Tag: Eddy Hiairej

Potong Nasi Tumpeng Biru, Partai Gelora Dapat Ucapan Spesial dari Anies Baswedan, Sandiaga Uno Dan Berbagai Kalangan

, , , , , , ,

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia merayakan Milad ke-2 pada Kamis (28/10/2021) malam secara sederhana di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

Perayaan dihadiri Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik dan para fungsionaris DPN Partai Gelora.

Dalam kesempatan ini, Anis Matta melakukan pemotongan Nasi Tumpeng berwarna biru. Potongan nasi tumpeng tersebut kemudian diberikan kepada perwakilan Generasi Muda Partai Gelora sebagai pertanda semangat ‘Koloborasi Menuju 5 Besar Dunia’.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, malam ini kita potong tumpengnya. Tumpengnya pun biru, tumpengnya bergelora. Saya juga baru lihat nasi biru, kalau nasi saja bisa biru, Insya Allah Indonesia bisa biru,” kata Anis Matta.

Aksi pemotongan nasi tumpeng ini, kemudian diikuti secara serentak oleh DPW, DPD, DPC dan PAC di seluruh Indonesia, yang juga melakukan pemotongan nasi tumpeng serupa.  Mereka melakukan aksi nobar (nonton bareng) perayaan Milad ke-2 Partai Gelora yang disiarkan secara langsung di Channel YouTube Gelora TV.

Dalam Milad ke-2 ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Parawisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward ‘Eddy Hiariej, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan ucapan secara khusus atau spesial kepada Partai Gelora.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tema koloborasi menuju lima besar dunia menyiratkan sebuah semangat yang akan menjadi pendorong bagi kemajuan Partai Gelora, sehingga bisa memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.

“Ijinkan hari ini, saya mengucapkan hari jadi kepada Partai Gelombang Rakyat, Partai Gelora Indonesia. Salam hangat dari balaikota,” kata Anies Baswedan.

Sementara Sandiaga mengatakan, Partai Gelora dibawa pimpinan Anis Matta, Fahri Hamzah dan Mahfuz Sidik akan terus bergelora melakukan pencapaian yang luar biasa seperti hari ini.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward ‘Eddy berharap Partai Gelora bisa mewarnai demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

“Saya berharap Partai Gelora memberikan kerja nyata bagi rakyat Indonesia, mampu mewarnai demokrasi Indonesia lebih baik lagi,” kata Eddy Hiariej.

Hal senada disampaikan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza (Ariza) Patria yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta.  Ariza berharap Partai Gelora semakin berkembang pesat agar bisa memberikan kontribusi besar bagi agama dan bangsa agar Indonesia menjadi negara berdaulat.

Selain mereka sejumlah kepala daerah seperti Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Pandeglang Irna Narulita Dimyati, Bupati Bangka Selatan Reza Herdavid dan lain-lain juga memberikan ucapan selamat HUT  ke-2 Partai Gelora.

Tak ketinggalan juga sejumlah selebritas tanah air seperi Renny Djajoesman, Nia Paramitha menyampaikan ucapan serupa kepada Partai Gelora yang merayakan HUT ke-2 yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kamis, 28 Oktober 2021.

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta mengaku bersyukur dalam Milad ke-2 di tengah banyaknya keterbatasan, Partai Gelora mampu menciptakan pencapaian yang luar biasa baik pada kekuatan postur struktur, kader maupun popularitas  dan elektablitas.

“Sekali lagi ini adalah malam yang kita syukuri. malam yang sangat kita syukuri, karena itu mari berdoa kepada Allah SWT. Alhamdulillah sebagian besar pekerjaan rumah tangga kita, relatif selesai,” ujar Anis Matta.

Anis Matta berharap seluruh fungsionaris dan kader Partai Gelora bisa mengakhiri kerja sepi selama dua tahun ini dengan mulai mendatangi dan menyapa rakyat untuk menyerukan suatu perubahan besar.

“Kita mengikrarkan, sekarang kita keluar untuk meniupkan angin agar riak perubahan menjadi gelombang, gelombang perubahan menuju Indonesia lima besar dunia,” tegas Anis Matta.

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik mengatakan, hingga Kamis (28/10/2021) jumlah kader Partai Gelora berjumlah 500.611 orang dan ditargetkan 1 juta kader pada akhir Desember 2021.

Saat  ini, Partai Gelora telah berhasil membentuk 6.837 DPC (kecamatan) atau 88 persen dari seluruh kecamatan di Indonesia. Sedangkan pembentukan DPW (provinsi), DPD (kabupaten/kota) sudah mencapai 100 persen.

“Sekarang ini Partai Gelora sudah memiliki 10.941 Pimpinan Anak Cabang ditingkat kelurahan dan desa. Ini baru 13 persen, PR-nya masih banyak karena ada 83.446  kelurahan dan desa. Tapi mudah-mudahan milad ketiga bisa 100 persen,” kata Mahfuz.

Mahfuz menambahkan hingga kini ada 19 DPW yang telah menyelesaiakan 100 persen pembenttukan DPC. Yakni DPW Partai Gelora DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan dan  Kalimantan Utara.

Kemudian DPW Partai Gelora Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Jambi, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Bali.

Dalam Milad ke-2 ini, Partai Gelora melaunching program baru, yakni Pilot Project Pipi (Pintarnya Perempuan Indonesia), Sagara Film Festival, Planting Life (Gerakan Menanam Pohon, Menanam 1.000 Kehidupan), dan Kompetisi Orasi Politik 2021

Masuk Prolegnas 2021, Fahri Hamzah: Partai Gelora Berharap RUU KUHP Disahkan Akhir Tahun ini

, , , , , , , ,

Partaigelora.id – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah berharap Revisi Undang-undang (RUU) tentang KUHP yang telah disetujui masuk Prolegnas Prioritas 2021 pada 30 September 2021, bisa diselesaikan akhir tahun ini.

“Saya berharap betul ini, tahun 2021 yang tinggal tiga bulan lagi bisa menyelesaikan KUHP kita, sehingga kita bisa menyelesaikan konsolidasi teks-teks lainnya. Mudah-mudahan selesai tahun ini,” kata Fahri dalam  webinar ‘Revisi KUHP, Menjawab Kebutuhan Zamankah?’ yang digelar Partai Gelora di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Webinar ini merupakan diskusi rutin Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora yang diketuai dan juga dimoderatori oleh Amin Fahrudin.

Diskusi ini juga dihadiri Wakil Menteri Hukum (Wamenkumham)  Prof Edward ‘Eddy’ Hiariej, Anggota Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR Arsul Sani dan praktisi hukum pidana Firman Wijaya.

Menurut Fahri, Partai Gelora memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian RUU KUHP secepatnya agar pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa meletakkan hukum bernegara yang demokratis.

Sehingga tidak lagi menggunakan UU KUHP lama peninggalan kolonial yang dikritik otoriter menjadi semangat restoraktif, kolektif dan rehabilitatif.

“Kita dorong ini supaya ini cepat selesai, kalaupun nanti ada perubahan-perubahan bisa diajukan judicial review, yang penting kita sudah menyelesaikan KUHP yang demokratis,” katanya.

Setelah menyelesaikan RUU KUHP, lanjut Wakil Ketua DPR Periode 2014-20219 ini, pemerintah bisa fokus melakukan konsolidasi pembenahan terhadap institusi penegakan hukum dan kepemimpinan SDMnya.

“Kalau KUHP-nya sudah baik, tapi kalau institusi penegakan hukumnya dan kepemimpinan SDM tidak di konsolidasi dengan baik. Nanti susah juga kita, semua harus di konsolidasi,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga bisa fokus terhadap konsolidasi teks lainnya, seperti penyelesaian RUU Pemasyarakatan yang saat ini dibutuhkan regulasi baru agar peristiwa kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 48 orang beberapa waktu lalu, tidak terjadi lagi.

“Presiden harus segera menerbitkan Perpu tentang RUU Pemasyarakatan untuk mereformasi lapas kita agar lebih baik, kita memerlukan regulasi baru. Supaya lapas kita menjadi tempat yang lebih manusiawi, dan tidak melanggar HAM seperti sekarang ini,” tandasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP sebelumnya sudah dibahas DPR bersama pemerintah Periode 2014-2019 sampai pada pembahasan tingkat pertama. Saat itu, Fahri Hamzah masih duduk sebagai Wakil Ketua DPR.

Pembahasan dilakukan selama 4 tahun (September 2015-September 2019), namun ketika hendak dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pembahasan tingkat kedua, pemerimtah minta ditunda hingga DPR periode berikutnya.

Kemudian dibahas disepakati pembahasan RUU KUHP selanjutnya dengan metode luncuran atau carry over. Untuk memberikan landasan, maka dilakukan revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memungkian RUU dibahas secara luncuran.

“Di Komisi III disepakati tidak akan membahas ulang, karena sifatnya luncuran, kalau membahas ulang tdak akan cukup waktunya. Ada 16 isu krusial yang akan coba kita dalami, dan pemerintah nanti bisa memperjelasnya,” kata Wakil Ketua MPR dari F-PPP ini.

Arsul menambahkan, RUU KUHP 2015 dengan RUU KUHP 2021 memilih perbedaan format. Para RUU KUHP 2015 terdapat dua buku, yakni tentang Ketentuan Umum dan Tindak Pidana. Sedangkan RUU KUHP 2021 ada tiga buku, yakni tentang Ketentuan Umum, Kejahatan dan Pelanggaran.

Wamenkumham Prof Edward ‘Eddy’ Hiariej menegaskan RUU carry over tidak akan dibahas ulang, sehingga pemerintah dan Komisi III DPR akan mencari format pembahasannya.

“Bagaimana carry over ini, apakah langsung disahkan atau tidak. Tapi kalau carry over itu sebenarnya langsung disahkan di Rapat Paripurna, tapi kami menyadari betul ketika RUU ini ditarik pemerintah hingga pandemi saat ini, tim ahli pemerintah terus melakukan kajian dan menyempurnakan naskah RUU KUHP tersebut Ada 14 isu krusial yang menjadi kontroversial di masyarakat, yang dilakukan kajian” kata Eddy Hiariej.

Menurut Wamenkumham, RUU KUHP 2021 ini menjawab tantangan zaman, karena telah menggunakan paradigma hukum pidana modern, yang sebenarnya sudah 30 tahun kita ketinggalan.

Negara-negara di Amerika Utara dan Eropa Barat sudah melakukan perubahan paradigma hukum pidana sejak 1990, yang mana tidak lagi berorentasi pada keadilan kontrbutif, tapi pada keadilan korektif, keadlian restoraktif dan keadilan rehabilitatif.

“Inilah yang kemudian diadopsi dalam buku satu RUU KUHP, dimana pidana penjara adalah pidana akhir, masih ada pidana denda, masi ada pidana kerja sosial, masih ada pidana pengawasan, masih ada pidana percobaan,” katanya.

Sehingga ketika pemerintah menyusun ancaman pidana dalam buku dua, pemerintah mencoba untuk mensimulasikan. Jika ancaman pidana tidak sampai 4 tahun, maka hakim menjatuhkan pidana kerja sosial. Apabila tidak lebih dua tahun, bisa pidana pengawasan, dan dibawa satu tahun bisa pidana percobaan, serta diutamakan pidana denda.

Dalam titik yang paling ekstrem, jika menjatuhkan pidana penjara, maka ada kriteria pedoman pemidanaan hingga 15 item dan apabila terpenuhi baru pidana penjara dijatuhkan.

“RUU KUHP ini sudah mengadopsi hukum pidana modern, reintegrasi sosial dalam pengertian seorang narapidana atau terpidana itu, adalah orang yang harus direhabilitasi dan diperbaiki tidak mengulangi perbuatan dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Eddy Hiariej meminta Komisi III DPR membahas sebatas pasal-pasal yang bersifat kontroversial saja, dan pemerintah telah melakukan sosialisasi di 12 kota. Sementara mengenai pasal-pasal yang menjadi perdebatan di publik, pemerintah membuat tiga kemungkinan.

Pertama pemerintah tidak bergeming dan tetap pada pasal-pasal yang ada. Kedua pemerintah melakukan reformulasi pasal-pasal RUU KUHP. Ketiga pemerintah mengusulkan penghapusan-penghapusan pasal seperti pasal pemidanaan terhadap dokter dan dokter gigi, karena dianggap overlapping dengan UU Prakter Kedokteran.

Sementara praktisi hukum pidana Firman Wijaya mengatakan, pembahasan RUU KUHP saat ini harus memiliki titik kunci, yakni aspek transisional justice.

“Dan yang penting RUU KUHP ini harus memberikan perlindungan dua sisi, baik di sisi negara maupun masyarakat,” kata Firman.

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X