasaan riil terhadap rakyatnya di daerah, kalau dipilih inshaALLAH menang.

“Saya sering mengatakan bagaimana DPD bisa mewakili champion-champion daerah yang dulu pernah ada. Anggota DPD RI bisa diisi oleh sultan-sultan yang masih ada di Indonesia, seperti Kesultanan Tidore. Kesultanan Tidore 950 tahun itu penguasa Pasifik dulu. Papua dulu punyanya Tidore. Tapi sekarang alhamdulillah jadi anggotanya Pak Sultan (Sultan Baktiar Najamudin),” katanya.

Fahri melihat DPD RI bisa menjadi sarana atau wadah bagi para sultan di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi dan pikirannya bagi pembangunan bangsa dan negara.

“DPD menurut saya bisa menjadi salah satu penampungnya, khususnya saat pemilu agar sultan-sultan ini bisa disalurkan. Mungkin, kalau DPD kita ambil 20 persen dari perwakilan riil yang mungkin tidak harus dipilih, bisa saja reformasi itu kita lakukan ke depan,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh cendikiawan muslim Prof Azyumardi Azra. Azyumardi menilai DPD sebagai wujud dari kedaulatan daerah, tapi tidak punya kewenangan, meski dipilih langsung oleh rakyat.

Kondisi tersebut, sengaja diciptakan untuk penguatan peran presiden dan oligarki partai politik di DPR untuk melucuti kedaulatan rakyat dan daerah. Sehingga parlemen saat ini terkesan kembali seperti tukang stempel.

“DPR saat ini seperti apa yang disebut orang sebagai tukang stempel kemauan presiden, seperti diloloskannya Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) dan UU Ciptaker,” ujar Azyumardi.

Karena itu, ia menilai kehadiran DPD saat ini boleh dikatakan antara ada dan tiada, karena tidak memiliki kewenangan legislasi yang memadai, sehingga penguatan DPD menjadi urgent.

“Tapi waktunya tidak tepat sekarang ini. Banyak orang menolak, bukan melokan amandemen untuk memberikan kekuatan konstitusional bagi DPD, tetapi banyak yang khawatir amandemen UUD 1945 seperti membuka kotak pandora,” ujarnya.

Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengungkapkan, banyak aspirasi daerah yang diabaikan DPR seperti usulan RUU Daerah Kepulauan dan RUU Bumdes yang sudah bertahun-tahun diusulkan tidak mendapat perhatian, bahkan dikeluarkan dari Prolegnas.

Sementara, kata Sultan, banyak undang-undang yang sudah diketok DPR tanpa memperhatikan aspirasi DPD, sehingga rentan gugatan karena unsur politisnya dan pembahasannya dilakukan dilakukan dalam waktu singkat seperti UU Cipta Kerja dan UU IKN (Ibu Kota Negara).

“Ya kalau temen-temen DPR mau teruskan, teruskan saja tapi lihat saja nanti ini, rawan sekali di chalange oleh kelompok civil society, termasuk kemarin soal IKN. Kita berikan catatan kritis, kita setuju, bukan tidak setuju. Tapi, dengan begitu gampangnya DPR ketok palu RUU Cipta Keja, IKN dan saya kira hampir semua RUU dilakukan terburu-buru,” ujarnya.

Seharusnya DPR mendengarkan aspirasi daerah seperti yang diwakili DPD. Sebab, suara rakyat yang memilih 136 anggota DPD setara dengan 70 juta suara, sehingga keterwakilannya sangat kuat karena juga dipilih langsung oleh rakyat.

“Gagasan besar Partai Gelora untuk penguatan kelembagaan DPD, memancing kita untuk memunculkan UU sendiri, UU DPD RI. Kalau di UU MD3 itu payung kita sekarang, kita tidak bisa keluar dari sana. Kita akan mengambil langkah out the box, pilihan langkah ektra, bukan ekstra parlemen seperti misalnya kita tidak terlibat kalau ada RUU lagi. Biar kita tidak ada beban, dan bisa punya legal standing, kalau sekarang kan tidak bisa karena terlibat sejak awal,” katanya.

Akademisi Ilmu Politik Univeritas Indonesia Hurriyah berharap agar DPD bisa meningkatkan perannya di parlemen, karena aspirasi rakyat di DPR yang diwakili parpol banyak menimbulkan problem dan kekecewaan masyarakat.

Hurriyah menilai, munculnya DPD juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan representasi politik, untuk memperkuat keterwakilan masyarakat dan daerah yang selama ini dinilai terlalu sentralisasi.

“Saya kira semangat penguatan lembaga DPD RI bisa mengembalikan kepentingan publik serta memastikan lembaga DPD sebagai representasi institusi politik bagi masyarakat daerah, sehingga perannya bisa optimal di parlemen,” kata Hurriyah.

Partai Gelora: Eksistensi dan Fungsi MPR Saat Ini Tidak Berjalan Dengan Baik

, , , , , , , , , , ,

Partaigelora.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai eksistensi dan fungsi lembaga Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI saat ini tidak berjalan dengan baik.

Akibatnya, Pimpinan MPR yang berjumlah 10 orang saat ini mencari kesibukannya masing-masing, karena memang tidak ada kesibukannya yang bisa ditegakkan.

“Semua parpol menjadi pimpinan MPR, dan sekarang MPR terpaksa mencari kesibukannya, pimpinan MPR  mencari kesibukannya masing-masing,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dalam Gelora Talks bertajuk ‘Menyoal Eksistensi Lembaga MPR: Masih Relevankah Dipertahankan?’, Rabu (19/1/2022) petang.

Dalam diskusi yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Gelora TV, Facebook Partai Gelora Indonesia dan Transvision Satellite Channel SERU: 333 ini,  menghadirkan narasumber Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, pengamat hukum tata negara Feri Amsari dan pengamat politik Chusnul Mar’iyah.

Menurut Fahri, fungsi-fungsi MPR yang tidak berjalan dengan baik saat ini harus dikembalikan. Karena MPR telah dijadikan sebagai lembaga tinggi negara melalui amendemen UUD 1945 dengan sistem joint session atau dua kamar (kamar), maka MPR tidak perlu lagi sebagai lembaga permanen.

“Peran-peran yang selama ini dibebankan kepada DPR dan DPD harusnya ditarik oleh MPR,” katanya.

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini, berpandangan belakangan ini ada kecenderungan lahirnya kembali sistem kepartaian yang menganggap bahwa lembaga negara tidak berjarak dengan kekuasaan parpol.

Parpol dianggap sebagai lembaga perwakilan itu sendiri seperti dalam tradisi otoritarianisme. Fahri mengatakan,  saat ini susah membedakan apa beda majelis dengan dewan di parlemen.

“Di negara-negara otoriter ya kongres partai dengan kongres negara atau lembaga perwakilan ya dianggap sama, tapi dalam negara demokrasi parpol hanyalah event organizer bagi pembentukan lembaga perwakilan, dan partai politik dijaga jaraknya dari lembaga perwakilan dengan dihilangkannya hak recall dan lain-lain sebagainya sehingga anggota kongres kita itu menjadi sangat independen seperti Amerika Serikat (AS), Prancis dan sebagainya,” jelasnya.

Karena itu, kata Fahri, seluruh elemen bangsa harus memikirkan kembali mau dibawa kemana kelembagaan MPR ke depan. Apakah mau mengkonsolidasikan tradisi otoritarianisme, atau meneruskan tradisi demokrasi yang telah mulai dalam amandemen konstitusi sejak reformasi 1998.

“Kalau kita mengarah ke sana maka kita harus memikirkan MPR. Sekarang MPR terpaksa mencari kesibukannya, pimpinan MPR  mencari kesibukannya masing-masing. Yang agak sibuk pimpinan MPR hanya mas Bambang (Soesatyo) saya lihat itu urus motor itu yang paling banyak, jadi sebenarnya nggak ada itu kesibukan yang ditegakkan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan kembali posisi lembaga tersebut saat ini. Menurutnya, MPR kini masih tetap kedudukannya sebagai lembaga tertinggi negara, meski beberapa kewenangannya dihilangkan

“Jadi meskipun wewenang untuk memilih, mengangkat dan menetapkan presiden sudah tidak lagi menjadi wewenang MPR, kemudian tidak punya lagi wewenang menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, menurut fungsinya MPR tetaplah merupakan lembaga tertinggi negara,” kata Basarah.

Jika peran atau wewenang MPR dihapus, lanjut Basarah, justru akan membuat bingung. Ia mengemukakan, akan timbul pertanyaan siapa yang akan melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum.

“Saya kira jelas sudah wewenang MPR dalam sistem ketatanegaraan kita. Kalau wewenang ini dihapuskan atau dijadikan lembaga tak permanen maka tidak ada yang melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu,” ungkapnya.

“Artinya tidak ada lembaga yang bisa memberhentikan presiden dan wapres di tengah masa jabatan,” sambung politisi PDIP ini.

Selain itu, Basarah juga menilai MPR RI tidak bisa disamakan dengan sistem antara senat dengan DPR di Amerika Serikat. Menurutnya, sistem yang dipakai tidak sama.

Basarah menilai penggabungan antara Senat dan DPR di Konggres AS, berbeda dengan MPR karena di dalam konstitusi  MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD.

“Yang berarti terdapat perpindahan anggota DPR dan DPD ke satu lembaga bernama MPR. Itu lah perbedaan mendasar antara kongres Amerika Serikat dan MPR,” kilahnya.

Namun, pengamat hukum tata negara Feri Amsari menilai, ‘jenis kelamin’ MPR saat ini tidak jelas. Berdasarkan tafsir ketatanegaraan dengan pendekatan original teks pembentuk UUD ketika membuat konstitusi saat ini, MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.

“Jadi MPR itu tempat berkumpulnya anggota DPR dan DPD untuk berkumpulnya dua lembaga legislatif dalam sistem presidensial yaitu lembaga DPR dan DPD. Mereka bertemu,  dengan demikian sebenarnya lembaga MPR itu bukanlah lembaga tetap, akan timbul ketika berkumpulnya anggota DPR dan DPD,” kata Feri.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang ini mengatakan, kedudukan MPR dalam sistem pemerintahan sekarang, saling berkaitan dengan lembaga yang lain.

“Kita sadar itu ketika melakukan perubahan mendasar mau membentuk sistem pemerintahan presidensial yang murni dan konsekuen. Kedudukan MPR sekarang ya seperti ini,” katanya.

Namun, dalam pelaksanaannya ada ketidaksinkronan dalam sistem ketatanegaraan saat ini, MPR lebih banyak politisnya dalam implementasinya. Akibat tidak banyak orang yang bisa menjelaskan struktur bangunan kelembagaan MPR dan kedudukannya dalam sistem ketanegaraan saat ini.

“MPR sifatnya sangat politis sekarang. Ada ketidaksinkronan sietem ketatanegaraan, bentuknya seperti apa dan jenis kelaminnya tidak jelas, serta diberikan kewenangan yang memperburuk ketatanegaraan. Saya merasa memang tidak banyak yang bisa menjelaskan konstruksi bangunan kelembagaan MPR,” katanya.

Sebaliknya, pengamat politik dari Universitas Indonesia Chusnul Mariyah justru mendukung pendapat Ahmad Basarah, dan tidak sepakat dengan Fahri Hamzah dan Feri Amsari.

Chusnul mengatakan, berdasarkan konsep kelembagaan dalam perspektif sejarah, MPR itu adalah penjelmaan rakyat, sehingga penanamaannya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, tidak seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kita selalu mengajarkan kepada anak-anak di bangku sekolah. kalau Indonesia dijajah 350 tahun, kata siapa, emang Indonesia? Itu kerajan dan kesultanan yang dijajah, Indonesia baru lahir pada 17 Agustus 1945. Indonesia berasal dari kerajaan-kerajaan dan kesultanan-kesultanan Islam dari Aceh-Papua, dimana Papua saat itu bagian wilayah Tidore,” kata Chusnul.

Artinya, kedudukan MPR sebagai penjelmaan rakyat harus dipertahankan. Sebab, mempertahankan MPR bagian dari mempertahankan NKRI.

“Yang seharusnya dibubarkan itu bukan MPR, tetapi DPD, karena dalam perpektif sejarahnya tidak ada, harusnya ada Utusan Golongan dan Daerah seperti dahulu, sebab yang membangun NKRI  sebagai pemilih sah republik ini adalahh kerajaan-kerajaan dan kesultanan Islam, itu ada perjanjiannya,” jelas Chusnul.

Chusnul berharap kedudukan MPR dikembalikan seperti dilakukan perubahan UUD 1945, karena memiliki paradigma musyawarah, bukan seperti sekarang seakan-akan partai politik yang paling tahu, padahal tidak pernah membaca historical background pembentukan NKRI.

“MPR itu the guardian of constitution yang berkedaulatan ada di sini, dia mempertahankan eksistensi negara. Kalau sekarang ada keinginan dari ingin kembali UUD Dasar 45, kenapa tidak melakukan apa yang dilakukan Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 1959 untuk kembali ke UUD 1945, mengembalikan lembaga penjelmaan rakyat,” pungkasnya.

Selain Minta Fraksi DPR Dihapus, Partai Gelora juga Usul MPR Tak Jadi Lembaga Permanen

, , , , , , ,

Partaigelora.id – Selain mengusulkan penghapusan fraksi di DPR, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) juga menginginkan agar Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI tidak dijadikan lembaga permananen, cukup adhoc saja. 

“Sebab aneh MPR ini, dipakainya sekali 5 tahun. Kan dia (MPR) dipakainya untuk melantik presiden dan wakil presiden, itu cuma sekali dalam 5 tahun. Habis itu kalau ada amandemen (UUD 1945), ” kata Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Patai Gelora dalam Gelora Talk bertajuk ‘Reformasi Sistem Politik, Mengapa Fraksi di DPR Sebaiknya Dihapus?’, Rabu (12/1/2022) petang.

Menurut Fahri, keberadaan MPR hanya diperlukan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden RI, atau untuk melakukan amendemen konstitusi dan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan.

“Jadi buat apa itu, kayak sekarang MPR-nya. Apalagi Pimpinan MPR-nya semua partai politik ada, semua dapat rumah dinas dan mobil dinas. Untuk apa? Buat sosialisai Empat Pilar? Itu tugasnya eksekutif, bukan MPR,” katanya.

Fahri mengkritik fungsi MPR yang melakukan sosialiasi nilai-nilai kebangsaan dan Empat Pilar. Sosialisasi Empat Pilar, lanjutnya, merupakan peran dari eksekutif, sehingga MPR tidak perlu mengambil tugas tersebut.

“Untuk apa MPR melakukan sosialisasi, dia kan assembly, sosialisasi kan oleh eksekutif,” kata Fahri kembali menegaskan.

Karena itu, Fahri menilai MPR pun perlu dilakukan reformasi sistem secara menyeluruh. Sebab, MPR sebagai cerminan dari daulat rakyat juga telah dikangkangi oleh partai politik (parpol).

“Jadi banyaklah yang harus kita ubah kedepan, supaya kita betul-betul melakukan reformasi sistem politik kita agar jangan sampai daulat rakyat dikangkangi oleh partai politik. Itu bisa menjadi bencana,” tegasnya.

Fahri mengungkapkan, saat menjadi Ketua Tim Reformasi Parlemen dan Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 telah memberikan 7 RUU kepada Ketua DPR saat itu, Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang kini menjadi Ketua MPR Periode 2019-2024, untuk dibahas lebih lanjut.

“Saya mengajukan 7 RUU kepada Ketua DPR pada waktu itu, untuk diserahkan kepada DPR baru. Di antaranya pemisahan DPR dan DPD, UU Pemisahan DPR dan DPD dan termasuk saya mengusulkan agar MPR itu tidak menjadi lembaga permanen,” katanya.

Namun, 7 RUU tersebut oleh DPR Periode 2019-2024, termasuk usulan agar MPR tidak menjadi lembaga permanen tidak ditindaklanjuti hingga sekarang.

“Jadi kalau tugasnya hanya untuk melantik presiden dan wakil presiden dan bertugas untuk mengamandemen UUD 1945, MPR tidak perlu menjadi lembaga permanen, karena peristiwa itu bukan peristiwa yang terus terjadi,” ujarnya.

Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengkritisi kinerja pimpinan dan anggota MPR.  Ia mengkritisi gaji ketua dan anggota MPR yang dibayarkan tiap bulan, padahal rapatnya hanya tiga kali setahun.

Pasalnya, MPR sejak awal didesain hanya menjadi lembaga yang terbentuk saat ada sesi bertemu antara DPR dan DPD.

“MPR itu hanya terbentuk saat DPR dan DPD menjalankan tugas konstitusionalnya, sehingga tak perlu ada sistem penggajian tiap bulan,” katanya.

Hal itu membuat beberapa putusan MPR jadi dipertanyakan legitimasinya, apalagi jumlah kehadiran anggota legislatif yang kerap tak memenuhi kuota.

“Produk kebijakan jadi dipertanyakan legitimasi politiknya, walaupun secara legal formal sudah diketok,” tuturnya.

Fahri Hamzah menambahkan, usulan reformasi politik dilakukan Partai Gelora mencakup reformasi sistem kepemiluan hingga sistem ketatanegaraaan termasuk menjadi MPR bukan lembaga permanen dan menghapus fraksi DPR.

Reformasi politik, tegasnya, merupakan bagian dari upaya memurnikan kembali demokrasi sehingga kedaulatan rakyat tidak terdistorsi oleh kekuatan lain, seperti partai politik.

“Jangan sampai kedaulatan rakyat dikangkangi oleh kedaulatan partai politik, itu sangat berbahaya ke depannya,” pungkas Fahri.

Soal Ide Penghapusan Fraksi di DPR, Fahri: Kita Cemas Kekuasaan Legislatif Tidak Nampak Fungsinya

, , , , , , , , , , ,

Partaigelora.id – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, keberadaan fraksi di DPR selama ini membuat kamar legislatif menjadi tidak berdaya, sehingga perlu dilakukan penghapusan.

Sebab, fraksi dinilai menjadi alat kepentingan politik ketua umum partai atau elit-elit politik lainnya, bukan berpikir untuk rakyat atau konstituen

“Jadi berbicara reformasi politik, menghapus fraksi di DPR diantara yang paling penting kita lakukan karena berbagai atau banyak alasan. Alasan pertama tadi kita melihat agak mencemaskan bagaimana sebuah kekuatan di kamar kekuasaan legislatif itu tidak nampak fungsinya,” kata Fahri dalam Gelora Talk bertajuk ‘Reformasi Sistem Politik, Mengapa Fraksi di DPR Sebaiknya Dihapus?’, Rabu (12/1/2022) petang.

Menurut Fahri, saat menjadi Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019, ia diminta melakukan tindakan yang bertentangan dengan kehendak masyarakat oleh partai sebelumnya, karena dipengaruhi oleh oligarki. Hingga akhirnya ia dipecat, karena memilih melawan.

“Saya sendiri memiliki yurisprundensi, makanya waktu itu saya melawan kendali partai, karena berpotensi mendistorsi kehendak rakyat menjadi kehendak parpol. Ini yang mesti kita lawan ke depan,” katanya.

Dalam sistem demokrasi, lanjutnya, anggota DPR harus menjadi wakil rakyat, bukan sebaliknya menjadi wakil partai politik. Menurutnya, jika terus begitu pandangannya akan membahayakan.

Fahri menilai adanya kekeliruan tersebut lantaran adanya kekeliruan paradigmatik yang memandang apa peran partai politk dalam fraksi.

“Ketika kita sudah memilih sistem demokrasi, mau tidak mau maka kita harus memurnikan demokrasi itu, tidak saja sebagai nilai-nilai luhur, tetapi juga dalam sistem pemilu dan sistem perwakilan kita,” tegasnya.

Terkait keberadaan fraksi ini, jelas Fahri, akhirnya memunculkan sekelompok orang di balik layar yang terlihat menyetir parlemen. Akibatnya, hubungan antara eksekutif dengan legislatif, menjadi tidak sehat dan bisa menginvasi yudikatif.

“Fraksi ini sebenarnya ada dalam tradisi totaliter seperti dalam tradisi negara komunis. Di tradisi demokrasi, perannya negara totaliter itu, ya partai politik adalah negara itu sendiri. Makanya hampir tidak ada jarak dengan partai politik dengan jabatan publik,” ungkapnya.

“Artinya sehari-hari mereka lebih nampak sebagai wakil partai politik. Karena itu lah reformasi politik perlu dilakukan,” imbuhnya.

Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengatakan, keberadaan fraksi ini juga menjadi kegelisahan dari PSHK. Dari hasil penelitian yang dilakukan, terungkap bahwa ketua fraksi atau ketua kelompok fraksi (kapoksi) di komisi-komisi memiliki kekuatan menyakinkan seseorang untuk memenangi berbagai ‘pertarungan’

“Hasil penelitian kami, jauh lebih efisien kalau kita langsung lobby kepada ketua fraksi atau ketua kelompok fraksi yang ada di komisi-komisi. Kita bisa meyakinkan seseorang, kita bisa memenangkan pertarungan,” kata Bivitri.

Seharusnya, yang memiliki power untuk berbicara mengenai aspirasi masyarakat adalah setiap anggota DPR, bukan fraksi atau parpol.

“Karena itu, perlu dilakukan perubahan dalam UU MD3, fraksi perlu dihapus. Sebab dalam konstitusi, fraksi juga tidak diatur, sehingga secara konstitusional ketika dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi saya kira akan dikabulkan,” katanya.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research Pangi Syarwi Chaniago menilai, penguasaan fraksi dinilai akan memudahkan oligarki  berkomunikasi dalam membuat keputusan, dan tidak terlalu menimbulkan kegaduhan politik seperti dalam pengesahan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu dan keputusan penundaan Pilkada sekarang.

“Presiden jangan-jangan memang sangat  menyukai pakai fraksi, tidak terlalu susah untuk berkomunikasi, karena garis komandonya sangat gampang. Itu  mencerminkan DPR ya tukang stempel, mengamini apa maunya semua pemerintah, mana yang tidak diamini,” katanya.

Karena itu, Pangi setuju keberadaan fraksi dihapuskan saja karena lebih banyak mudharatnya, serta lebih berpihak kepada kepentingan para bohir, ketimbang masyarakat.

Akibatnya, banyak anggota DPR memilih menuruti kemauan fraksi dan partainya daripada sikap berlawanan yang bisa berujung PAW dirinya sebagai anggota DPR.

“Kalau dilihat DNA-nya, fraksi ini banyak kepentingan tertentu, bukan kepentingan konstituen, sehingga mengganggu fungsi-fungsi lembaga perwakilan kita yang semestinya untuk mengamankan agenda-agenda rakyat,” katanya.

“Itu artinya yang menjadi menjadi penyebab kenapa presiden sangat mudah mengendalikan DPR kita, karena bisa mengendalikan partai politik, termasuk fraksi di dalamnya bisa dikendalikan,” sambungnya.

Sebaliknya, Ketua DPR-RI Periode 2009-2014 Marzuki Alie berpandangan, keberadaan fraksi di DPR tidak perlu dihapus, justru kekuatan absolut dari seorang ketua umum yang perlu direformasi dalam sistem kepartaian di Indonesia.

“Ini ada partai, partai ini dimiliki ketua umum. Padahal dalam sistem politik modern, AD/ART-nya semua dibatasi, tidak ada kekuasan absolut. Memangnya kalau fraksi dihapus, ketua umum tidak bisa mecat, ya tetap bisa,” kata Marzuki Alie

Melihat sosok Fahri Hamzah, Marzuki Alie menaruh harapan besar kepada Partai Gelora dapat memperjuangkan semua aspirasi masyarakat dalam proses perjuangannya hingga nantinya duduk di Senayan.

“Saya berharap Partai Gelora sebagai partai politik harus mengembangkan sikap partai yang mau mendengarkan semua aspirasi yang disampaikan masyarakat, dan digunakan nanti di lembaga perwakilan,” pungkasnya.

Partai Gelora Targetkan Elektabilitas 4 Persen Saat Verifikasi Parpol

, , , , , , , , ,

Partaigelora.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mentargetkan elektablitasnya sebesar 4 persen saat verifikasi pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 ke KPU pada pertengahan 2022 mendatang.

“Elektabilitas kita sekarang ada di 9-10 besar, nanti saat verifikasi partai pada pertengahan ini inshaALLAH bisa di angka 4 persen. Saat ini kita persiapkan verifikasi, dan operasi elektabilitas,” kata Anis Matta, di Jakarta Sabtu (8/1/2022) malam.

Hal itu disampaikan Anis Matta saat menyampaikan dalam arahan Konsolidasi Struktur dan Pendalaman Teritorial Dapil kepada Pengembangan Teritori (Bangter) 2 dan 3, Ketua DPW se-Jawa dan Bacaleg DPR di Hotel Pomelotel, Jakarta.

Karena itu, kata Anis Matta, ketika ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada akhir Desember 2022, elektablitas Partai Gelora diharapkan mencapai 8 -10 persen.

“Begitu Desember dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu, mudah-mudahan elektabilitas, kita bisa 8-10 persen dengan asumsi satu kursi per dapil dari 80 dapil kursi 575 kursi DPR sudah terlihat,” katanya,

Dalam konsolidasi yang dihadiri Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik, Bendahara Umum Achmad Rilyadi, Anis Mata menegaskan, operasi elektabilitas yang digunakan menggunakan agenda 7 aksi dan reformasi sistem politik.

“Jadi dalam penyusunan strategi, jangan sekali-kali meniru cara orang lain, pakai kreativitas sendiri dan fokus pada kekuatan yang ada. Mudah-mudahan kita diberikan kekuatan dan diilhami secara terus menerus untuk menemukan jalan kemenangan,” katanya.

Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik ditugaskan untuk memimpin Rapat konsolidasi dengan DPW dan Bacalag DPR se-Jawa selama dua hari dari Jumat-Sabtu (7-8 Januari 2022).

“Kita punya 1 visi 7 aksi, sehingga akan punya daya amplikasi yang besar. Setelah gerakan Gelora Tanam 10 Juta Pohon dan Gen-170, kita ada program ketiga yakni Sagara Movement yang kita launching. Kita masih punya empat program lagi,” kata Mahfuz.

Mahfuz mengatakan, saat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 pada pertengahan 2022 di KPU, elektablitas Partai Gelora sudah berada di kisaran angka 4 persen.

“Jadi ketika Desember nanti kita sudah jadi peserta Pemilu, kita sudah siap mengusung bacaleg-bacaleg kita. Sudah banyak yang akan bergabung ke Gelora setelah Desember, tapi kita prioritaskan bacaleg kita dulu, karena kita bikin partai ini prosesnya panjang,” ujarnya.

Ketua Bidang Komunikasi DPN Partai Gelora Ari Saptono mengatakan, tujuh agenda aksi yang telah ditetapkan Partai Gelora akan mempermudah instrumen pemenangan di dapil dan bacaleg.

“Satu visi 7 aksi ini, landasannya cita-cita 5 besar dunia. Kita dorong partisipasi aktif semuanya dalam setiap kegiatan. Kita membangun kolaborasi. Kita akan menciptakan gelombang cinta maksimal di masyarakat,” kata Ari Saptono.

Ketua Bappilu DPN Partai Gelora Rico Marbun mengungkapkan, dari hasil survei internal yang dilakukan, menunjukkan popularitas dan elektablitas Partai Gelora menunjukkan angkanya mengalami kenaikan yang signifikan.

“Partai Gelora itu jelas, partai religius, optimis, kompeten, membawa semangat perubahan dan nasionalis. Kita punya hitungan dan strategi untuk mendapatkan suara,” kata Rico.

“Hitungan itu untuk pertimbangan eksistensi kita sebagai bangsa, bukan soal kursi saja, tapi serendah-rendahnya minimal meraih 80 kursi. Kalau di Jawa ada 306 kursi,  maka target kita bangter 2 dapat 32 kursi dan bangter 3 dapat 43 kursi,” tegasnya.

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X