Partai Gelora Soroti Pemberian Izin Orang Asing Tinggal 10 Tahun di IKN yang Dapat Diperpanjang

, , , , , ,

Partaigelora.id – Kabar mengejutkan muncul terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Passer Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah membolehkan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja selama 10 tahun dan izin tersebut dapat diperpanjang.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“Ada apa pemerintah tiba tiba mengeluarkan PP No.12 Tahun 2023. Pemerintah memberikan karpet merah bagi TKA dan warga negara asing (WNA) di Proyek IKN,” Achmad Nur Hidayat, Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Menurutnya, hal ini akan membuka ruang yang berbahaya bagi keamanan dan kedaulatan bangsa Indonesia.

“Ini merupakan karpet merah bagi TKA asing di IKN. Dalam beleid PP tersebut, jelas disebutkan, bahwa TKA diperbolehkan untuk tinggal dan bekerja selama 10 tahun lamanya. Dan Waktu kerjanya pun bisa diperpanjang,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dapat mempekerjakan TKA. Mereka dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu tercantum dalam pasal 22 ayat 4.

“Hal ini benar-benar menyerahkan kedaulatan bangsa kita, ibukota negara kepada bangsa lain. Ini adalah betul-betul satu kebijakan yang amat berbahaya yang mengancam kedaulatan bangsa,” katanya.

Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelora ini meminta Komisi I DPR segera bertindak cepat dengan memanggil pemerintah untuk meminta keterangan secara utuh tentang PP tersebut.

“PP ini sangat berbahaya dan mengancam kedaulatan Bangsa Indonesia dengan masuknya para TKA ke bumi Nusantara,” kata MadNur, sapaan akrab Achmad Nur Hidayat.

Jika Komisi I DPR tidak segera memanggil pemerintah, lanjut MadNur, maka kedaulatan bangsa Indonesia dipertaruhkan. Bukan tidak mungkin di ibu kota negara yang baru ini, akan memunculkan berbagai gangguan ancaman pertahanan dan keamanan Bangsa, termasuk keselamatan presiden, wakil presiden, jajaran menteri dan pejabat negara lainnya.

“Jika itu sampai terjadi maka Indonesia akan kembali seperti sebelum tahun 1945 dimana bangsa kita dijajah oleh bangsa asing dan Indonesia kembali menjadi negeri terjajah,” tegas MadNur.

Pesanan Oligarki

Dalam kesempatan ini, Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelora Achmad Nur Hidayat mengatakan, orang asing nantinya akan mendominasi IKN daripada pribumi.

PP No 12 Tahun 2023 dinilai juga menabrak banyak aturan perpajakan dan insentif pajak dan berpotensi menurunkan pendapatan negara di masa depan.

“PP No. 12 Tahun 2023 ini seolah-olah sedang mengobral insentif pajak kepada investor IKN dan mengabaikan potensi penerimaan di masa depan,” ujarnya.

Padahal aturan UU Perpajakan tidak pernah menyebutkan adanya insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 100 persen bagi perusahaan di bidang infrastruktur dan layanan umum.

Namun dalam PP No.12 Tahun 2023 pasal 28 (1) disebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak akan ditarik PPh badannya alias NOL.

Dalam Pasal 28 disebutkan, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk investor asing.

“Ini jelas negara akan kehilangan potensi penerimaan negaranya yang sebenarnya rasio pajak Indonesia masih sangat rendah,” ungkapnya.

Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar. Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.

“Namun, publik melihat aturan PP No. 12 Tahun 2023 adalah aturan yang “dipesan” oleh para oligarki nasional dibidang properti agar mereka dapat memperkaya diri sendiri. PP No.12 Tahun 2023 sarat dengan kepentingan mereka dan merugikan kepentingan nasional dan menghilangkan potensi penerimaan negara,” papar MadNur.

Partai bernomor urut 7 peserta Pemilu 2024 ini, kata Madnur, berharap jika terjadi perubahan kepemimpinan nasional pada 2024 mendatang, maka presiden terpilih harus mencabut dan membatalkan PP No.12 Tahun 2023 tersebut.

“Bila terjadi perubahan kepemimpinan nasional, ini adalah peraturan yang harus segera dibatalkan karena lebih banyak kerugiaannya bagi publik dan bagi penerimaan nasional,” pungkasnya.

Pemindahan IKN Perlu Penjelasan dan Narasi Komprehensif, Jika Tidak Akan Terhambat

, , , , , ,

Partaigelora.id – Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengklaim, dalam sejarahnya, bangsa Indonesia tidak pernah merancang dan membangun ibu kota negara (IKN), termasuk Jakarta. Fahri mencontohkan, Istana Negara adalah bangunan peninggalan Kolonial Belanda.

Demikian juga Gedung DPR/MPR yang sebenarnya adalah Gedung CONEFO yang dibangun Bung Karno.

“Pemindahan IKN adalah ide besar yang memerlukan penjelasan atau narasi yang komprehensif. Jika tidak, penuntasan ide besar tersebut akan terhambat,” ujar Fahri dalam Webinar Moya Institute bertajuk ‘Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara’ di Moya Coffee & Kitchen, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Menurut Fahri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menggagas pemindahan IKN terlihat spontan, walau sudah terencana dengan baik. Karena itu, diperlukan para penutur serta pembela RI 1 untuk membela gagasan besar tersebut.

Fahri mengingatkan, yang dilakukan terhadap IKN baru bernama Nusantara, sejatinya tidak sekadar membangun kota biasa. Tapi, membangun ‘wajah’ negara, yang mencerminkan Indonesia sebagai negara kepulauan dan mencakup memori sejarah nasional.

“Seharusnya, pembangunan ibu kota negara baru itu tidak lah sama. Ibu kota negara baru ini harus berbasiskan pada ide besar tentang Indonesia, yang bisa diceritakan pada dunia. Harus ada ide besar dan narasi yang baik dan tepat, untuk mengajak bangsa ini bersepakat memindahkan ibu kota negara nya,” ujar Fahri.

Eks Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Andrinof Achir Chaniago menjelaskan, pemindahan IKN merupakan wujud dari upaya transformasi Indonesia.

Dia menyebut, kota besar di Pulau Jawa pada umumnya adalah kota yang kualitasnya tak bertambah karena kepadatan penduduk yang meningkat dari tahun ke tahun.

Tekanan jumlah penduduk, sambung dia, kemudian melahirkan problem ekologi dan pangan.

“Tak hanya itu, ketimpangan antara Pulau Jawa dan luar Jawa pun ‘beranak-pinak’. Konsekuensinya, pertumbuhan kemiskinan di luar Jawa, khususnya Indonesia tengah dan timur meningkat. Ketimpangan sumber daya manusia juga meninggi, akibat ketimpangan sentra-sentra pendidikan unggul, yang menumpuk di Jawa,” ucap Andrinof.

Solusi dari semua itu, menurut Andrinof, adalah melakukan transformasi dari pola pembangunan kolonial yang mengandalkan ‘magnet’ tunggal di Jakarta maupun Jawa, ke model pembangunan merata ke wilayah tengah Indonesia.

“Jadi magnet tunggal itu harus dipecah, dan pemindahan IKN ini adalah upaya untuk memecahkan magnet tunggal itu,” kata Andrinof.

Direktur Eksekutif Moya Institute, Hery Sucipto mengatakan, dengan ditandatanganinya Undang-Undang IKN oleh Presiden Jokowi, bangsa ini akan menorehkan sejarah baru dalam peradabannya.

Sejarah baru itu adalah pindahnya IKN dari Jakarta ke wilayah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Dan pro kontra lumrah dalam negara demokrasi. Dengan catatan, mengungkapkan pendapat itu harus dilakukan secara elegan,” kata Hery.

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X