404 #OmnibusLaw Archives – Partai Gelora Indonesia

Tag: #OmnibusLaw

Fahri: Omnibus Law Tidak Cocok Dengan Demokrasi Kita !

, , , , , ,

JAKARTA – Gelombang penolakan rakyat terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu, semakin membesar dari hari ke hari. Hal itu terlihat dari aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta kemarin, yang dihadiri jutaan massa.

Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 Fahri Hamzah menilai UU Cipta Kerja tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas hak-hak individu, serta hak berserikat atau berkumpul dan memberikan kewenangan luar biasa kepada lahirnya kapitalisme baru.

“Tradisi demokrasi yang demokratis selama ini, falsafahya akan diganti dengan nilai-nilai kapitalisme baru yang merampas hak-hak individual dan berserikat atau berkumpul. Mereka juga diberikan kewenangan untuk memobilisasi dana, tanpa dikenai peradilan. Ini anomali yang berbahaya sekali,” kata Fahri dalam keterangannya,Kamis (15/10/2020).

Fahri menegaskan, UU Omnibus Law Cipta Kerja itu diadopsi pemerintah dan DPR dari sistem komunis China, yang melihat kapitalisme baru ala China ini lebih menjanjikan ketimbang kapitalisme konservatif model Amerika dan Eropa.

“Sekarang ada kapitalisme baru yang lebih menjanjikan kapitalisme komunis China. Dari situ diambil kesimpulan, kita harus mengambil jalan mengikuti pola perkembangan ekonomi kapitalisme China yang sebenarnya tidak cocok dengan kita. China dikendalikan dengan sistem komunis, sementara Indonesia dikendalikan dengan sistem demokrasi,” katanya.

Hal inilah, menurut Fahri, tidak disadari pemerintah dan DPR yang ternyata tidak mampu memahami madzab atau falsafah dibelakang UU Omnibus Law Cipta Kerja ini secara utuh.

Ketidakpahaman terhadap madzab kapitalisme baru China ini dialami seluruh partai politik. Karena sejak awal, seluruh partai politik terlibat secara aktif melakukan sosialisasi dan pembahasan, termasuk partai yang diujungnya menolak, karena ingin mengambil keuntungan dari peristiwa ini saja.

“Jangan lupa dibalik keputusan ini, ada persetujuan lembaga DPR dan proposal dari pemerintah, banyak hal yang diabaikan tiba-tiba disahkan, ini menjadi pertanyaan besar. Disinilah, saatnya kita harus melakukan reformasi terhadap partai politik dan lembaga perwakilan,” katanya.

Karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini mempertanyakan untuk kepentingan siapa, sebenarnya UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut yang dipaksakan keberadaannya segera ada dengan pengesahan percepatan.

Sebab, para investor dari Amerika dan Eropa justru ramai-ramai mengirimkan surat ke pemerintah Indonesia menolak UU Cipta Kerja, karena tidak diangggap tidak bersahabat dengan investor.

“Sekarang investor Amerika dan Eropa ramai-ramai menulis surat, ini kekeliruan dan mereka menolak undang-undang ini. Kalau investor Amerika dan Eropa menolak, undang-undang ini untuk investor yang mana,? tanya Fahri.

Lebih lanjut Fahri mempertanyakan, hal ini tentu akan menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah dalam menarik investasi asing agar menanamkan modalnya di Indonesia.

Disamping itu, investor juga kerap mempersyaratkan, apakah negara tersebut menghargai demokrasi atau tidak merusak lingkungan dalam menanamkan modalnya di suatu negara.

“Ini akan menjadi problem tersendiri, karena madzab UU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak berasal dari pemikiran negara demokrasi sepert Perancis, yang menghargai demokrasi dan tidak merusak lingkungan, serta tidak merampas hak individu dan berserikat. Undang-undang ini, madzabnya dari kapitalisme China,” tegasnya.

Fahri mengaku sejak awal sudah mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak membuat UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menggabungkan 79 UU menjadi 1.200 pasal, karena akan memicu gelombang demontrasi rakyat besar-besaran dan ujung-ujungnya akan dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

“Dari awal saya sarankan ke Presiden, ngapain bapak membuat undang-undang baru. Duduklah satu meja dengan konstituen dan stakeholder, apa yang mau dipercepat, misalkan perizinan, kepastian dalam berusaha dan akuisisi lahan, pakai saja undang-undang yang ada. Di sinkronisasi saja, lalu buatlah peraturan pemeritahnya, PP-nya,” ujarnya.

Namun, sekarang nasi sudah menjadi bubur, UU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan DPR bersama pemerintah, sehingga menimbulkan kemarahan rakyat dimana-mana.

UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan kehendak rakyat dan menciptakan ketidakpastian baru bagi rakyat dan investor. Akibatnya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menjadi sia-sia.

“Untuk teman-teman yang demonstrasi harus punya konsep dasar dan teori gambar besarnya. Agar kita tidak dijebak terus untuk marah, saling menfitnah, saling ngomel, tapi pada dasarnya tidak menyelesaikan masalah. Sementara disana ada pesta pora orang lain diatas perkelahian kita yang terus menerus tidak ada henti-hentinya,” pungkas Fahri.

Percepat Sahkan UU Cipta Kerja, Fahri: DPR Sudah Masuk Perangkap ‘Lingkaran Setan’

, , , , , , , ,

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat ini menilai DPR dan partai politik (parpol) tengah mengalami krisis besar, krisis kepercayaan yang sangat luar biasa pasca pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu, sehingga menimbulkan aksi penolakan serentak dan menimbulkan kericuhan dimana-mana.

“Kita tidak tahu Anggota DPR ini bekerja untuk rakyat atau kepentingan lain. Ini adalah krisis besar partai politik, krisis besar dalam lembaga perwakilan. Kita tidak mengetahui madzab atau falsafah dibelakang Omnibus Law ini, tiba-tiba menjadi rencana dalam program legislasi nasional, dan tiba-tiba kita tahu sudah disahkan jadi undang-undang,” kata Fahri Hamzah dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Menurut Fahri, kasus Omnibus Law yang sekarang ramai dibicarakan sebagai puncak dari sistem perwakilan, apakah lembaga perwakilan tersebut wujud kedaulatan rakyat, atau sebaliknya perwakilan kepentingan parpol atau kepentingan lain.

“Di buku saya terakhir, buku putih yang membahas dilema ‘Daulat Partai Politik dan versus Daulat Rakyat, sudah saya tulis secara terang karena saya mengalami sendiri soal krisis partai politik dan krisis lembaga perwakilan itu, ” ungkap Fahri.

Karena itu, Fahri mengaku tidak mau terjebak dalam menyikapi pro kontra soal UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, baik yang menolak maupun mendukung UU tersebut, semuanya dikendalikan oleh ketua umum parpol yang melakukan ‘deal-deal politik’ dan mengambil untung dari peristiwa ini.

“Makanya saya tidak mau terjebak dengan kemarahan. Baik yang mengklaim dirinya bersama rakyat maupun tidak bersama rakyat, itu semua orang-orangnya dikendalikan oleh partai politik, tidak dikendalikan oleh aspirasi rakyat. Partai politik yang sedang mengambil untung dari peristiwa ini,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia ini.

Jadi apabila parpol yang tiba-tiba ada di pihak rakyat atau yang tadinya mendukung dan diujungnya menolak, menurut Fahri, semua juga dikendalikan parpolnya masing-masing, bukan murni aspirasi rakyat, karena mempertimbangkan ‘untung-rugi’ dari sebuah peristiwa politik.  

“Independensi Anggota DPR atau kedaulatan rakyat, sudah tidak ada lagi digantikan wakil parpol. Ketum, waketum, sekjen, bedum sangat powerfull sekali,  tinggal  telepon kalau ada transaksi. Sehingga konstituensi menjadi tidak penting lagi ketika sudah dikendalikan oleh partai politik. Ini seperti lingkaran setan,” katanya.

Mata rantai Lingkaran setan ini, lanjut Fahri, harus diputus dan dihentikan, karena parpol telah mengangkangi pejabat publik, mengendalikan Anggota DPR dan juga Presiden. Ia menilai parpol telah melakukan kegiatan subversif terhadap kedaulatan rakyat.

“Kendali parpol bukan hanya di legislatif, tapi juga di eksekutif. Walikota,  bupati, gubernur, bahkan juga presiden ditekan. Ini semua harus dihentikan, tidak ada lagi yang harus menjadi petugas partai. Partai politik harus menjadi thinktank atau pemikir, memberikan kontribusi pada pikiran bangsa, bukan mengendalikan wayang-wayang politik yang dipilih oleh rakyat,” tandasnya.

Fahri menilai kasus Omnibus Law Cipta Kerja ini bisa menjadi yurisprudensi bagi rakyat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan guna memutus mata rantai lingkaran setan kekuatan parpol di legislatif dan eksekutif.

“Lingkaran setan ini harus diputus dan dihentikan, semua yang menjadi petugas partai harus dihentikan. Yurisprudensinya kita ciptakan melalui gugatan ke pengadilan, kewenangan parpol sudah terlalu besar. Saya sedih melihat DPR dan pemerintah terlalu cepat membohongi rakyat, sehingga Omnibus Law ditolak rakyat dimana-mana,” pungkas Fahri. 

Pemerintah Harus Ambil Pelajaran Besar dari Aksi Massal Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

, , , , , ,

JAKARTA – Mantan Anggota DPR Fahri Hamzah berharap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Wakil Presiden Ma’ruf Amin bisa mengambil ‘pelajaran besar’ dari aksi penolakan pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja secara serentak di Jakarta dan berbagai daerah di Indonesia.

Ternyata maksud dan tujuan baik dari pemerintah untuk membangun perekonomian yang kuat di tengah pandemi Covid-19 dan krisis berlarut ini, tidak dimengerti publik atau rakyat dengan penolakan dimana-mana.

“Saya kira ada pelajaran besar yang harus dipetik hari-hari ini, karena maksud baik kadang dikotori oleh adanya maksud-maksudnya yang tidak baik. Maksud baik akhirnya bercampur dengan maksud yang tidak baik, sehingga menjadi keruh dan akhirnya rakyat menolak,” kata Fahri dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Menurut Fahri, UU Omnibus Law adalah UU yang unik, termasuk dalam penamaannya dalam Bahasa Indonesia disebut sebagai UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja, lanjutnya, mengatur semua kegiatan perekonomian dan lapangan pekerjaan.

“Siapa yang tidak mau lapangan kerja tercipta, siapa yang tidak mau bekerja, siapa yang tidak mau punya penghasilan, ngasih makan keluarga dan anak-anak. Siapa sih yang tidak mau, semuanya ingin kerja. Lalu, kenapa undang-undang yang maksudnya baik ditolak semua orang,” kata Fahri bertanya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia ini, menilai banyaknya aksi penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja, karena pemerintah sejak awal menutup-nutupi isi yang tercantum dalam UU Omnibus Law tersebut, dan tidak mengkomunikasikan kepada publik hingga disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu.

“Kalau pemeritah menyatakan ini semua baik, maka sejak awal akan dikomunikasikan. Orang harus diberi tahu hal-hal yang tercatum dalam UU ini, dan pasti semua akan menerima. Karena sekali lagi tidak ada orang yang tidak mau kerja, tidak ada orang yang tidak ingin kehidupannya menjadi baik dengan bekerja dan terlibat dalam kegiatan perekonomian,” ujar Fahri.

Fahri menegaskan, sejak awal pemerintah tidak terbuka soal UU Omnibus Law Cipta Kerja, sehingga publik mengesankan UU ini tidak berpihak kepada rakyat, tetapi berpihak kepada pengusaha, kelompok dan golongan tertentu saja yang ingin mengusai perekonomian Indonesia.

“Kalau kata alm WS Rendra, maksud baik saudara untuk siapa?, Maksud baik saudara ada di pihak yang mana?. Pertanyaan-pertayaan ini terjadi karena tidak adanya keterbukaan dari awal,” ungkap Fahri.

Lebih lanjut Fahri mengatakan, saat ini adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk secara terus menerus memberi penjelasan ke publik di tengah maraknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah menolak UU Cipta Kerja.

Pemerintah menurutnya, harus bisa meyakinkan publik bahwa UU Cipta Kerja ini berpihak kepada rakyat, bukan berpihak kepada yang lain.

“Ini waktu yang tepat berbicara dengan masyarakat, waktu berbicara kepada rakyat agar maksud baik kita, maksud baik pemerintah itu diketahui rakyat. Dan maksud baik itu ada dipihak rakyat,” tegas Fahri.

Fahri juga meminta DPR memberikan penjelasan ke publik, dan tidak cuci tangan usai mengesahkan UU Cipta Kerja dengan menyerahkan bola panasnya ke pemerintah.

Sebab, DPR yang berisi perwakilan partai politik (parpol) adalah pihak yang dianggap paling bertanggungjawab, karena telah membahas dan mengesahkan UU tersebut secara cepat.

“Itu saran saya kepada pemerintah dan DPR, semua anggota DPR yang sejak awal semua partai politik sebenarnya menyetujui pembahasan, meski diujung berbeda pendapat diakhirnya. Tetapi sejatinya mereka setuju, termasuk partai politik yang menolak,” tandas Fahri.

Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu. Sebanyak 7 fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walkout dari Ruang Paripurna sebbagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja. Sedangkan Fraksi PKS memilih diam ditempat dan mengamini pengesahan UU tersebut, meskipun menolak menandatangani persetujuan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Omnibus Law Ditolak di Mana-mana, Fahri Beri Nasihat ke Pemerintah

, , , , , , , ,

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin bisa mengambil pelajaran besar dari aksi penolakan pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law secara serentak di Jakarta dan berbagai daerah di Indonesia. Niat baik pemerintah, menurut dia, tidak dimengerti publik dengan adanya penolakan di mana-mana.

“Saya kira ada pelajaran besar yang harus dipetik hari-hari ini karena maksud baik kadang dikotori oleh adanya maksud-maksudnya yang tidak baik. Maksud baik akhirnya bercampur dengan maksud yang tidak baik sehingga menjadi keruh dan akhirnya rakyat menolak,” kata Fahri kepada wartawan, Jumat 9 Oktober 2020.

Menurut Fahri, Omnibus Law adalah UU yang unik termasuk dalam penamaannya dalam bahasa Indonesia disebut sebagai UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja lanjutnya, mengatur semua kegiatan perekonomian dan lapangan pekerjaan.

“Siapa yang tidak mau lapangan kerja tercipta, siapa yang tidak mau bekerja, siapa yang tidak mau punya penghasilan, ngasih makan keluarga dan anak-anak? Siapa sih yang tidak mau, semuanya ingin kerja. Lalu kenapa UU yang maksudnya baik ditolak semua orang?” kata Fahri

Fahri menilai banyaknya aksi penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja karena pemerintah sejak awal menutup-nutupi isi yang tercantum dalam Omnibus Law tersebut. Pemerintah tidak mengkomunikasikan kepada publik hingga disahkan pada Senin 5 Oktober 2020.

“Kalau pemerintah menyatakan ini semua baik maka sejak awal akan dikomunikasikan. Orang harus diberi tahu hal-hal yang tercatum dalam UU ini dan pasti semua akan menerima. Karena sekali lagi tidak ada orang yang tidak mau kerja, tidak ada orang yang tidak ingin kehidupannya menjadi baik dengan bekerja dan terlibat dalam kegiatan perekonomian,” ujar Fahri.

Fahri menegaskan, sejak awal pemerintah tidak terbuka soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, sehingga publik mengesankan UU ini tidak berpihak kepada rakyat. Publim menilai UU ini berpihak kepada pengusaha, kelompok dan golongan tertentu saja yang ingin mengusai perekonomian Indonesia.

“Kalau kata alm WS Rendra, maksud baik saudara untuk siapa? Maksud baik saudara ada di pihak yang mana? Pertanyaan-pertayaan ini terjadi karena tidak adanya keterbukaan dari awal,” ujar Politikus Partai Gelora ini.

Lebih lanjut Fahri mengatakan, saat ini adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk secara terus-menerus memberi penjelasan ke publik di tengah maraknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah menolak UU Cipta Kerja. Pemerintah menurutnya, harus bisa meyakinkan publik bahwa UU Cipta Kerja ini berpihak kepada rakyat, bukan berpihak kepada yang lain.

“Ini waktu yang tepat berbicara dengan masyarakat, waktu berbicara kepada rakyat agar maksud baik kita, maksud baik pemerintah itu diketahui rakyat. Dan maksud baik itu ada di pihak rakyat,” ujar Fahri.

Link terkait:

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1310386-omnibus-law-ditolak-di-mana-mana-fahri-beri-nasihat-ke-pemerintah

Sumber: Viva

Fahri Hamzah Sebut MK Bisa Anulir Isi UU Cipta Kerja Omnibus Law

, , , , , , ,

JAKARTA – Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan melalui rapat paripurna DPR Senin 5 Oktober 2020, menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, UU tersebut dinilai sangat memberatkan kaum buruh.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah berpendapat, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan semua isi undang-undang tersebut.

Dikatakan Fahri, Omnibus Law itu dianggap melampaui tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya, selain masih kurangnya sosialisasi RUU Cipta Kerja sebelum disahkan secara cepat oleh DPR.

“Omnibus Law itu, otomatis jelas melanggar kontstitusi karena prinsipya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu nggak boleh. Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perpu dan diuji di DPR,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, UU Cipta Kerja ini bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang. Selain melangggar konstitusi, UU Cipta Kerja iti juga dinilai merampas hak publik dan rakyat, sehingga jelas-jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Ini bukan open policy, tapi legal policy. UU ini (UU Cipta Kerja, red) dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-209 ini menambahkan, MK sebagai penjaga kontitusi (The Guardian Of Constitution) akan mempertimbangkan untuk membatalkan UU Cipta Kerja, apabila ada judicial rewiew.

“Kalau di judicial rewiew di Mahkamah Kontititusi, misalnya hakimnya menjatuhkan putusan isinya dibatalkan total, maka aturan lain jadi kacau. Demokrasi dan aturan kita sebenarnya sudah cukup, tidak perlu Omnibus Law Cipta Kerja ini,” pungkasnya.

Link terkait:

https://nasional.okezone.com/read/2020/10/07/337/2289898/fahri-hamzah-sebut-mk-bisa-anulir-isi-uu-cipta-kerja-omnibus-law

Sumber: Okezone

Fahri Hamzah: MK Bisa Batalkan Total Isi UU Cipta Kerja

, , , , , , , ,

JAKARTA – Konstitusi (MK) bisa membatalkan semua isi Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan melalui rapat paripurna DPR Senin 5 Oktober 2020. Karena, Omnibus Law itu dianggap melampaui tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya, selain masih kurangnya sosialisasi RUU Cipta Kerja sebelum disahkan secara cepat oleh DPR.

“Omnibus Law itu, otomatis jelas melanggar kontstitusi karena prinsipya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu nggak boleh. Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perpu dan diuji di DPR,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).

Dia berpendapat, UU Cipta Kerja ini bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang. Selain melangggar konstitusi, UU Cipta Kerja iti juga dinilai merampas hak publik dan rakyat, sehingga jelas-jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Ini bukan open policy, tapi legal policy. UU ini (UU Cipta Kerja, red) dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-209 ini.

Fahri mengaku tidak habis pikir dengan bisikan para penasihat hukum dan tata negara Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang lebih mendorong pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU daripada mengajukan Perppu atau melakukan sinkronisasi aturan teknis.

“Mohon maaf, penasehat hukum dan tata negaraya Pak Jokowi kurang pintar. Pak Jokowi itu bukan lawyer atau ahli hukum, mestinya ahli hukum yang harus dengar Pak Jokowi. Ini Pak Jokowinya yang nggak mau dengar ahli hukum atau ahli hukumnya yang tidak mau dengerin Pak Jokowi. Tapi kelihatanya ada pedagang yang didengar oleh Pak Jokowi daripada ahli hukumnya,” kata Fahri.

Menurut dia, jika UU Cipta Kerja ini nantinya dibatalkan secara keseluruhan oleh MK, maka bisa menimbulkan kekacauan pada aturan lain yang terkait. Sebab, Omnibus Law itu bukan tradisi Indonesia dalam membuat regulasi, sehingga akan sulit diterapkan.

MK sebagai penjaga kontitusi (The Guardian Of Constitution) akan mempertimbangkan untuk membatalkan UU Cipta Kerja, apabila ada judicial rewiew. “Kalau di judicial rewiew di Mahkamah Kontititusi, misalnya hakimnya menjatuhkan putusan isinya dibatalkan total, maka aturan lain jadi kacau. Demokrasi dan aturan kita sebenarnya sudah cukup, tidak perlu Omnibus Law Cipta Kerja ini,” katanya.

Karena itu, Fahri berharap agar Presiden Jokowi tidak otoriter dalam menerapkan UU Cipta Kerja. Kata dia, Jokowi harus mengumpulkan semua pihak duduk satu meja dan berbicara mengenai UU Cipta Kerja, sehingga publik bisa memililiki pemahaman yang sama dengan pemerintah.

“Itu bisa disiasati. Tidak usah menjadi otoriter kalau sekedar mengajak rakyat berpatispasi dalam pembangunan. Tidak perlu otoriter, ajak semua ngobrol agar memahami kepentigan untuk akselerasi kita. Saya kira semua akan ikut mendukung,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah seharusnya tidak perlu melibatkan DPR sejak awal dalam menuntaskan permasalahan Omnibus Law. Cukup panggil seluruh stakeholder terkait selesaikan secara sepihak di internal pemerintah, dan tidak perlu menerebos banyak UU.

“Kalau ada aturan baru yang tidak melanggar hukum tentu akan didukung oleh publik. Enggak usah ajak DPR, enggak perlu repot-repot begini. Omnibus Law itu nanti akan dihajar terus karena bertentangan dengan publik dan buruh. Kasihan Pak Jokowi nanti diakhir jabatannya,” pungkasnya.

Link terkait:

https://nasional.sindonews.com/read/188742/12/fahri-hamzah-mk-bisa-batalkan-total-isi-uu-cipta-kerja-1602054618

Sumber: Sindonews

Fahri Hamzah: MK Berpotensi Batalkan Seluruh Pasal UU Cipta Kerja

, , , , , , ,

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu, berpotensi dibatalkan seluruh isinya oleh Mahkamah Konstitusi ( MK).

Penyusunan sebuah UU, menurut dia, harus mengikuti kaidah yang telah berlaku. Dalam hal ini, sebuah beleid baru tidak boleh serta-merta menghapuskan suatu aturan yang telah diatur di dalam peraturan lainnya.

“Omnibus law itu, otomatis jelas melanggar konstitusi. Karena prinsipnya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang (lain), itu tidak boleh,” kata Fahri dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu menjelaskan, UU Cipta Kerja yang proses penyusunannya dikebut oleh pemerintah dan DPR bukanlah sebuah aturan revisi, melainkan aturan baru yang dibuat dengan cara menerobos banyak aturan yang ada.

Menurut dia, jika memang ada aturan di dalam peraturan lain yang dianggap kurang tepat, maka mekanisme yang bisa dilakukan pemerintah yaitu dengan menerbitkan revisi atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

“Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai perppu dan diuji di DPR,” imbuh Fahri.

Lebih jauh, ia mengatakan, sejumlah klausul di dalam UU Cipta Kerja juga berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Ini bukan open policy, tapi legal policy. Undang-Undang Cipta Kerja dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat, sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Fahri.

DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja. Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang.

Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju. Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” ujar Airlangga.

Link terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/14570271/fahri-hamzah-mk-berpotensi-batalkan-seluruh-pasal-uu-cipta-kerja?page=all

Sumber: Kompas

Langgar Konstitusi, Fahri: MK Bisa Batalkan Total Isi UU Cipta Kerja

, , , , , , , ,

JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai ‘The Guardian of Constitution atau Penjaga Konstitusi’ akan membatalkan seluruh isi dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020).

Sebab, UU tersebut melampaui tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya, selain masih kurangnya sosialisasi RU Omnibus Law Cipta Kerja sebelum disahkan secara cepat oleh DPR.

“Omnibus Law itu, otomatis jelas melanggar kontstitusi karena prinsipya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu nggak boleh. Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perpu dan diuji di DPR,” kata Fahri di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Menurut fahri, UU Cipta kerja ini bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang. Selain melangggar konstitusi, UU Cipta Kerja ini juga merampas hak publik dan rakyat, sehingga jelas-jelas melanggar HAM.

“Ini bukan open policy, tapi legal policy. UU ini (UU Cipta Kerja, red) dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-209 ini mengaku tidak habis pikir dengan bisikan para penasihat hukum dan tata negara Presiden Joko Widodo yang lebih mendorong pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU daripada mengajukan Perppu atau melakukan sinkronisasi aturan teknis.

“Mohon maaf, penasehat hukum dan tata negaraya Pak Jokowi kurang pintar. Pak Jokowi itu bukan lawyer atau ahli hukum, mestinya ahli hukum yang harus dengar Pak Jokowi. Ini Pak Jokowinya yang nggak mau dengar ahli hukum atau ahli hukumnya yang tidak mau dengerin Pak Jokowi. Tapi kelihatanya ada pedagang yang didengar oleh Pak Jokowi daripada ahli hukumnya,” tandas Fahri.

Fahri berpendapat apabila UU Cipta Kerja ini nantinya dibatalkan secara keseluruhan oleh MK, maka bisa menimbulkan kekacauan pada aturan lain yang terkait. Sebab, Omnibus Law ini bukan tradisi Indonesia dalam membuat regulasi, sehingga akan sulit diterapkan.

MK sebagai penjaga kontitusi (The Guardian Of Constitution) akan mempertimbangkan untuk membatalkan UU Cipta Kerja, apabila ada judicial rewiew.

“Kalau di judicial rewiew di Mahkamah Kontititusi, misalnya hakimnya menjatuhkan putusan isinya dibatalkan total, maka aturan lain jadi kacau. Demokrasi dan aturan kita sebenarnya sudah cukup, tidak perlu Omnibus Law Cipta Kerja ini,” katanya.

Karena itu, Fahri berharap agar Presiden Jokowi tidak otoriter dalam menerapkan UU Cipta Kerja. Jokowi harus mengumpulkan semua pihak duduk satu meja dan berbicara mengenai UU Cipta Kerja, sehingga publik bisa memililiki pemahaman yang sama dengan pemerintah.

“Itu bisa disiasati. Tidak usah menjadi otoriter kalau sekedar mengajak rakyat berpatispasi dalam pembangunan. Tidak perlu otoriter, ajak semua ngobrol agar memahami kepentigan untuk akselerasi kita. Saya kira semua akan ikut mendukung,” katanya.

Fahri menambakan, pemeritah seharusya tidak perlu melibatkan DPR sejak awal dalam menuntaskan permasalahan Omnibus Law. Cukup panggil seluruh stakeholder terkait selesaikan secara sepihak di internal pemerintah, dan tidak perlu menerebos banyak UU.

“Kalau ada aturan baru yang tidak melanggar hukum tentu akan didukung oleh publik. Nggak usah ajak DPR, nggak perlu repot-repot begini. Omnibus Law itu nanti akan dihajar terus karena bertentangan dengan publik dan buruh. Kasihan Pak Jokowi nanti diakhir jabatannya,” pungkas Fahri.

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X