Tag: Uji Materi UU Pemilu

Partai Gelora Uraikan Secara Detil Kerugian Konstitusional dari Pelaksanaan Pemilu Serentak

, , , , , , , , , , , ,

Partaigelora.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyatakan, mengalami kerugian konstitusional karena adanya frasa ‘serentak’ pada pasal 167 ayat 3 dan 347 ayat 1 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebab, frasa ‘serentak’ tersebut, dimaknai sebagai pemungutan suara pada waktu yang sama untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih Anggota DPR RI dan DPRD.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Said Salahudin dalam sidang lanjutan gugatan keserentakan pemilu yang diajukan Partai Gelora pada Senin (11/4/2022).

Sidang perkara No. 35/PUU-XX/2022 ini digelar secara daring, dipimpin dipimpin Ketua Sidang Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Menurut Pemohon, pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari yang sama, khususnya untuk Pemilihan Presiden dengan DPR dan DPRD, membuat pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu 2024 didasari pada perolehan suara oleh partai politik pemilu sebelumnya yaitu 2019.

“Dalam kondisi demikian sebagai partai politik yang belum lahir pada 2019, Pemohon merasa hak konstitusional yang dijamin Pasal 28 huruf c ayat 2 UUD 1945 yang ingin diwujudkan melalui pengusulan calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada pemilu 2024, menjadi terlanggar atau tidak terpenuhi sehingga timbul kerugian konsitusional bagi Pemohon yang hilang kesempatannya,” papar Said.

Pemohon juga mengatakan apabila Pemilihan Presiden dan anggota DPR pada Pemilu 2024 tidak dilakukan pada hari yang sama. Atau Pemilihan DPR dan DPRD diselenggarakan lebih awal, maka syarat pengusulan calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 tidak didasari pada perolehan kursi partai politik DPR hasil Pemilu 2019.

“Hal ini mengingat bahwa sampai hari ini belum ada satupun partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU. Status seluruh partai politik hari ini adalah bakal peserta pemilu 2024, baik partai politik mantan peserta Pemilu 2019 maupun partai politik baru yang akan mengikuti Pemilu 2024. Sehingga dalam kedudukan hukumnya, sama sebagai partai politik bakal calon peserta Pemilu 2004,” ujar Said.

Sehingga semua partai politik semestinya memiliki hak dan peluang yang sama, tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda antara satu partai dengan partai yang lain yang akan menjadi peserta Pemilu 2024.

“Dari uraian diatas, maka tergambar adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik secara aktual menurut penalaran yang wajar yang dapat terjadi atau akan dialami oleh pemohon. Dimana sebagaiamana dijelaskan memperlihatkan adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstititusional yang dialami dengan berlakunya pasal 167 ayat 3 dan 341 ayat 1 UU Pemilu,” tegasnya.

Said menegaskan, Partai Gelora tidak menggugat ambang batas pencalonan presiden. Dengan begitu, permohonannya berbeda dengan Partai Ummat yang telah dinyatakan ditolak gugatannya oleh MK, karena bukan peserta pemilu 2019.

“Batu uji yang kami ajukan berbeda dengan yang digunakan dalam uji materi yang pernah diputus Mahkamah. Pengujian kita pasal 167 ayat 3 dan 347 ayat 1. Berdasarkan pasal 60 ayat 2 UU MK MK jucto 78 ayat 2 PMK Nomor 2/2021 tentang tata beracara dalam perkara pengujian UU dapat diajukan pengujian sepanjang menggunakan dasar konstitusional yang berbeda sehingga permohonan pemohon tidak nebis in idem,” jelasnya.

Pemohon lantas meminta MK menyatakan frasa ‘serentak’ pada 167 ayat 3 dan 347 ayat 1 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pemilihan anggota DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden terhitung sejak Pemilu 2024 tidak dilaksanakan pada hari yang sama, dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan setelah penetapan perolehan kursi DPR RI.

Karena itu, berdasarkan uraian diatas, maka pemohon memiliki legal standing. Pemohon juga telah menguraikan secara terperinci mengenai subyek hukum pemohon, sebagai partai politik yang telah resmi menjadi badan hukum berdasarkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk memeriksa mengadili dan memutus permohonan pemohon. Oleh sebab itu semua petitum bisa dikabulkan dan langsung dieksekusi,” tegas Said.

Fahri Hamzah, Kuasa Hukum Pemohon lainnya mengatakan, Partai Gelora seperti merasa ditantang untuk mencari argumen dan teori guna menyakinkan Majelis bahwa permohonan yang diajukan berbeda dengan lainnya yang pernah diputus MK dalam permohonan yang sama.

“Pada persidangan yang lalu, kami mengucakan terima kasih atas koreksi yang diberikan Majelis. Kami merasa ditantang pada waktu itu, untuk mencari argumen menyakinkan Majelis. Mencari teori atau perbandingan, tidak saja penyelenggaran pemilu, tapi juga praktek penyelenggaraan negara,” kata Fahri Hamzah.

Fahri menegaskan, permohonan yang diajukan Partai Gelora bertujuan untuk menyelamatkan praktek ketatanegaraan yang konstitusional, khususnya penyelenggaraan Pemilu dan demokrasi kita.

“Kita juga menjaga nyawa manusia yang pada Pemilu 2019 lalu, memang sudah nampak begitu banyak korban. Kita ingin menyakinkan Majelis, bahwa magnet pada masa lalu perlu kita koreksi demi keselamatan demokrasi kita dan keselamatan manusia Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini.

Dalam uji materi UU Pemilu tentang keserentakan Pemilu ini, Fahri Hamzah yang semula menjadi pemohon, tidak lagi menjadi pemohon, Pemohon atau prinsipal adalah Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menjadi Kuasa Hukum Pemohon bersama Kuasa Hukum baru lainnya, Said Salahudin. Sehingga total kuasa hukum pemohon menjadi 8 orang dari sebelumnya 6 orang.

Terkait sidang tersebut, Ketua Sidang Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan Majelis akan memeriksa permohonan pemohon dalam rapat permusyawaratan hakim untuk diputuskan bisa dilanjutkan atau tidak.

Ajukan 7 Alasan Uji Materi, Partai Gelora Minta MK Pisahkan Pilpres dengan Pemilu Legislatif

, , , , , , , , , , ,

Partaigelora.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keserentakan pemilu yang diajukan oleh Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Kamis (24/3/2022).

Hakim Konstitusi Suhartoyo bertindak sebagai Ketua Panel Hakim, sementara Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Enny Nurbaningsih sebagai Hakim Anggota,

Sidang perkara No. 35/PUU-XX/2022 ini digelar secara daring. Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik selaku pemohon terlihat hadir.

Sidang juga dihadiri Bendahara Umum Achmad Rilyadi, serta Ketua Bidang Jaringan dan Kerjasama Antarlembaga DPN Partai Gelora Ratu Ratna Damayani.

Sementara enam kuasa hukum pemohon yang hadir adalah Amin Fahrudin, Aryo Tyasmoro, Slamet, Andi Saputro, Guntur F Prisanto dan Ahmad Hafiz.

Ketua Tim Penasihat Hukum Amin Fahrudin mengatakan, ada 7 alasan uji materi yang diajukan Partai Gelora untuk pemisahan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu Legislatif.

Amin mengatakan, Partai Gelora mempersoalkan tentang keserentakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

“Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan konstitusi (Pasal 6A UUD 1945). Oleh karena itu, harus dilaksanakan secara terpisah,” kata Amin Fahrudin, Kamis (24/3/2022).

Menurut Amin, alasan pertama permohonan judicial review Partai Gelora, adalah berbeda dengan permohonan yang sudah diajukan sebelumnya.

“Objek yang digugat Partai Gelora dalam permohonan uji materiil ini adalah Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dianggap bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, adalah sebuah materi permohonan yang batu ujinya sama sekali baru dan belum pernah diajukan oleh pihak siapapun sebelumnya,” jelas Amin.

Alasan kedua adalah Putusan MK sebagai living constitution, demi terwujudnya pemilu yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Maksudnya, ada pandangan yang menganggap konstitusi itu hidup, tumbuh atau bergerak menyesuaikan dengan keadaan baru.

“Pada prakteknya Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya telah menerapkan prinsip living constitution pada tiga putusan, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan No. 14/PUU-XI/2013 dan Putusan No.55/PUU-XVII/2019. MK pernah menyatakan pemilu terpisah adalah konstitusional, kemudian MK di tahun 2013 menyatakan yang konstitusional adalah pemilu serentak. Akan tetapi dalam putusannya Perludem, MK sebenarnya membuka ruang keterpisahan pemilu meskipun basisnya adalah pemilu lokal dan pemilu nasional. Nah permohonan kita ini ingin memisah antara pileg dan pilpres seperti aturan lama,” ungkapnya.

Adapun alasan ketiga adalah Original Intent dari Perumus Perubahan UUD 1945 terkait Pasal 6A UUD 1945.

“Pemohon melakukan penelusuran terhadap Original Intent dari Para Perumus Perubahan UUD 1945, ditemukan fakta bahwa para anggota Panitia Ad Hoc I (PAH I) Badan Pekerja MPR RI dalam membahas dan merumuskan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilpres. Terdapat perbedaan mengenai apakah pilpres dilakukan secara serentak ataukah dipisah dengan Pemilu Legislatif,” katanya.

Selanjutnya, alasan keempat adalah keadaan baru setelah Pemilu Serentak seperti tingginya anggaran pemilu. Sebab, Pemilu Serentak tidak terbukti mengefisienkan anggaran seperti yang terlihat pada Pemilu 2019. Saat itu, terjadi pembengkakan anggaran Rp 10 triliun dari Rp15,79 yang disiapkan menjadi Rp25,59 triliun.

Bahkan pada Pemilu Serentak 2019 juga terjadi banyak jatuh korban pada petugas PPS dan PPK yang menyebabkan sebanyak 894 PPS meninggal dunia dan 5.175 orang petugas Pemilu mengalami sakit.

“Keserentakan Pemilu 2019 menjadikan lembaga legislatif lemah. Lemahnya fungsi lembaga DPR dibuktikan dengan lemahnya fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terhadap pemerintah,” ujarnya.

Alasan kelima menegaskan bahwa Pemilu Serentak menyebabkan pemilih lebih fokus ke Pilpres daripada Pemilu Legislatif.

Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dengan lima surat suara sekaligus antara pemilu presiden dengan DPR, DPD dan DPRD memiliki kompleksitas tersendiri.

“Pusat perhatian pemilih sebagian besar tertuju kepada pemilu presiden dibandingkan dengan pemilu legislatif. Terjadi kesenjangan suara tidak sah yang cukup tinggi antara pemilu presiden dengan tiga pemilu lainnya DPR, DPD, dan DPRD, meski partisipasi pemilih datang ke TPS di Pemilu 2019 mencapai 81 persen,” katanya.

Surat suara tidak sah Pilpres hanya 2,38% atau setara dengan 3,7 juta. Sedangkan pemilu DPR mencapai angka 17,5 juta dan pemilu DPD sampai 29,7 juta.

“Salah satu dampak negatif dari keserentakan pemilu presiden dengan pemilu legislatif adalah pemilu legislatif tidak mendapat prioritas yang sama oleh pemilih, padahal sangat penting peranannya dalam sistem pemerintahan di Indonesia,” katanya.

Kemudian alasan keenam, yakni Pemilu Serentak yg diharapkan membawa keselarasan (coattail effect) pilihan linieritas antara Pilpres dan Pemilu Legislatif tidak terwujud.

“Berdasarkan hasil Pemilu Serentak 2019 di level DPR kehadiran coattail effect tidak terlalu terasa. PDIP dan Gerindra selaku partai politik utama yang mencalonkan presiden hanya memperoleh berkah efek kenaikan perolehan suara tidak lebih dari 2%,” paparnya.

Terakhir, alasan ketujuh adalah Pemilu Serentak untuk penyederhanaan partai tidak terwujud

“Bahwa pemilu serentak juga gagal menyederhanakan jumlah partai yang lolos parlemen, jumlahnya tidak jauh berubah dari 10 partai menjadi 9 partai.” pungkasnya.

Usai kuasa hukum pemohon menyampaikan pokok-pokok pikiran uji materi, tiga Hakim Konstitusi yang menyidangkan Perkara No. 35/PUU-XX/2022 memberikan pandangan terkait proses pemeriksaan berikutnya. Atas masukan ini, kuasa hukum pemohon akan melakukan penyempurnaan gugatan uji materi untuk disidangkan kembali 14 hari yang akan datang.

Gugat Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Partai Gelora Indonesia Uji Materi UU Pemilu

, , , , , , , , ,

Partaigelora.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mengajukan uji materi (judial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pasal yang diuji materi adalah pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1)

Gugatan tersebut, diajukan pada Kamis (24/2/2024) dengan Nomo:r 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022, dan telah tercatat dalam situs resmi Mahkamah Kontitusi.

Uji materi diajukan oleh Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta bersama Wakil Ketua Umum Fahri hamzah dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik.

Partai Gelora berharap agar Pemilu 2024 tidak digelar serentak, karena ada preseden buruk pada pemilu 2019 adanya kematian sembilan ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS.

Selain itu, hasil Pemilu serentak yang diselenggarakan pada 2019 lalu, menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi.

“Ancaman tersebut kita rasakan belakangan ini, dimana mekanisme check and balance tidak berjalan dengan baik. Kekuasaan Presiden sebagai eksekutif begitu kuat mencengkeram DPR sebagai lembaga legislatif,” kata Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Indonesia dalam keteranganya, Jumat (25/2/2022).

Hal itu terjadi antara lain dalam pengesahan UU Cipta Kerja pada November 2020 lalu, yang telah mengubah begitu banyak aspek dunia usaha, ketenagakerjaan, pendidikan dan sebagainya.

Secara formil UU Cipta Kerja telah dinyatakan konstitusional bersyarat oleh MK., karena menyalahi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3), sehingga berujung pada revisi.

Menurut Amin, proses legislasi yang mengikuti kemauan eksekutif juga terjadi pada pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN) baru pada 18 Januari 2022.

Penyusunan UU tersebut tercepat, yakni selama 25 hari berlangsung saat masa reses dan diselesaian dalam waktu 42 hari, tanpa melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan UU.

“Ini menjadi bukti nyata betapa proses legislasi sebagai salah satu fungsi DPR tidak dijalankan dengan baik. DPR tunduk pada pesanan eksekutif,” katanya.

Karena itu, lanjut Amin, dari akar persoalan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), yang juga akan diterapkan pada Pemilu 2024 ini, telah menciptakan berbagai persoalan.

Sebab, Pemilu serentak menyebabkan pemilih lebih berfokus pada pemilihan presiden. Hal ini bisa dilihat pada perbandingan suara tidak sah dalam pelaksanaan Pemilu 2019, dimana suara tidak sah untuk Pilpres mencapai 2,38% (3.75.905 suara).

Sementara suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPR mencapai 11,12% (29.710.175 suara) dan suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPD mencapai 19,02% (17.503.393 suara).

“Pemilu serentak memecah perhatian pemilih dimana perhatian lebih tertuju pada pemilihan presiden dibandingkan pemilihan anggota DPR maupun DPD. Pemilih datang pada bilik suara yang sama namun perbandingan suara tidak sah sangat jauh antara Pilpres dan Pileg,” ujarnya.

Partai Gelora menilai kenyataan ini, jelas merugikan bagi keberlangsungan demokrasi kita. Anggora legislatif yang terpilih bisa jadi adalah residu dari perhatian masyarakat yang tersedot pada Pilpres.

“Dampaknya kita rasakan saat ini dimana DPR tidak mampu mengimbangi presiden dalam proses jalannya pemerintahan. Presiden dapat melaksanakan kehendaknya secara bebas dan secara mudah mendapatkan stempel legitimasi dari DPR,” tandasnya.

Pemilu serentak juga menyebabkan hilangnya nyawa petugas PPS dan PPK sebanyak 894 petugas PPS meninggal dunia dan 5.175 orang petugas pemilu mengalami sakit berat dalam Pemilihan Umum serentak 2019.

Di samping itu, lanjut Amin, alasan keserentakan pemilu untuk efisiensi anggaran juga tidak terbukti, karena faktanya dalam penyelenggaraan pemilu serentak pada tahun 2019 justru terdapat pembengkakan biaya pemilu.

Total anggaran penyelenggaraan pemilu 2019 berjumlah Rp 25,59 triliun, naik Rp 10 triliun dari anggaran pemilu tahun 2014.

“Untuk itu, dengan mengucapkan Bismilahirahmanirrahim, hari ini (Kamis, 24/2/2022) Partai Gelora Indonesia mendaftarkan permohonan judicial review untuk menguji Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945,” katanya.

Partai Gelora berharap dukungan penuh dari masyarakat agar upaya melakukan reformasi sistem politik demi menjaga keberlangsungan demokrasi, dapat memberikan hasil yang baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Uji materi Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke MK ini dipimpin Amin Fahrudin selaku Ketua Tim Pengacara Partai Gelora Indonesia, beranggotakan Aryo Tyasmoro, Slamet, Andi Saputro, Guntur F Prisanto dan Ahmad Hafiz.

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X